
PURWAKARTA, Indoglobenews – Seorang oknum guru di SMP Negeri 3 Bojong, Kabupaten Purwakarta, diduga menghambat kerja wartawan yang sedang mengonfirmasi kerusakan pagar sekolah, Senin (2/6/2025) siang.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.50 WIB saat awak media melintas di depan sekolah dan melihat pagar depan roboh. Setelah meminta izin secara sopan, tim diterima oleh Humas sekolah di ruang guru.

Ketika konfirmasi mengenai penyebab keruntuhan pagar tengah berlangsung, seorang oknum guru laki-laki berkacamata tiba-tiba membentak dan memotong pembicaraan. “Kehadiran media sangat mengganggu,” dalihnya sebagaimana didengar wartawan.
“Apakah kami salah bertanya? Di mana letak kesalahannya?” tanya salah satu awak media yang dibentak, berusaha menahan emosi meski mengalami perlakuan tidak etis.

Insiden ini menyoroti fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sekretaris Redaksi menegaskan pihaknya bertindak profesional sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (3) mengenai kewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati norma masyarakat.
Padahal Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. (ARF)