
Palu, IndoglobeNews
Pemberian ijin kepada Perusahaan Sawit PT. CAS di Desa Manyo’e oleh Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, DR. Delis Julkarson Hehi terus menuai polemik. Baik dikalangan Politisi maupun dikalangan masyarakat Tani.
Salah satunya adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Safri. Safri menegaskan “putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan harus menjadi acuan. Di situ berbunyi, kegiatan usaha budidaya tanaman dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan perusahaan perkebunan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Perkebunan”, sebut Safri.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng meminta kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan untuk segera menindak lanjuti perbuatan Pemberian Ijin oleh Bupati Morut yang dinilai in-persedural untuk segera diperiksa.
“ada pelanggaran persedur dalam pemberian ijin. Bupati jelas jelas melanggar UU No.39 tahun 2014. Sehingga berpotensi merugikan Negara dan merugikan masyarakat, tegas Safri.
“Kebijakan Bupati Morut atas pemberian Izin kepada Perusahaan PT. CAS sudah jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014.

Selain itu Bupati Morut dalam memberikan izin kepada PT. CAS tanpa memperhatikan dan melihat aturan yang ada jelas sebuah kesalahan fatal.
“Ini merupakan kelalaian dan pelanggaran hukum yang fatal. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan juga merugikan bagi masyarakat setempat,” pungkasnya.
“Safri mengingatkan Bupati Delis untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan dalam pemerintahannya,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Jum’at (30/5/2025).
“Ia menambahkan, Soal Pemberian Izin kepada PT.CAS harus segera diusut karena secara hukum Patut diduga ada pelanggaran prosedur atau aturan dalam pemberian izin lokasi perkebunan sawit PT. CAS. Apalagi Gubernur Sulteng telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, APH harus segera turun tangan mengusut dan menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
Tak hanya meminta Pengusutan oleh APH Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri juga menilai pernyataan Staf Khusus Bupati Morowali Utara, Asnawi Rasyid yang meminta dirinya tidak ceroboh adalah salah alamat.
Safri menegaskan, salah satu tugas seorang staf khusus adalah mengingatkan atasannya untuk tidak ceroboh dalam mengeluarkan sebuah kebijakan agar tidak menimbulkan polemik.

“Justru sebagai staf khusus, kalimat jangan ceroboh ini lebih cocok disampaikan ke Delis sebagai atasannya. Sebagai pengingat agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan dalam pemerintahannya,” ujarnya.
Dikutip dari trustsulteng.com, Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri mencopot Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh.
“Kenapa mesti gusar, toh sudah tugas kami sebagai wakil rakyat mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Dan itu terjadi di Dapil saya, maka sudah menjadi kewajiban saya untuk mengawal aspirasi masyarakat di situ,” ungkap Safri.
Sekretaris Komisi III ini juga membeberkan pernyataan Asnawi Rasyid soal undangan peresmian tanam perdana PT. CAS. Asnawi menyebut bupati harus hadir ketika diundang dan meminta tidak dikaitkan dengan merestui jika perusahaan melanggar.
“Namun itu kontras dengan pernyataan Delis yang menyebut keputusannya memberi izin kepada PT CAS berinvestasi di Menyo’e diambil dengan penuh pertimbangan dan proses panjang. Artinya sebagai Bupati, dia sadar dan paham dalam mengeluarkan kebijakan,” bebernya.**(K.Saputra).