
Inspektorat Sergai Johan Sinaga diruang kerjanya mengatakan penyampaikan, Dalam pemeriksaan penggunaan dana desa (DD) di Desa Kota Galuh, Inspektorat menemukan kerugian negara yang sangat pantastis hingga menetapkan tuntutan ganti rugi (TGR) sebanyak Rp434 juta kepada kepala desa Bima Suryajaya selaku Kepala Desa Kota Galuh.

“Kita memeriksa kegiatan APBDes tahun 2024 di Desa Kota Galuh, kita temukan TGR Sebesar sekitar Rp434 juta”ungkap Johan diruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).
Dijelaskannya lebih lanjut, TGR di Desa Kota Galuh tersebut, ditemukan pada kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes 2024 yang tidak dilaksanakan dan tidak dibelanjakan.

“Ditemukan kerugian negara pada kegiatan belanja modal yang biasanya itu adalah pekerjaan fisik. Kami melakukan pemeriksaan pada (6/3/2026), jadi terhitung 60 hari harus didikembalikan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau temuan Ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Jadi dari hasil audit , kami menemukan kerugian negara sebesar Rp434.308.612 Juta”tegasnya. (M Yamin Nasution)
Keterangan foto : Johan Sinaga Kepala Inspektorat Sergai saat memberikan penjelasan di ruang kerjanya ,( Tim )
