
Palu indoglobenews.com IndoglobeNews
Anggota Legislatif Sulteng, Muhammad Safri kembali mengecam dan pertanyakan soal Resfonsif Bupati Morowali Utara Delis Julkarson yang terkesan memberi “karpet merah” dan seolah sangat prioritas terhadap PT.CAS yang masuk tanpa mengantongi izin HGU. Padahal Menurut Safri, sebagai Bupati pastilah mengetahui aturan main dan prosedurnya dalam menerima setiap calon investor yang akan masuk diwilayahnya.
“Bupati itu pasti tau soal prosedur dan mekanisme serta aturan main sebelum menerima calon investor yang akan masuk berinvestasi diwilayah Morowali Utara. Sebagai Bupati tidak mungkin tidak tau”.
Namun fakta dilapangan, bukti yang terjadi hari ini dikampung Monyo’e Bupati Morut sudah telah menghadiri undangan dan telah meletakkan penanaman perdana pohon Sawit oleh PT.CAS tanpa mengantongi Izin tak miliki HGU. Itu yang kami sayangkan. “Ada apa Bupati segampang itu meng-amini masuknya Perusahaan seperti PT.CAS tanpa melewati prosedur yang benar, ada apa ? Tandasnya.
“Padahal yang harus digaris bawahi kami masyarakat disana termasuk saya (Muh.Safri), tidak pernah alergi dengan masuknya Investasi diwilayah kami. Namun yang kami minta harus melalui prosedur dan mekanisme yang benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang ada, Paparnya melalui wawancara Via Ponselnya dengan Media ini Sabtu (31/5/25).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan apa yang dilakukan oleh Bupati Morut DR. Delis jelas sudah menabrak aturan dan sekaligus Bupati Melanggar hukum. Karena hingga saat ini, PT. CAS belum memiliki Izin HGU.
“PT. CAS belum punya HGU, sehingga kebijakan Bupati Morut jelas bertentangan dengan undang-undang. Artinya, kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,”
ungkapnya.

“Dikatakannya, bila hal itu terbukti, maka Atas dasar itu, kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera menjatuhkan sanksi kepada Bupati apabila ditemukan pelanggaran yang serius.
Selain itu Safri mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kemungkinan adanya peristiwa pidana yang timbul dari kebijakan itu.
“Jika Bupati Morut terbukti melanggar hukum atas kebijakan pemberian izin kepada PT.CAS yang melanggar prosedur dengan menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi itu, maka kami mendesak Aparat Penegak hukum (APH) maupun Mendagri untuk memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Lebih jauh Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menjelaskan, sebagai Bupati semestinya ia harus menghormati dan melindungi hak hak masyarakat adat suku TAA yang ada disana. Bukan justru harus memberikan izin kepada PT. CAS secara In-persedural, karena hal itu bisa bermuara akan timbulnya komplik Agraria. sebutnya.
Saat ditanya soal langkah kongkrit yang mesti dilakukan terkait penyelesaian kebijakan Bupati Morut, Safri mengatakan “untuk sementara tinggal menunggu hasil klarifikasi Bupati Morut atas surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat yang ada didaerah.
“Surat Gubernur ditujukan kepada Bupati Delis untuk segera memberikan klarifikasi sebagai respon atas protes dan pengaduan masyarakat adat Suku Wana Taa Barangas, yang menolak pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.
“Kami memberi apresiasi atas langkah Gubernur Sulteng Anwar Hafid, sebagai bentuk respon positif yang diberikan kepada warga masyarakat suku wana/TAA atas hak hak Ulayat mereka, ungkapnya**(K.Saputra).
(K.Saputra)