
IndoglobeNews news Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Utara Manusia kalaw Sudah Buta Hati Dan Buta Telinga Barang Haram pun di makan juga Tanpa ada rasa Takut
Yang Maha kuasa Pemberi napas pun dilawan Apalgi Hanya seorang Petani Yang Berharap Dari pupuk Urea Bersubsidi Aturan kementrian Pertanian di Anggap sepele Yang Penting saya Senang Biar yang lain Menderita ya Jalan Terus Ini Terjadi di Kabupaten Konawe Utara dan sejak lama Sudah terjadi Selalu menjual Pupuk jenis Urea Melampaui harga ( HET)
Aliansi Pers Nasional ( APNAST) Bersama Lembaga LIRA Konut Menerima Aduan Masyarakat Petani yang begitu Maraknya para petani yang tidak Mampu membeli Pupuk Seharga Rp 150 Ribu Per Saknya Sampai Saat Berita ini di turunkan Masih Tetap harga yang Sama .

Padahal Pemerintah Pusat Presiden Prabowo sudah Menyatakan dan di Sebarluaskan Melalui Media Elektronik Melalui Mentri Pertanian bahwa Pupuk Bersubsidi jenis Urea NPK juga pupuk kandang di Turunkan di Bulan Januari 2025 Namu kenyataannya Kabupaten Konawe Utara Masih Memberlakukan Haraga Lama yaitu Rp 150 per Saknya
Jelas jelas Penjualan Pupuk Subsidi yang Melampaui Harga yang di Tetapkan Pemerintah ( HET) Merupakan Pelanggaran Hukum yang Dapat Sanksi Pidana dan Dasar hukumnya Jelas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 Menetapkan Pupuk Subsidi Sebagai Barang Pengawasan
Permentan No 10 Tahun 2022 dan Keputusan Mentri Pertanian No 644 Tahun 2024 Menetapkan Aturan Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Per Jenis dan Wilayah Urea Rp 2.250/ kg NPK Phonska Rp 2.300/ kg di tahun 2025

UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Menetapkan Pidana Bagi Penyalah Gunaan Pengadaan Penyaluran dan Penetapan Harga Barang Bersubsidi
UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengatur Pidana Bagi Penjualan Barang di atas Harga yang di Tetapkan Tanpa Pemberitahuan sah
UU No 20 Tahun 2001 Menetapkan Sanksi Pidana Berat Bagi Pelanggaran Terkait Barang Dalam Pengawasan
Sanksi Pidana Berdasarkan UU No 19 Tahun 2013 Penjara Hingga 6 Tahun dan Denda Maksimal Rp 6 Milyar
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 Penjara Maksimal 5 Tahun dan denda Maksimal Rp 2 miliyar
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 Penjara hingga 20 Tahun dan denda Maksimal Rp 1 Milyar

Dari hasil Temuan investigasi di lapangan dan informasi Masyarakat Petani juga Surat Kementrian yang sudah di berlakukan juga di sebarluaskan Berikut perudang undangan yang jelas Maka
Aliansi Pers Nasional (.APNAST) Bersama sama Wakil Bupati Lembaga LIRA Yusuf Moita dan di Saksikan ASRAM Gubernur LIRA Melayangkan Surat Somasi Melalui Kepala Bidang PSP Arjuna Mendesak untuk di Segerakan di berikan sanksi Pencabutan ijin Bagi Oknum distributor yang tidak punya hati Memperkaya dengan hasil Haramnya
.koresponden
Heri Azhari IndoglobeNews ( Hazsmi )
