
Partai Hanura kabupaten Tolitoli kini di guncang dengan masalah dugaan korupsi dana hibah.Pasalnya bantuan dana dari pemerintah kab.Tolitoli untuk partai hanura yang di salurkan di tahun 2022-2024 di duga kuat telah di salah gunakan atau tidak di pergunakan sebagaimana mestinya.
Hal ini terbukti dari hasil pemerikasaan Kejaksaan negeri Tolitoli.

Menurut kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu terkait dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Tolitoli kepada DPC Hanura selama periode 2022–2024..yg waktu itu diketuai oleh Agustinus DD.. diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya. Laporan pertanggungjawaban yang diajukan DPC Hanura kepada pemerintah daerah ditemukan mengandung kejanggalan serius, mulai dari dugaan mark up hingga laporan keuangan fiktif.
“Tim penyidik Kejari Tolitoli saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti tambahan guna menuntaskan laporan masyarakat tersebut,” tegasnya.
Di Lain Pihak Peningkatan status dalam kasus ini mendapat Apresiasi dari Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah Hendri Lamo. SE
Yang sedari awal Giak Sulteng mendukung penuh semua proses penegakan hukum termasuk dalam perkara dugaan korupsi dana Hibah ke partai hanura.Sehingga ketika ada peningkatan status dari penyelidikan ke tahap Penyidikan pihaknya memberi apresiasi penuh kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli.Dan berharap penanganan status ini bisa di lakukan hingga tuntas.
“Kami Mengapresiasi penuh kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tolitoli yang merespon dan bertindak cepat dalam menerima aduan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan Langkah-langkan yang sudah di lakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli mulai dari tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pengurus partai politik mulai dari ketua dan mantan ketua partai sampai dengan bendahara. Kemudian dari instansi terkait yang dimasukkan laporan pertanggung jawaban partai politik.
Hendri menambahkan agar masyarakat mengetahui bahwa dana hibah ke partai politik adalah bantuan keuangan yang diberikan pemerintah setiap tahun kepada partai politik yang mendapatkan kursi di legislatif. Bantuan ini berasal dari APBD dan digunakan untuk membiayai kegiatan partai, termasuk pendidikan politik.Yang berarti dana ini harus di gunakan dalam kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang politik dan demokrasi, serta mendorong partisipasi politik.Namun Sangat di sayangkan ketika di lakukan pemeriksaan Pengurus partai Hanura belum mampu menunjukan atau mempertanggung jawabkan kegiatan mereka.Artinya patut di duga telah terjadi penyalah keuangan yang tidak di gunakan sebagai mana mestinya, sehingga merugikan keuangan negara.(Sopan)