
Poso, IndoglobeNews
Pelantikan Pj. Rektor Unsimar Poso Dr. Abdul Muthalib Rini, SH. M.H, sabtu malam 21/6/2025 di ruang Pogombo kantor Bupati Poso, berawal dari desakan yang dipolitisasi dan diwarnai dengan Demonstrasi yang dilakukan di Kampus Universitas Sintuwu Maroso ( Unsimar) Poso oleh civitas akademika dan mahasiswa sejak 17 hingga 21 Juni 2025.
Demontrasi itu berakhir Sabtu malam (21/6) saat Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM) Heningsih Ester Glorita Tampai, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso melantik penjabat Rektor Unsimar Dr. Abd.Muthalib Rimi, SH. MH sebagai penjabat sementara Rektor Unsimar untuk masa bhakti 6 bulan ke depan.
” Sehubungan dengan hal tersebut Dr. Suwardi Pantih, S.Sos. MM rektor yang barusan dikudeta itu angkat bicara. Menurutnya penggantian rektor dibawah kepemimpinannya itu adalah cacat hukum dan cacat administrasi serta tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam statuta Unsimar.
“Bayangkan saya dituding macam- macam tanpa pembelaan diri. Tudingan itu bisa jadi hanya sengaja diciptakan. Mengingat tudingan yang dialamatkan itu merupakan hal yang saya tidak pernah lakukan”.
“Selama ini saya sebagai rektor Unsimar belum pernah ditegur atau diberikan surat teguran dari pihak yayasan YPSM serta tidak ada putusanyang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan soal Tindak Pidana Korupsi yang saya lakukan. sebab saya tidak membuat kesalahan apapun, tiba – tiba saya didemo yang dikaitkan dengan iven STQH.
Dikatakannya, dirinya sebagai Rektor Unsimar hingga priode 2027, dipaksa mundur dari Jabatan Rektor dengan cara cara yang tidakanusiawai serta In-persedural. Tak hanya sampai disitu Suwardi Panti juga merasa dijebak dengan disuruh mundur dengan alasan guna terciptanya situasi yang kondusif di Kampus Unsimar. Namun belakangan diketahuinya bahwa surat tersebut diduga telah dibocorkan oleh pihak pihak yang sengaja menjebaknya, dan hasilnya Suwardi Pantih sempat dihadang ditengah jalan dan dipaksa untuk melaksanakan tugas yayasan tersebut. Paparnya.
” saya dipaksa mundur sebagai rektor dengan cara yang tidak manusiawi. Saya di surati yayasan untuk kondusifkan Unsimar oleh ketua Yayasan. Tapi kelihatannya saya dijebak sebab ternyata surat itu telah bocor dan saya dihadang untuk melaksanakan tugas yayasan itu. Walaupun saat ini secara sepihak sudah ada rektor baru yang ilegal, saya masih merasa sebagai rektor definitif Unsimar, sebab masa jabatan saya sampai beberapa tahun ke depan 31 Maret 2027.
Setelah itu baru ada pemilihan melalui senat bukan penggantian oleh yayasan begitu yang diatur dalam statuta.. Saya diganti karena desakan pendemo yang saat ini mereka sebagian besar telah melakukan kesalahan seperti yang ditemukan oleh tim EKPT dari kementerian.
” Saya sedang lakukan pembenahan internal sesuai temuan tersebut tiba tiba saya di kudeta, ” aku ketua KONI Poso terpilih itu.
Selain itu Suwardi Pantih menyebutkan bahwa kepengurusan Yayasan YPSM sangat bertentangan dengan aturan. Dimana kepengurusan YPSM adalah Bupati Poso, Sekda dan beberapa oknum ASN. Imbuhnya.
“Ia menyebutkan, Bupati dan ASN pada umumnya dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus yayasan, khususnya pada yayasan yang terkait dengan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Yayasan, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, dan Surat Edaran Dirjen Dikti. Paparnya.

“Selain itu, juga terdapat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, mengatur larangan rangkap jabatan dalam organ yayasan (pembina, pengurus, dan pengawas). Tandasnya.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, mengatur larangan bagi yayasan (pembina, pengurus, pengawas) untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan tersebut. Paparnya.
