Sukabumi Indoglobe news.
Maraknya para pengedar bahan Bakar jenis Pertalit yang sengaja dipasarkan ke wilayah kecamatan kabandungan.kabupaten sukabumi 12/05/2025.
Pengedar bahan bakar jenis pertalit yang sengaja diedarkan oleh para cukong bahan bakar jenis pertalit dari luar kabupaten yaitu dikirim dari kabupaten bogor. Bahan bakar pertalit dikirim dengan kendaraan bebagai jenis ada yang menggunakan Roda empat jenis bak terbuka ada juga yang dikirim dengan mobil jenis carry mini bahkan ada yang menggunakan mobil Apanza.dengan nomor polisi F1174 lw Pastinya cara ini untuk menghilangkan jejak atau mengelabui yang berwenang agar kegiatan tersebut tidak ketahuan membawa bahan bakar pertalit tersebut
Seiring waktu berjalan cukup lama awak media Indoglobe News. Terus Memantau dan menyulusuri pergerakan tersebut kemudian awak media konfirmasi dengan seorang pengemudi yang mengangkut barang tersebut seorang sopir yang membawa bahan bakar yang enggan disebut namanya dengan kendaraan… Jenis.suzuky cari mini Dengan nomor polisi F 8392 FN Ketika sopir dikonfirmasi mengatakan bahwa pengiriman bahan bakar dijual dengan harga Rp. 380.000/ terkadang harga Rp 400.000/ derigen yang berisi sebanyak 35 liter dalam satu kali pengiriman bisa mencapai timbangan Satu ton dua ratus kilo gram. Per mobil
Pertanyaannya kok bisa mengirim barang bahan bakar pertalit sebanyak itu sedang fakta di lapangan yaitu di pom besin para pengguna memblri bahan bakar dibatasi sehingga tiap pom bensin dilakukan kepada para pembeli harus memperlihatkan ” BARKOT” Karena Itu aturan yang berlaku saat ini. Akan tetapi telah terjadi di daerah kecamatan kabandungan bahwa para pengecer pom mini dikirim Dengan Harga Rp. 380.000/ derigen Ketika pengemudi dimintai keterangan oleh awak media tentang pengiriman bahan bakar tersebut yaitu dari daerah kabupaten bogor ke wilayah kabupaten sukabumi sopir menyampaikan bahwa hal ini bisa berjalan lancar karena semuanya sudah ditempuh dengan cara koordinasi. Paparnya.
Undang undang miganomer 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas) mengatur berbagai sangsi pidana terutama Terkait penyalah gunakan Barang bersubsidi.
Pasal 28 Melarang peniruan atau pemalsuan BBM hukuman pidana atau Denda tinggi.
Mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin dan menjalankan usaha migas tanpa Izin. Itu semua penyalahgunaan kewenangan
Ketika ditanya koordinasi dengan siapa.Atau instansi mana si pengemudi tersebut bungkam. Selanjutnya awak Media akan terus melakukan penelusuran tentang hal ini kemudian akan melakukan koordinasi Dengan APH tingkat polres Sukabumi Agar APH dari polres sukabumi melakukan penertiban yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ( Red Pardi)