
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Ketenangan warga di perbatasan Kecamatan Mondokan dan Kecamatan Tanon sempat terusik dalam sebulan terakhir. Hubungan warga Desa Trombol (Mondokan) dan Desa Suwatu (Tanon) memanas akibat aksi penebangan pohon jati di area Makam Mlangse. Persoalan yang semula hanya soal kayu itu merembet hingga ke klaim batas wilayah antar-desa.
Konflik bermula saat sejumlah pohon jati di area pemakaman tersebut ditebang. Warga Desa Suwatu menganggap lahan makam tersebut masuk wilayah mereka, sehingga merasa berhak mengambil kayu untuk keperluan renovasi tempat ibadah. Namun, warga Desa Trombol meyakini sebaliknya.
Kepala Desa (Kades) Trombol, Sugianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan warga sesaat setelah penebangan terjadi. Ketegangan memuncak ketika ada warga Trombol yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut, namun bersinggungan dengan warga Suwatu yang juga merasa memiliki hak atas lahan itu.
“Awalnya ada laporan penebangan, tapi tidak tahu siapa pelakunya. Esoknya, ada warga kami yang meninggal dan mau dimakamkan di sana, baru ketahuan,” terang Sugianto kepada awak media.
Upaya damai sebenarnya sudah dilakukan berulang kali. Mulai dari pertemuan di tingkat Kecamatan Tanon hingga Kecamatan Mondokan. Namun, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing hingga menemui jalan buntu (deadlock).
Titik terang baru muncul setelah Bagian Pemerintahan Setda Sragen turun tangan dengan melibatkan lima instansi terkait.

Berdasarkan pencocokan data teknis dan dokumen sejarah, sengketa ini akhirnya terjawab. Peta yang ditujukan mengarah wilayah makam masuk Trombol
Sebagai tindak lanjut, kayu jati yang telanjur dipotong akan diproses sesuai administrasi desa. Kades Trombol, Sugianto, berencana melakukan lelang terhadap kayu tersebut setelah surat berita acara hasil mediasi terbit. “Hasil lelangnya nanti akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD) Trombol,” pungkasnya.
Kasi Pemerintahan Setda Sragen, Tri Mulyono, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan membuka Peta Desa hingga Peta Teritorial Kodam. “Kami kroscek Peta Trombol tahun 1953. Terlihat jelas posisi makam berada di sebelah utara, yang artinya masuk wilayah administrasi Desa Trombol,” tegasnya.
Tri menambahkan, meski sempat ada perubahan aliran sungai (sudetan), posisi batas wilayah tidak berubah. Selain bukti otentik peta lama, kesaksian para sesepuh desa juga memperkuat status kepemilikan lahan makam tersebut oleh Desa Trombol.
Sementara itu, PJ Kades Suwatu, Ferry Budiawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil keputusan tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa penebangan pohon jati tersebut murni untuk kepentingan sosial, bukan pribadi.
“Rencananya kayu itu untuk memperbaiki musala yang rusak dan kayunya keropos. Jumlahnya tidak banyak, sekitar 2 atau 3 pohon kecil. Sekarang masalah batas sudah clear difasilitasi Pemkab Sragen,” kata Ferry.*( Eny)
