
Bandung Indoglobenews, –
Lagi – lagi kegiatan Rehab Bangunan di lingkungan DISDIK PROVINSI JAWA BARAT Tanpa papan informasi terkesan adanya pembodohan publik dan ketidaktransparanan penggunaan anggaran negara.
Kegiatan rehab tersebut Diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahan menjadi Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah wajib memasang plang nama proyek yang memuat jenis kegiatan, Lokasi Proyek, Nomor Kontrak, Waktu Pelaksanaan Proyek, Nilai Kontrak dan Jangka waktu pekerjaan.

Di lokasi pekerjaan, jumat (16/5/2025) Awak IGN Jabar tidak menemukan papan informasi proyek tersebut. Mencuat pertayaan, mengapa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat tidak mematuhi ketentuan yang tertuang dalam perpres yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pekerjaan. Sedangkan pekerjaan tersebut menggunakan Anggaran dari Negarabyang nota bene uang rakyat.

Mengenai adanya kejanggalan tersebut, IGN Jabar langsung mengonfirmasi kehumasan disdik Jabar untuk mendapatkan informasi seputar pekerjaan tersebut berikut nama PPK nya (Pejabat Pembuat Komitmen), termasuk meminta informasi juga kepada security disdik. Namun hingga pemberitaan ini ditayangkan informasi yang diharapkan tidak diperoleh. (DS/IGN jbr)