
Sukabumi Indoglobenws.com – Sidang lanjutan gugatan sengketa tanah seluas 630 hektare di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali digelar pada Rabu (14/01/2026) kemarin. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi fakta, dengan menghadirkan empat kepala desa yang wilayahnya masuk dalam objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, mengatakan empat kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi berasal dari Desa Ubrug, Desa Bojongkerta, dan Desa Sukaharja. Para kepala desa tersebut dinilai mengetahui secara langsung kondisi, penguasaan, serta riwayat tanah yang menjadi objek gugatan.
“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta. Kami menghadirkan empat kepala desa yang memahami dan mengetahui langsung keberadaan serta penguasaan tanah sengketa seluas 630 hektare di wilayah Kecamatan Warungkiara,” ujar Saleh kepada inilahsukabumi.com.
Saleh menjelaskan, selain empat kepala desa, pihak penggugat juga menghadirkan dua orang warga sebagai saksi pendukung. Seluruh saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait batas wilayah, pengelolaan lahan, serta kondisi faktual tanah yang disengketakan.
Menurut Saleh, objek sengketa memiliki alas hak berupa Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta verponding Nomor 1745 yang tercatat atas nama almarhum Natadipura. Alas hak tersebut diajukan oleh para penggugat sebagai dasar klaim kepemilikan oleh ahli waris.
Ia menegaskan, dalam sidang pemeriksaan ahli sebelumnya telah disampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sah secara hukum dan diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang memiliki nilai historis sejak masa kolonial Belanda hingga setelah Indonesia merdeka.
Dalam keterangan para saksi kepala desa, lanjut Saleh, terungkap pula bahwa selama ini tidak pernah diperlihatkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tergugat, baik kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
“Para kepala desa sebagai saksi menyampaikan bahwa dokumen HGU tersebut tidak pernah ditunjukkan, termasuk dalam proses persidangan. Hal ini menjadi fakta penting yang terungkap di persidangan,” katanya.
Saleh menilai keterangan empat kepala desa sebagai saksi fakta memiliki bobot penting karena mereka merupakan pejabat pemerintahan di tingkat desa yang memahami kondisi wilayah dan riwayat penguasaan tanah di daerahnya masing-masing.
Sidang gugatan sengketa tanah tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Setelah seluruh saksi diperiksa, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Ze
