
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Teka-teki “penyanderaan” dokumen milik Dewi Ljestari, 33, calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Ngawi, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, pihak penyalur secara resmi menyerahkan kembali seluruh dokumen asli milik korban. Namun, urusan uang puluhan juta rupiah ternyata masih menyisakan “bara” konflik.
Berdasarkan data yang dihimpun, serah terima dokumen dilakukan pada 6 Februari lalu. Dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, Dewi menerima kembali paspor asli, ijazah SD dan MTS, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP, hingga fotokopi KK. Penyerahan diketahui pihak disnaker Sragen.
Meski urusan dokumen klir, perselisihan soal uang Rp32,5 juta justru makin meruncing. Muncul versi berbeda terkait aliran dana tersebut. Dewi bersikeras telah mentransfer Rp50 juta melalui BPR. Namun, pihak lembaga penyalur mengklaim Rp 20 juta sudah dikembalikan tunai kepada suami Dewi, dan Rp5 juta dipotong sebagai kompensasi karena Suami Dewi berpindah-pindah perusahaan penyalur.
“Masih ada selisih Rp 25 juta yang belum ada titik temu. Keduanya belum bisa menyepakati. Bahkan, informasi yang kami terima, ada somasi dari Mbak Paryanti (penyalur, red) kepada Dewi. Karena sudah masuk ranah pribadi, itu bukan lagi urusan Disnaker,” tegas Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya.
Namun di sisi lain, Disnaker Sragen mengungkap temuan mengejutkan terkait legalitas PT Pancamanah Utama yang merupakan perusahaan penyalur itu. Setelah melakukan verifikasi lapangan menyusul viralnya kasus ini di media sosial, terungkap bahwa lembaga tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional yang sah di Bumi Sukowati.
“Per tanggal 18 Februari 2026, kami sudah menerbitkan surat peringatan tegas kepada Saudara Paryanti,” ujar Rina.

Disnaker memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan kerja dan penempatan CPMI dihentikan total sebelum izin resmi diterbitkan. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kantor tersebut hanyalah perorangan cabang yang fungsinya sebatas mencari calon PMI, bukan lembaga yang berwenang mengadakan pelatihan apalagi perekrutan mandiri.
Kepala Bidang Pentaker Disnaker Sragen, Mursito, menambahkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah melihat unggahan di Facebook yang menunjukkan adanya plang nama “Panca Amanah” (Pancamanah Utama).
“Secara preventif kami sudah melangkah. Kami inspeksi langsung ke sana dan verifikasi lapangan. Ternyata benar ada aktivitas sesuai yang di medsos,” kata Mursito.
Kini, meski dokumen sudah di tangan, Dewi masih harus berjuang mendapatkan hak finansialnya di tengah ancaman somasi dari pihak penyalur. Kasus ini menjadi alarm keras bagi warga Sragen dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap lembaga penyalur yang nekat beroperasi tanpa legalitas jelas.
Dewi menolak untuk meminta maaf kepada perusahaan tersebut, dia menyatakan bahwa dia adalah korban, bukan pelaku.
“Saya tidak akan meminta maaf kepada PT bodong itu. Saya adalah korban penipuan, bukan pelaku. Mereka yang harus meminta maaf kepada saya karena telah menipu dan merugikan saya,” ujar Dewi dengan nada tegas.
Dewi menjadi korban penipuan oleh PT bodong yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Namun, setelah membayar biaya administrasi dan lain-lain, ia tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Ia berharap agar PT bodong yang menipunya dapat dihukum dan tidak ada lagi CPMI lain yang menjadi korban penipuan. “Saya berharap agar PT bodong ini dapat dihukum dan tidak ada lagi CPMI lain yang menjadi korban penipuan seperti saya,” pungkasnya.(BiMush)

