
Morut, IndoglobeNews
Proses Tender dalam proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara di Kolonodale Sulawesi Tengah, Kembali di Soal. Pasalnya saat proses tender proyek pada kantor Penyidik Tindak Pidana Korupsi Morowali Utara bernilai Pagu anggaran 22 miliar lebih itu banyak meninggalkan kesan tender beraroma Cawe Cawe yang bermuara pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Akibatnya banyak kalangan Kontraktor yang mengurungkan niatnya untuk ikut sebagai Calon Peserta Tender.
Hal itu disebabkan karena munculnya informasi dikalangan Profesi para penyedia Jasa, bahwa salah satu orang penting di Kejati Sulteng diduga membek up salah satu rekanan untuk dimenangkan.
“Dari awal kami sudah persiapkan sejumlah dokumen perusahaan untuk ikut dalam tender pembangunan Kantor Kejari Morut.
“Namun Kamipun harus kembali urung niat dan tak Merani tampil untuk menawar dalam proyek tersebut, mengingat proyek tersebut didapatkan informasi dari teman rekanan yang juga calon peserta tender bahwa paket Proyek Kejari Morut sudah di plotkan oleh oknum Petinggi Kejati Sulteng kepada salah satu Perusahaan untuk dimenangkan, sebut Salah Satu rekanan yang enggan diberitakan namanya.
Kepada Media ini Rabu, (14/5) Ia Mengaku merasa kecewa dan terganggu dengan adanya campur tangan oknum yang semestinya menegakan Integritas sebagai aparat penegak hukum dan bukan memihak kepada yang bisa dianggap Kolusi dan Kongkalikong. Sebutnya.
“Sumber yang juga salah satu rekanan yang minta namanya tidak disebutkan, menceritakan bahwa banyak proyek yang disinyalir ada Cawe Cawe oknum Penguasa di Kejaksaan mulai dari Proyek Kejari Morut, Proyek Kejari Sigi, hingga pada proyek Mess Pemda Banggai.
“Ada beberapa proyek strategis pemerintah yang membuat rekanan tak berani untuk ikut Tender. Sebab bila rekanan peserta tender dengan mengikuti mekanisme, prosedur dan main secara sehat, maka dipastikan akan kalah, bahkan hanya membuang waktu dan kerugian materil. Mengingat “ya itu tadi mereka yang menang adalah psanan cawe cawean. Panitia pun bisa di intervensi dan diarahkan. Ungkapnya.**
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan hukum (Penkum) Kejati Sulteng, yang dikonfirmasi Media ini Via WhatsApp mengaku belum mengetahui hal itu.
“Belum dengar saya”. Jawabnya singkat
(K.Putra)