
sukabumi Indoglobe news.
PARA PELAKU PENGECER BAHAN BAKAR BENSIN DI WILAYAH KECAMATAN KABANDUNGAN SAAY INI SUDAH TIDAK SULIT UNTUK MEMBELI PERTALITE .20-05-2025
Wilayah kecamatan Kabandungan kabupaten Sukabumi jawa barat berada di wilayah Penghujung Kota kabupaten Sukabumi bagian Utara. Dengan Penduduk cukup Padat warga di wilayah tersebut Sebagian besar Berprofesi sebagai Buruh Tani Sayuran Dan berdagang.macam-macam kebutuhan Sehari-hari Di antaranya berdagang Pengecer Bahan bakar Bensin yang Banyak digunakan untuk keperluan warga sekitar.
Untuk mendapatkan barang Bahan bakar Tersebut beberapa Bulan kebelakang Para pelaku pengecer sangat Kesulitan untuk Mendapatkan bahan bakar tersebut yaitu bahan bakar Migas ( BBM) karena pihak Pemerintah Terkait Telah Mengeluarkan Aturan yang Sudah diatur dalam Undang Undang migas bahan bakar Bersubsidi jenis Portalit untuk para pembeli Dibatasi.

Namun Akhir Akhir ini Bahan bakar Portalit tersebut Tidaklah Sulit untuk didapati oleh mereka para pelaku pengecer yang Berada Diwilayah kecamatan Kabandungan. Awak Media Indoglobe news menemukan salasatu Kegiatan Rutin yaitu Ada kegiatan pemasok bahan bakar jenis Portalit sengaja dikirim Dari luar kabupaten Sukabumi yaitu bahan bakar tersebut dikirim dari wilayah kabupaten bogor. Dengan menggunakan kendaraan Mobil back terbuka Membawa bahan bakar dengan cara di tutup Terpal Seakan kendaraan tersebut terlihat membawa sayuran. Berbagai cara dilakukan semuanya dipastikan hanya untuk Mengelabui. Bahkan ada yang menggunakan mobil Cary mini juga mobil jenis Avanza warna hitam Nomor polisi F 1174 Lw.
Awak media menemukan Satu yunit Kendaraan bak terbuka Dengan Nomor polisi F 8323 MB. Jenis Cary warna Hitam yang Dikemudikan oleh Sopir Yang berinisial Ang. Mobil tersebut membawa bahan bakar Portalit sebanyak 1.2 Ton yang biasa dengan Rutin Di kirim ke tiap tiap pengecer bahan bakar yang ada di wilayah kecamatan Kabandungan.Ketika Awak Media lakukan konfirmasi dengan pengemudi pengemudi menyampaikan bahwa hal ini dilakukan pengiriman Dua hari Sekali. Paparnya.

Dalam Hal ini Pelaku Telah Melanggar Undang undang Migas. Dalam Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Mengatur berbagai sangsi pidana.bagi para pelaku penyalah gunakan BBM Bersubsidi.
Pasal 55 juga mengatur sangsi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan tanpa izin dan niaga BBM bersubsidi seperti penimbunan bagi pelanggar bisa didenda atau dipenjara selanjutnya pelaku pengiriman bahan bakar Portalit atau sopir pengangkut juga menyampaikan bahwa bahan bakar Portalit dijual dengan harga Rp 380.000/ derigen terkadang dgn harga Rp. 400.000/ derigen sebanyak 35 liter juga ketika awak media menanyakan cara beroperasi sehingga ini bisa berjalan sopir menyampaikan bahwa ini semua terjadi sudah Menempuh Koordinasi.
Selanjutnya awak media akan terus melakukan koordinasi Dengan instansi terkait aparat kepolisian baik dengan polisi sektor. Atau mungkin akan melakukan koordinasi dengan Anggota Polisi Resort pelabuhan Ratu Agar Hal ini Bisa Ditertibkan Sesuai Dengan Undang undang yang Berlaku.( Red Pardi Dan Tim)