
Buol, Indoglobe News
Hal itu ia sampaikan dihadapan sejumlah awak media online, pada Senin malam (21/10/2025) dikantor Bupati Buol. Ia mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, tanggung jawab, serta profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sebagai mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim dikenal tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan.
Ia menilai, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
“ASN harus menjadi contoh dalam kedisiplinan dan etika kerja. Tidak ada alasan untuk menurunkan semangat dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moh Yamin mengungkapkan adanya sejumlah laporan dan temuan dari masyarakat maupun hasil pengawasan internal terkait oknum ASN yang tidak berada di kantor saat jam kerja berlangsung, dan baru kembali ke kantor saat apel sore.
“Hal-hal seperti ini tidak bisa lagi ditolerir. ASN harus sadar akan tanggung jawabnya. Kalau ada yang melanggar, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi administrasi hingga pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dan sering meninggalkan kantor tanpa izin selama jam kerja.
Ia juga kembali menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menekan ASN, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Plh Sekda Buol menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Kabupaten Buol.
Koordinasi ini mencakup evaluasi, pembinaan, serta pengawasan kedisiplinan ASN di seluruh perangkat daerah agar berjalan lebih konsisten dan terukur.
“Kami akan berkoordinasi intens dengan BKPSDM terkait hal ini. ASN harus memahami bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban, tetapi budaya kerja yang mencerminkan integritas dan komitmen pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Moh Yamin Rahim.
Yamin Rahim menambahkan terkait 16 PPPK yang dipersoalkan, belum ada surat dalam bentuk apapun terkait masalah tersebut namun akan dicarikan solusi oleh pemerintah daerah kabupaten Buol. ” Saya berharap kondisi ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tuntas.”tambah PLH Sekda Buol
(Sudirman Sija IGN)