
Purwakarta, Jawa Barat – Indoglobenews – PT Indonesia Victory Garment (PT IVG), salah satu perusahaan garmen yang berlokasi di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, kembali menuai masalah. Pasalnya, perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran hak karyawan terkait pembayaran upah lembur yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
Dugaan ini muncul setelah seorang karyawan berinisial RKG (19), berstatus pekerja harian lepas (PHL) sebagai QC Endline, melaporkan upah yang diterimanya tidak sesuai.
“Saya hanya menerima total upah sebesar Rp3.157.700 untuk periode kerja 9 April hingga 8 Mei 2025, dengan rincian gaji pokok Rp2.700.000 dan upah lembur Rp457.000,” jelas RKG, Sabtu (10/5/2025).
RKG juga menjelaskan, dalam periode tersebut, dirinya telah bekerja selama 23 hari dengan total lembur 116,5 jam di hari kerja normal dan 42 jam di hari libur.
“Sampai hari ini, pihak perusahaan belum membayarkan perhitungan tersebut, dan saya belum mendapatkan penjelasan dari mereka,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan HRD PT IVG, Farida, menyatakan bahwa lembur untuk status PHL tidak dibayarkan.
“Upah lembur bagi PHL tidak dibayarkan berdasarkan kesepakatan internal,” jelas Farida.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, telah merespons keluhan pekerja terkait buruknya sistem pengupahan di PT IVG.
(Reporter: IDS)