
Sukabumi Indoglobenews .com– Polemik terkait dugaan penyalahgunaan bantuan hibah pembibitan domba di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, mulai mendapat titik terang setelah Kepala Desa Buniwangi, Dadun Kohar, memberikan klarifikasi resmi. Kamis 2 Oktober 2025
Dalam keterangannya, Dadun menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sama sekali tidak mengetahui adanya bantuan hibah dengan nominal anggaran sekitar Rp93 juta yang disebut-sebut disalurkan kepada Kelompok Tani (Poktan) Maju 1. Ia menjelaskan, kelompok tersebut ternyata tidak pernah terdaftar secara struktural maupun administratif di pemerintahan desa.
Poktan Maju 1 di Desa Buniwangi itu tidak resmi terdaftar. Jadi saya tidak tahu menahu terkait proses penyaluran bantuan maupun alokasi anggarannya. Bahkan, saya pribadi baru mengetahui soal adanya bantuan hibah ini setelah ramai diberitakan oleh media online,” jelas Dadun Kohar.
Lebih lanjut, Dadun menyayangkan adanya dugaan praktik penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok tani yang diduga menjual sebagian bantuan domba tersebut tanpa sepengetahuan anggota kelompok maupun pihak desa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik desa, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari bantuan hibah pemerintah.
“Saya akan menegur langsung oknum yang bersangkutan dan meminta laporan pertanggungjawaban yang jelas. Sesuai aturan, setiap bantuan hibah harus digunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kepala desa juga mengimbau kepada masyarakat Buniwangi agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan, persatuan, serta kondusivitas lingkungan agar permasalahan ini tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.
“Saya berharap warga jangan mudah terprovokasi. Mari kita tetap kompak, gotong royong, dan menjaga ketenangan lingkungan demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan hibah ini kini menjadi sorotan publik, mengingat nilai bantuan yang cukup besar
Seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan para petani dan peternak di Desa Buniwangi. Masyarakat pun mendesak agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah benar-benar ditegakkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Sebagai penutup, Dadun menegaskan bahwa setiap bentuk penyaluran bantuan apapun yang menyasar kelompok tani di Desa Buniwangi wajib menempuh regulasi pelaporan dan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum direalisasikan. Dengan demikian, tata kelola bantuan akan lebih transparan, terpantau, serta tepat sasaran.
“Mudah-mudahan kejadian ini bisa menjadi pelajaran sekaligus gambaran bagi semua pihak, agar lebih hati-hati dan memperhatikan regulasi dalam setiap penyaluran bantuan di desa kami,” pungkasnya( Ze).