
Sergai—Indoglobenews
Sei rampah
Dalam sepekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali menuntut pidana mati terhadap kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Pantai Cermin. Sebelumnya Kejari Serdang Bedagai menuntut pidana mati terhadap 3 terdakwa kasus 19 kilogram sabu.
Herli Fadli Nasution alias Nanang (27) terdakwa yang kembali dituntut pidana mati dalam perkara pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP yang mayatnya ditemukan di Pantai Cermin Desember 2024.
Sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH, dan Orsita Hanum, SH. Hadir juga penasihat hukum terdakwa Saiful Ikhsan (Posbakum PN Sei Rampah).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai Jonathan Wijaya Manurung, SH membacakan tuntutannya, agar Majelis Hakim PN Sei Rampah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

Kemudian, lanjut JPU Kejari Sergai, Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang dengan pidana mati,” tandasnya.
Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pidum Berkat Manuel Harefa, SH,MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa alasan Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana mati bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan. Sidang berikutnya diagendakan kembali untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi sebelum hakim memutuskan hukuman,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa motif terdakwa adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya. Kemudian tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih anak-anak dan duduk di bangku SMP.
Dalam persidangan yang dihadiri publik dan awak media, ibu korban, Rubiah juga tampak hadir. Ia menyampaikan harapannya agar majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU.
“Saya mohon kepada hakim agar menghukum terdakwa seadil-adilnya. Tuntutan jaksa sudah sangat setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada putri saya. Ia dibunuh dengan keji,” ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya, korban AS dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Rabu (11/12/2024). Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat sore (13/12/2024) dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya ditemukan dalam karung di area kebun sawit, tidak jauh dari rumahnya.( M Yamin Nasution, IGN )