
T.KARO MINGGU16 NOV 2025 indoglobenewscom
Salah seorang warga jalan samura kaban jahe,menjadi korban perampasan oleh sejumlah debcolektor dari wom finance yang berkantor di jalan vetran terminal atas kaban jahe.kabupaten karo.propinsi sumut.korban b 25 tahun menerang kan sepeda motor metic yang di kredit nya di ambil paksa oleh debcolektor yang mengaku bernama putra tobing dkk. sepeda motor tersebut sudah di cicil selama sekitar 7 bulan oleh korban. dan mengalami penunggakan selama 2 bulan.dan rencana si korban akan melakukan pembayaran pada senen 17 nov 2025.dan hal tersebut sudah di sampaikan ke pihak wom finance.tetapi pada hari sabtu tepat nya pada pukul 12 :00 siang sejumlah grombolan deb colektor datang ke rumah korban dan dengan berteriak mengancam bertanya di mana sepedamotor itu? dan di jawab oleh korban di sidikalang sepeda motor nya.lalu debcolektor melakukan penggeledahan di rumah korban dengan arogan sambil marah marah dan menemukan sepeda motor yang di cari di salah satu sudut ruangan.
Dan dengan nada tinggi si putra memaksa meminta kunci sepeda motor kepada korban.kerna di bawah tekanan dan ancaman kekerasan, si korban menyerahkan kunci sepeda motor kepada putra tobing debcolektor. dan dengan arogan nya si putra tobing dan kawan kawan membawa paksa sepeda motor yang masi di credit oleh korban. dan pada saat itu,si korban menghubungi awak media indoglobe news.tujuan nya supaya sepeda motor itu segera di kembalikan oleh debcolektor. selang 1 jam awak media dan korban mendatangi pelaku perampasan di kantor wom fiance di jalan veteran kaban jahe.dan meminta sepeda motor itu di kembalikan dan akan membayar tunggakan pada hari senin 17 nov 2025.

Tetapi si putra tobing tetap tidak mau memberikan sepeda motor tersebut dan meminta harus di lakukan pelunasan pada saat itu juga. kuat dugaan si putra tobing dan kawan kawan telah melakukan perampasan sebagai mana di sebut kan di pasal 365 kuhp.dan juga melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 kuhp. penarikan sepeda motor secara paksa adalah tindakan pidana. sebagai mana putusan (MK) nomor 18/puu-XVll/2009. Proses penarikan kendaraan yang menunggak, harus melalui proses pengadilan(master purba).
