
SOLO INDOGLOBENEWS.COM— Pendapatan pengemudi ojek online (ojol) roda dua di Kota Solo disebut menurun drastis sejak beroperasinya Bajaj Maxride. Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko, sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial dan pemberitaan Tribunnews, Kamis (22/1/2026).
Ramadhan menyebut, kehadiran Bajaj Maxride sangat memukul penghasilan ojol, terlebih saat musim hujan karena masyarakat lebih memilih kendaraan roda tiga tersebut.
“Dampaknya luar biasa. Biasanya customer naik ojol Rp8 ribu satu orang. Naik bajaj di bawah Rp8 ribu bisa 3–4 orang. Hampir 40–50 persen, mungkin lebih,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kota Solo yang dinilai belum tegas. Padahal, Pemkot Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kendaraan roda tiga mengangkut penumpang.
Namun faktanya, Bajaj Maxride masih beroperasi di lapangan.

“Menurut kami Pemkot tidak tegas. Kalau Pemkot membiarkan itu, artinya Pemkot juga melanggar aturan,” tegasnya.
Garda Soloraya bahkan telah menggelar aksi dan menuntut adanya sanksi tegas agar Bajaj Maxride tidak lagi beroperasi.
Mereka juga mendesak Pemkot Solo untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang dinilai memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan SE.
“Karena SE tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk memberikan sanksi.
Kalau SK turun, pemerintah tidak bisa main-main dengan aturan. Kalau melanggar bisa sampai PTUN,” ungkap Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, menjelaskan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar Bajaj Maxride menghentikan operasional hingga mengantongi izin resmi, termasuk penggunaan pelat kuning.
“Sebenarnya kami dari Pemkot dan kepolisian sudah melakukan pendekatan. Selama semua regulasi dipenuhi, dari Garda Soloraya siap. Namun sampai sekarang dari Maxride belum terlihat mengajukan perizinan,” jelasnya.
Dishub Surakarta menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan daerah dan menindaklanjuti langkah penegakan hukum bersama aparat kepolisian.
“Ini diminta ketegasan dalam penegakan hukum, salah satunya dengan surat keputusan pelarangan. Nanti kami sampaikan ke Wali Kota Solo.
Terkait penegakan hukum, kami bersama Satlantas akan menindaklanjuti,” pungkasnya (Hendri S).
