
BANDUNG, Indoglobenews – Setiap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan melalui proses juklak dan juknis yang dibentengi aturan dan perundang-undangan guna menghindari terjadinya praktik monopoli dan potensi korupsi, kolusi, nepotisme maupun gratifikasi.
Namun potensi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dari tahun 2019 hingga tahun 2023 di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tidak menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola anggaran pemerintahan. Pasalnya tahun 2024 pun serupa, terjadi pengulangan namun itemnya berbeda.
Salah satunya pengadaan pemeliharaan kendaraan dinas miliaran rupiah yang tidak mengindahkan aturan dan perundangan. Realisasinya sarat masalah. Diduga berpotensi terjadinya penyimpangan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dimiliki Indoglobenews, dari mulai tahap awal sebelum pelaksanaan hingga akhir pekerjaan, dalam realitasnya sarat masalah. Termasuk indikasi terjadinya praktik monopoli pemilihan penyedia.
Pengadaan pemeliharaan kendaraan dinas di Setda Jabar ini merupakan bagian dari realisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat peruntukkan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Penumpang Rp49.273.720.173 atau 96,68% dari anggaran sebesar Rp50.964.912.682 yang bersumber dari APBD I.
Saratnya masalah dari sebelum dan setelah pelaksanaan tersebut, antara lain tidak dilakukannya mekanisme pemilihan penyedia di e-katalog; tidak ada spesifikasi teknis barang dan jasa yang dibeli; menunjuk penyedia berdasarkan pengadaan pada tahun –tahun sebelumnya; serta diduga terjadi konspirasi yang menimbulkan praktik monopoli. Bahkan diduga pula terjadi alur yang tidak sesuai jalur.
Sekda Jabar Herman Suryatman yang akan dikonfirmasi Indoglobenews terkait masalah tersebut melalui Pelayanan & Pengaduan Satu Pintu (Bale Penanggeuhan) Setda Provinsi Jawa Barat, Jumat (14/11/2025), menurut petugas di sana harus membuat surat tertulis.
“Buat dulu permohonan tertulis atau dikonfirmasikan secara tertulis,” ujarnya. Padahal beberapa tahun lalu, jejak rekam konfirmasi tertulis Indoglobenews tidak pernah dijawab.
Malahan saling lempar di Asda hingga ke Inspetorat. Dan bukti tanda terima surat Indoglobenews “tenggelam” di Inspektorat di masa jabatan Kepala Inspektorat Jabar Eni Rohyani yang merupakan fakta menghalangi tugas jurnalis. (Zulkifli Lubis)
