
SOLO INDOGLOBENEWS.COM– Kisah pilu pasangan lanjut usia asal Kampung Kidul, Laweyan, Surakarta, ramai diperbincangkan di media sosial. Sri Marwini dan suaminya, Suyadi, harus meninggalkan rumah yang telah mereka tempati lebih dari satu dekade meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Peristiwa yang terjadi pada 12 Februari 2026 itu pertama kali mencuat setelah sejumlah akun media sosial lokal membagikan cerita dan dokumentasi proses eksekusi rumah tersebut. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pasangan lansia itu membeli rumah tersebut pada 2014 melalui proses jual beli resmi.
“Sudah cek ke BPN sebelum transaksi, dokumen lengkap. Tapi tetap harus angkat kaki dari rumah sendiri,” tulis salah satu akun dalam unggahannya yang kemudian viral dan dibagikan ratusan kali.
Disebutkan pula bahwa sebelum transaksi dilakukan, Sri Marwini dan Suyadi telah melakukan pengecekan legalitas ke kantor pertanahan setempat.
Mereka meyakini seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sengketa muncul ketika seorang perempuan mengaku memiliki sertifikat atas objek tanah yang sama. Persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum yang berlangsung cukup lama.
Setelah melalui persidangan bertahun-tahun, pengadilan negeri memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap rumah yang ditempati pasangan lansia tersebut.
Video dan foto momen pengosongan rumah itu memicu reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana bisa terjadi dua sertifikat atas satu objek tanah serta perlindungan hukum bagi pemegang SHM.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi luas mengenai sengketa pertanahan di Indonesia. Meski memegang dokumen kepemilikan resmi, warga tetap berpotensi menghadapi risiko hukum apabila muncul klaim dari pihak lain dan pengadilan memutuskan berbeda.
Hingga berita ini ditulis, kisah pasangan lansia tersebut masih menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.(HS)
