
Sukabumi, Indoglobe news.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lina Ruslinawati, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/02/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa reses merupakan bagian penting dari tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Menurutnya, dalam merumuskan kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Barat, dibutuhkan informasi yang akurat dan beragam dari setiap daerah. Pasalnya, masing-masing kabupaten dan kota memiliki karakteristik, kebutuhan, serta persoalan yang berbeda-beda.
“Setiap daerah memiliki permasalahan dan kebutuhan yang tidak sama. Sukabumi tentu berbeda dengan Cianjur atau daerah lainnya. Karena itu, kami sebagai anggota dewan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi. Kami adalah jembatan rakyat dan perpanjangan tangan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan luasnya wilayah administrasi Jawa Barat yang mencakup 27 kabupaten/kota, mustahil seluruh persoalan dapat ditangani langsung oleh gubernur tanpa dukungan dan peran aktif para anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat ini sangat penting sebagai bahan pertimbangan gubernur dalam menyusun kebijakan maupun menyelesaikan persoalan di daerah. Kami berkewajiban memperjuangkannya sesuai dengan kewenangan di tingkat provinsi,” tambahnya.
Dalam dialog bersama warga dan pemerintah desa, salah satu persoalan utama yang mencuat adalah keterbatasan sumber mata air untuk kebutuhan pertanian. Kepala Desa Cisaat menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari sektor pertanian, namun ketersediaan air masih menjadi kendala serius.
Menanggapi hal tersebut, Lina Ruslinawati menyatakan akan mendorong fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat pembangunan sarana air bersih maupun irigasi membutuhkan anggaran besar yang sulit dipenuhi oleh pemerintah desa.

Ia juga menyoroti keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang memanfaatkan sumber mata air di wilayah tersebut untuk melayani kebutuhan air di satu kecamatan. Namun, masyarakat sekitar dinilai belum merasakan manfaat secara optimal.
“Nanti akan kami pertanyakan bagaimana bentuk tanggung jawab PDAM terhadap masyarakat setempat. Air diambil dari sini, tentu harus ada kontribusi nyata bagi warga sekitar. Minimal ada manfaat langsung yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika sektor swasta memiliki kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maka perusahaan daerah pun seharusnya memiliki komitmen serupa terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar sumber daya yang dikelola.
Melalui reses ini, diharapkan aspirasi masyarakat Desa Cisaat terkait kebutuhan air untuk pertanian dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
(Y.Herdiansyah).

