
poto : Anggota Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Sragen sedang melakukan razia di hotel melati ,poto dokumen satpol PP Sragen*——————————————————–
SRAGEN INDOGLOBENEWS .COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen secara intensif melakukan monitoring dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap usaha pariwisata dan hiburan malam menjelang serta selama bulan suci Ramadan 1447 H. Langkah ini diambil guna memastikan situasi Kabupaten Sragen tetap kondusif, tertib, dan menghormati norma keagamaan.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Edaran Nomor: 500.13.1 / 220 / 015 / 2026 tentang Himbauan Usaha Pariwisata dalam Menyambut Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Aturan ini merujuk pada Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang secara spesifik melarang operasional karaoke selama bulan Ramadan.
Sebagai langkah persuasif, pada Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Satpol PP Sragen telah mendatangi 9 titik sasaran di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, dan Gondang untuk mendistribusikan surat edaran. Lokasi tersebut meliputi Havana Family Karaoke, Palma, RJ, RC, Grafika Karaoke, Cafe Letong, hingga Karaoke Lowo Ireng, Arum Dalu, dan Meme di wilayah Gondang.

Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, Satpol PP kembali melakukan monitoring pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Miri, Sumberlawang, dan Sidoharjo untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Berikut adalah hasil pantauan di lapangan:
Kecamatan Sidoharjo & Sumberlawang: Karaoke Havana dan mayoritas tempat hiburan di kawasan Objek Wisata Gunung Kemukus terpantau tutup. Meskipun terdapat satu lokasi (milik Bapak Berro) yang terbuka, dipastikan tidak ada aktivitas maupun pemandu lagu (LC) di lokasi tersebut.
Kecamatan Miri: Tim menemukan satu tempat usaha, yakni Karaoke Sellen (Modro), yang masih nekat beroperasi. Saat pemeriksaan, ditemukan 3 ruangan (room) yang sedang aktif dengan keberadaan 7 orang pemandu lagu (LC).
Terhadap pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Miri, petugas Satpol PP Sragen langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan Surat Peringatan sesuai pasal 44 ayat (4) Perda Nomor 8 Tahun 2018. Petugas memerintahkan pemilik usaha untuk segera menghentikan operasionalnya saat itu juga dan mematuhi aturan selama bulan suci Ramadan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan di Kabupaten Sragen untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban umum. Satpol PP tidak akan segan melakukan tindakan yang lebih berat sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran berulang,” ujar perwakilan Satpol PP Sragen dalam laporannya.
Kegiatan monitoring ini dipastikan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Satpol PP Kabupaten Sragen akan terus melakukan pengawasan rutin secara acak di seluruh wilayah Kabupaten Sragen selama bulan Ramadan dan menjelang Idul pitri 1447 H*”( wah )