“Aturan lain yang ikut ditabrak oleh keterlibatan beberapa pejabat pada Pemda Poso yakni Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021 secara khusus mengatur larangan rangkap jabatan bagi organ yayasan pada perguruan tinggi, termasuk larangan bagi pembina/pengurus/pengawas yayasan untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai di perguruan tinggi yang sama, Ungkapnya.
“Dalam kepengurusan Yayasan YPSM Suwardi Panti juga mengakui jika Tim EKPT menemukan persoalan yang sangat mendasar terkait dengan yayasan YPSM selaku pengelolaan Unsimar milik Pemda yang pengurus yayasannya semuannya adalah Bupati, ASN dan Dosen yang rangkap jabatan yang dilarang oleh Undang -undang.
” Saya sudah jelaskan kepada yayasan sebab itu salah satu temuan utama EKPT, pengurus Yayasan jangan ASN, dosen sebab bertentangan dengan regulasi yang ada. Ini jelas-jelas saya dikudeta dengan alibi demonstrasi mahasiswa Unsimar akan bengganggu pelaksanaan STQH di Poso. Namun faktanya demonstrasi itu sudah didisain sedemikian rupa “agar saya diganti”.
“Atas persoalan Zolim kepada dirinya itu Suwardi mengaku akan menempuh jalur hukum.
“saya akan melakukan upaya hukum selanjutnya, ” tutup Wadi panggilan akrabnya.
“Sementara itu salah seorang mahasiswa Ilmu hukum Unsimar Poso Muhaimin Yunus Hadi kepada wartawan mengakui jika dirinya sangat kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak yayasan termasuk ketua yayasan serta ketua pembina yayasan yang juga Bupati Poso yang semuannya diduga mendisain kudeta ini.
Muhaimin Hadi Yunus menduga bahwa Bupati Poso dan rektor baru, Muthalib Rimi adalah desainer dibalik timbulnya Demonstrasi yang mencopot Rektor Lama Suwardi Panti dari Jabatannya. Sebab rektor baru merupakan kuasa hukum Bupati Poso saat beracara di MK waktu Pilkada lalu.
Muhaimin Yunus Hadi mengungkapkan, hingga saat ini rektor Suwardi Pantih tidak pernah terbukti korupsi atau ada teguran dari pihak yayasan sebagai pemilik Unsimar. Begitu pun dengan APH belum pernah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap jika Rektor Unsimar Dr. Suwardi Pantih, S.Sos. M.M pernah terlibat korupsi dana Unsimar. Tandas Mimin panggilan Akrab Muhaimin Yunus Hadi.
“Intinya jika temuan EKPT seperti itu dan pihak yayasan YPSM tidak mau berbenah, tutup saja Unsimar jika diduga melanggar aturan. Sebab yang datang dalam tim itu adalah orang pintar dan pakar. Mungkin ada yang Profesor jadi temuan mereka benar seperti itu, ” tegas Mimin yang juga Ketua FPMCD Kabupaten Poso itu.
Sementara itu ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM) Poso Heningsih E.G Tampai mengatakan tidak benar jika ada temuan EKPT seperti itu. ” Sejak dari awal YPSM pengurusnya adalah ASN dan Bupati pembinanya tidak dipermasalahkan dan tidak ada aturan yang melarangnya, ” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Dr. Abd.Muthalib Rimi, SH. MH yang mengaku jika ASN dalam pengurus YPSM dibolehkan asalkan ada persetujuan dari PPK atau Bupati. “Kalau Sekda sebagai ketua Yayasan itu sudah ada dalam akte pendirian Yayasan dan secara otomatis Sekda devinitif menjadi ketua yayasan. ASN semuannya ada persetujuan Bupati sebagai Pejabat pembina kepagawaian di Daerah, jadi boleh saja, ” ujar ketua dewan pengawas YPSM yang saat ini ditujuk sebagai Rektor baru Unsimar Poso itu.** (Kasdy)