
SRAGEN INDOGLOBENEWS. COM– Kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli sapi mencuat di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen. Seorang warga bernama Tugiyanti mengaku hingga kini belum menerima pelunasan uang hasil penjualan dua ekor sapi miliknya yang dijual sejak Desember 2021.
Menurut keterangan Tugiyanti, dua ekor sapi miliknya sempat terserang penyakit PMK. Saat itu, Agus Supriyanto, yang merupakan tetangganya, bersedia membantu merawat sapi tersebut. Bahkan, saudara Agus menyarankan agar sapi dirawat terlebih dahulu di rumah Agus hingga sehat, kemudian dijual supaya bisa kembali modal.
“Waktu itu dikatakan tidak perlu mempermasalahkan biaya pakan maupun tenaga. Saya percaya karena tetangga sendiri,” ujar Tugiyanti.
Namun, pada tahun 2024, Tugiyanti mulai mempertanyakan kejelasan nasib sapi-sapi tersebut. Dari pengakuan Agus Supriyanto, diketahui bahwa kedua sapi sudah dijual dengan harga Rp 22.500.000.
Saat Tugiyanti meminta uang hasil penjualan sapi itu, Agus Supriyanto berdalih bahwa uang tersebut telah digunakan untuk meminjamkan kepada orang lain. Hingga Februari 2026, Tugiyanti mengaku hanya menerima pembayaran Rp 2 juta secara bertahap, tanpa kejelasan pelunasan.
“Setiap ditagih jawabannya selalu sama, belum punya uang tapi masih sanggup bayar, entah kapan,” kata Tugiyanti.
Agus supriyanto saat di temui awak media di rumahnya beberapa waktu lalu untuk di minta keterangan, Agus membenarkan seluruh kronologi yang disampaikan Tugiyanti. Bahkan, Agus dengan yakin dan tegas megakui telah menerima 2ekor sapi dari Tugiyanti untuk di rawat terlebih dahulu lalu di jual, Agus supriyanto jg megatakan sapinya di jual beda waktu yang satu ekor di jual dg harga Rp 7.000.000, dan yg satu ekor lagi terjual Rp 16.000.000 jadi 2ekor sapi laku Rp 23.000.000,dan sudah megasih uang kepada Tugiyanti Rp 3.000.000 kayaknya, jadi uang yang saya bawa masih Rp 20.000.000 kata agus supriyanto.
Bahkan Agus supriyanto menyebut bahwa persoalan hutang piutang tanpa surat perjanjian tidak bisa diproses hukum.
“Mas gini mas, kalau hutang piutang gak ada orek-orekane, gak ada hukumnya. Kalau ini diproses dan bisa menang, hutang saya selesaikan,” ujar Agus Supriyanto menantang jalur hukum.
Agus juga kembali beralasan masih memiliki itikad membayar jika sudah memiliki uang, namun tidak dapat memastikan kapan waktu pelunasannya.
Korban Kecewa,
Pihak Tugiyanti mengaku semakin kecewa karena selama proses penagihan, Agus Supriyanto diketahui masih mampu membeli material bangunan untuk membangun rumah dan kandang sapi di lahan dekat Kelurahan Mondokan.
Bahkan saat ditemui, di rumah Agus terdapat satu ekor sapi yang menurut pengakuannya bernilai sekitar Rp 15 juta.
Hal tersebut memperkuat keyakinan Tugiyanti bahwa sebenarnya Agus Supriyanto mampu membayar, namun tidak menunjukkan itikad baik.
Tak hanya itu, Tugiyanti juga mengaku mendapat informasi adanya korban lain dengan pola yang sama, pembayaran dengan alasan “kalau sudah punya uang”.
Berpotensi Perdata hingga Pidana
Menurut pakar hukum yang ditunjuk oleh pihak Tugiyanti, kasus ini dapat masuk ranah perdata maupun pidana, tergantung pembuktian. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan tidak membayar meski mampu, serta terdapat unsur penipuan atau penggelapan, maka dapat diproses pidana.
Kasus ini berpotensi dijerat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman yang sama.
Pihak Tugiyanti menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai memberatkan Agus Supriyanto.
“Kami berharap ada penyelesaian yang jelas dan itikad baik sebelum perkara ini masuk ke pengadilan,” tegasnya. (HS)
