
PURWAKARTA, Indoglobenews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk membuka data kerja sama media secara transparan. Desakan ini disampaikan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta terciptanya ekosistem media yang sehat di wilayah tersebut.
Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang. Ia meminta rincian data media yang menjalin kemitraan dengan pemerintah dipaparkan secara jelas kepada publik.
“Kami meminta Diskominfo untuk transparan membuka data terkait kerja sama dengan media. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkeadilan,” ujar Adi kepada Indoglobenews.com, Selasa (6/1/2026).
Menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Diskominfo memberikan penjelasan resmi via surat elektronik pada Rabu (7/1/2026). Dalam keterangannya, Diskominfo menyatakan hingga saat ini belum menerima surat permintaan informasi secara tertulis dari PWI Purwakarta. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Diskominfo pada prinsipnya menghormati dan mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi. Setiap permohonan yang disampaikan melalui mekanisme resmi akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pihak Diskominfo dalam surat resminya.

Digitalisasi melalui SIMEDKOM dan E-Catalog
Terkait kritik PWI mengenai efektivitas sistem digital, Diskominfo menjelaskan bahwa aplikasi SIMEDKOM (Sistem Media Komunikasi) merupakan inovasi untuk mendigitalisasi tata kelola kerja sama. Sistem ini mencakup pendataan, verifikasi bukti tayang, hingga administrasi pembayaran secara sistematis dan terdokumentasi.
Data dari SIMEDKOM kemudian diselaraskan dengan mekanisme E-Catalog (Katalog Elektronik) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proses pengadaan dilakukan secara elektronik dengan prinsip transparan, akuntabel, dan efektif. Seluruh tahapan pemilihan penyedia hingga pembayaran tercatat dalam sistem, di mana penyedia harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ketat,” lanjut keterangan tersebut.
Langkah penggunaan E-Catalog diklaim sebagai upaya penataan dan pembinaan, mengingat masih ada perusahaan media yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif standar pengadaan pemerintah.
Sebelumnya, Adi Kurniawan menyoroti bahwa transparansi tidak boleh sekadar formalitas administratif di platform digital. “Transparansi bukan hanya soal ada di platform digital, tetapi tentang kemudahan akses terhadap data yang utuh dan rinci,” tegasnya.
Dengan adanya tanggapan dari kedua belah pihak, publik kini menunggu langkah konkret berikutnya. Pertanyaannya, apakah PWI akan menindaklanjuti dengan surat resmi atau terdapat ruang audiensi untuk menyinkronkan data yang diminta demi keterbukaan informasi di Kabupaten Purwakarta. (Irwan DS)
