
Bandung Indoglobenewscom
Zack Bodrex menegaskan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mengacu pada pasal 41 undang- undang no 31 tahun 1999 dan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000, tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat, berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana Korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum dan/ atau lembaga komisi yang menangani pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Adapun permasalahan di RSUD jampang Kulon, di antaranya hasil temuan BPK RI keterlambatan pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap lanjutan RSUD jampang Kulon pada dinas kesehatan minimal Rp 2.799,393,612- kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung Rawat inap RSUD jampang Kulon pada dinas kesehatan sebesar Rp 118,513,671,65- kekurangan volume pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPRS RSUD jampang Kulon sebesar Rp 43 979,587,39- dari temuan LHP BPK RI walaupun pihak rumah sakit umum daerah jampsng Kulon menunjukan surat tanda setoran atau STS, tapi perbuatan melawan hukumnya sudah terjadi ujar zack Bodrex saat di konfirmasi oleh wartawan Indoglobenews di sekretariat bersama penggugat anti korupsi jalan pundak Bandung tuntutan sikap CSP segera dirkrimsus polda Jawa Barat menetapkan oknum tersangka.. Gubernur Jawa Barat KDM segera mencopot direktur RSUD jampang Kulon karena tidak cermat dalam melakukan tugas dan tanggung jawab 2.PA,KPA atau PPPK direksi lapangan dan PPHP konsultan pengawas dan penyedia harus bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut..Tim redaksi..