
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM.– Situasi di Kecamatan Sambirejo, Sragen, sempat memanas setelah nyaris terjadi bentrokan antar kelompok pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Sabtu (15/11) malam. Insiden ini dipicu oleh kegiatan pemilihan pengurus Ranting atau parapatan Ranting di Aula Kantor Kecamatan yang diselenggarakan oleh kelompok PSHT yang legalitasnya tidak diakui oleh kepengurusan resmi sesuai keputusan hukum.
Gejolak massa yang berpotensi bentrok tersebut berhasil diredam berkat intervensi cepat dari pengurus Cabang PSHT Sragen. Pengurus Cabang menyarankan agar massa melakukan “cooling down” dan menghindari tindakan anarkis. Lantas menindaklanjuti insiden malam Minggu tersebut, pada Selasa (18/11/2025) telah digelar audiensi antara pengurus Cabang PSHT Sragen dan Muspika (Camat, Wakapolsek, dan Danramil) Sambirejo di Aula Kecamatan.
Sutrisno selaku, Biro Organisasi Cabang PSHT Sragen, didampingi pengurus lainnya menjelaskan duduk perkara. Dia menyebut bahwa sosialisasi dan penyerahan legalitas kepengurusan Ranting Sambirejo yang sah kepada Muspika setempat telah dilakukan sejak 12 Agustus 2025.
“Sudah disampaikan Ketua Ranting Sambirejo, Mas Anang, menegaskan bahwa legalitas yang sah dari organisasi PSHT dipimpin oleh Mas Suwanto selaku Kacab dan Mas Taufik selaku Ketua Pusat berdasarkan keputusan hukum negara yang sudah inkrah,” ujar Sutrisno.
Namun terjadi Insiden pada malam Minggu terjadi ketika kelompok PSHT yang mengatasnamakan/ PSHT P17 mengadakan rapat di Aula Kecamatan, tanpa sepengetahuan atau komunikasi dengan Ketua Ranting Sambirejo yang sah. Hal ini membuat anggota Ranting Sambirejo yang sah merasa “dikesampingkan” atau “tidak dianggap”, memicu perkumpulan massa dengan niat membubarkan rapat tersebut.
Beruntung situasi yang memanas bisa diredam. Lalu ditindaklanjuti dalam audiensi. Usai Sutrisno menegaskan bahwa segala kegiatan yang mengatasnamakan PSHT wajib dikomunikasikan dengan Ketua Ranting yang sah. “PSHT yang mengatasnamakan organisasi lain, berarti bukan organisasi kami, semestinya tidak disetujui,” tegasnya.
Sutrisno mengklaim Camat Sambirejo Akui Kealpaan sebagai hasil dari audiensi. Sebagai pimpinan dan berjanji secara lisan tidak akan mengulangi kejadian tersebut.
Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rereh Suprojo, Sesepuh PSHT Sragen. Dia meminta Ketegasan Aparatur Negara Untuk menghindari pertikaian berkepanjangan. “Kami sebagai sesepuh mengantisipasi supaya tidak adanya terjadi pertikaian, maka harapan kami hanya satu, yaitu dengan suatu ketegasan di dalam sebuah keputusan legalitas ini betul-betul juga diawasi dan ditegaskan oleh seluruh aparatur negara seluruh Indonesia,” tegas Rereh Suprojo.
Rereh juga menyampaikan perintah dari Ketua Umum PSHT Pusat Muhammad Taufiq., agar keputusan legalitas Mahkamah Agung segera disampaikan kepada seluruh Muspika, Muspida, hingga ke pusat.
Mengingat jumlah anggota PSHT yang mencapai jutaan se-Nusantara. Rereh tegaskan jika semua mau nyawiji (bersatu), PSHT yang sah di mata hukum mau menerima dan merangkul.
Sementara itu camat Sambirejo Didik Purwanto saat dikonfirmasi Rabu (19/11/2025) menerangkan mengenai penggunaan fasilitas kantor kecamatan oleh kelompok PSHT yang memicu ketegangan. Dia menjelaskan bahwa hanya fasilitasi tempat bagi masyarakat, termasuk organisasi, adalah bagian dari kapasitasnya sebagai camat.
Pihaknya mengklaim telah menerima izin dari Polsek. “Sebelumnya juga sudah ada konfirmasi dari Kapolsek,” terangnya.
Dia menerangkan Fasilitas diberikan kepada siapa pun yang meminjam tempat. Sepanjang tidak bersamaan dengan agenda Kecamatan bisa mengajukan ijin
Mengenai permasalahan inti legalitas antar kelompok PSHT, Camat Didik mengakui bahwa pihak kecamatan atau desa hanyalah “bagian kecil” dari negara.
Dia menyarankan agar penanganan masalah legalitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) dilakukan secara masif dalam satu kabupaten agar tidak membingungkan wilayah, dan harus melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Sragen. “Petunjuknya Kesbangpol seperti apa, tidak bisa kecamatan atau sporadis di desa,” tegasnya. ( WHO)
