

Sukabumi indoglobenews.com
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,mengacu pada pasal41 Undang Undang nomor 31 tahun 1999,dan pasal 2 peraturan pemerintah nomor.71 tahun 2000,tentang tatacara peran sertaya masyarakat dlm upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang ,organiasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari ,memperoleh dan memberikan informasi adaanya dugaan tindak pidana korupsi,serta menyampaikan saran kepada penegak hukum dan atau komisi menvmgenai perkara tindak pidana korupsi .Setelah Succes melaporkan Dinas lingkungan Hidup Kabuten Sukabumi sdh sdh diko tetapkan tersangka PPK sam bendahara , komisi pemantan korupsi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi SKPD kota sukabumi th.2022 s/d 2025 dan di lengkapi dgn bukti LHP BPK .diantaran dinas pendidikan ,dinas Kesehatan,PUPR. Rs syamsudin ,DPKPD setelah melalui kajian kajian ,gelar perkara dinas dinas tersebut hrs kejaksaan Tinggi Jawa – Barat nantinya dinas dinas tersebut segara di minta keterangan dari penyelidikan bahkan ke tingkat penyidikan krn lembaga kami sdh memberikan lebih dari 2 alat bukti menurut salah 1 pengiat senior anti korupsi Asep hidayat SH, ironis sekali kebijakan walikota yg tergesa gesa mengakat salah 1 oknum kadis menjadi possi strategis pdhl oknum tersebut bermasalah dan hasil LHP BPK ada kurugian Uang Negara namun demikian kita tetap mengacu prinsip Undang Undang Praduga tidak Bersalah , komisi pemantau korupsi minta bantuan ICW untuk mengalah laporan dugaan tindak pidana korupsi SKPD kota smi dan tembusan kejaksaan Agung spy memantau proses laporan tersebut indikasi msh ada oknum menjadi pawang oknum pejabat yv korupsi yg jelas tidak sejalan dengan misi/ visi pemerintah ASTACITA .
