
Uang hasil penyalahgunaan Dana Desa tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa kurang lebih 20 saksi yang terdiri dari perangkat desa maupun warga desa cikujang

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Ze
