
PURWOREJO INDOGLOBENEWS.COM.- Pengadilan Negeri Purworejo menggelar persidangan perkara tindak pidana judi online dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Rabu (15/10/2025). Dalam sidang tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas (PPLKC) Dinkominfostasandi Purworejo, Rahayu Slamet, S.T., M.Eng, hadir memberikan keterangan ahli untuk mendukung pembuktian perkara.
Rahayu Slamet dimintai penjelasan dari sudut pandang teknologi informasi mengenai aktivitas perjudian berbasis elektronik. Keterangan tersebut digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Persidangan ini bertujuan mengungkap peran terdakwa dalam memfasilitasi dan menyebarluaskan akses judi online melalui media elektronik. Majelis hakim, jaksa penuntut umum turut mengikuti jalannya sidang dengan seksama.
Disebutkan Rahayu bahwa perkara ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 27 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum,” terangnya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa segala bentuk penyebaran, akses, atau penyediaan fasilitas judi online merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
Rahayu juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terjerumus dalam lingkaran judi online. Aktivitas tersebut dapat dikenai ancaman pidana berupa penjara dan denda, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang membantu penyebarannya.
“Judol memiliki dampak serius, bukan hanya dari sisi moral dan sosial, tetapi juga hukum,” tandasnya.
Judi online memiliki berbagai dampak negatif, antara lain kerugian finansial yang besar, konflik dalam keluarga disertai gangguan psikologis, penyalahgunaan data pribadi, serta keterlibatan dalam jaringan kriminal digital. Masyarakat diminta bijak dalam menggunakan perangkat elektronik serta menghindari segala bentuk promosi, akses, atau partisipasi dalam judi online.
“Kami harap masyarakat juga tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum, pada pihak berwajib, demi mencegah meluasnya kejahatan siber di lingkungan sekitar,” pungkas Rahayu.
(Sumber Diskominfo Purworejo // Rifqi)