
Bagian Satu
Penulis Zulkifli Lubis
Kaperwil Jabar (wartawan)
Media Indoglobenews
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran vital dalam proses pembuktian dan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pengawasan keuangan negara oleh BPK, yang bebas dan profesional, adalah elemen kunci dalam mencegah terjadinya korupsi di sektor pemerintahan. BPK memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin pada saat menjadi Keynote Speaker pada Rapat Kerja Pelaksana BPK Tahun 2024 lalu di Bandung, Jawa Barat yang terdokumentasikan dalam pemberitaan media.
Di samping itu Burhanuddin menegaskan, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dipublikasikan dapat dimanfaatkan untuk edukasi publik mengenai pengelolaan keuangan negara yang benar, serta mendorong peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi.
Ungkapan Jaksa Agung tersebut menjadi penegas untuk berhati-hati dalam mengelola uang Negara yang nota bene uang publik. Dan rambu-rambunya dituangkan dalam berbagai macam bentuk perundangan-undangan maupun aturan berupa juklak dan juknis.
Dan peran BPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan amanat konstitusi, menjadi kunci bukti korupsi.
Terkait hasil audit BPK di lingkungan Provinsi Jawa Barat sudah terbukti beberapa kali penegakan hukum dilakukan, misalnya kasus dana hibah di Dispora Jabar yang diungkap BPK di LHP tahun 2022. Begitu juga kasus yang menjerat PT BPR yang diungkap BPK pada LHP tahun anggaran 2023.
Pengembalian keuangan Negara adalah kewajiban kewajiban entitas sesuai instruksi BPK, namun perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap aturan perundangan memiliki konsekuensi lain yang layak dipertanggungjawabkan.
Dalam kaitan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tulisan ini merangkum enam tahun anggaran, yakni dari tahun 2019 hingga tahun 2024. Selama enam tahun anggaran tersebut pengulangan temuan kasus semakin menjadi setiap tahunnya baik dari audit terkait pendapatan, aset dan belanja daerah sementara penegakan hukum minus.
Bukan tanpa dasar, berpijak pada hasil audit BPK enam tahun anggaran, yakni dari 2019 – 2024 beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Jabar melakukan pengulangan pelanggaran aturan yang menjadi benteng pengelolaan anggaran publik. Legalitas aturan merupakan acuan guna menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi terjadinya korupsi berujung penegakan hukum.
Pertanyaan layak diajukan, apakah pengulangan tersebut merupakan kelalaian atau ada unsur kesengajaan yang tidak hanya cukup dijawab dengan kalimat sederhana “sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah.” Lalai dan sengaja dimata hukum sama.
Padahal di setiap temuan kasus audit, BPK bukan hanya sekedar menginstruksikan pengembalian potensi kerugian daerah akan tetapi memaparkan aturan-aturan berikut harapan terhadap tata kelola yang baik.
Kuatnya pengulangan kasus hasil audit BPK kurun waktu enam tahun anggaran bak “lingkaran setan” yang tidak pernah putus. Pakta integritas bukan sekedar tulisan yang dibubuhi tanda tangan namun layak dibuktikan.
Temuan Kasus TA 2019
Tahun anggaran 2019 hasil audit BPK No.41B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 terkait pengelolaan pendapatan dan piutang retribusi menemukan potensi penyalahgunaan pendapatan yang diterima secara tunai sebesar Rp4.056.653.540.
Sedangkan hasil audit terhadap pengelolaan jasa giro rekening bendahara organisasi perangkat daerah menemukan efek pendapatan jasa giro kurang diterima minimal Rp247.831.791 dan lebih diterima Rp149.569.564.
Hasil audit pada belanja barang dan belanja modal serta belanja hibah ditemukan kesalahan realisasi penganggaran. Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan belanja modal tidak menunjukkan realisasi sebenarnya Rp75.542.341.654.
Sementara terkait audit pengelolaan rekening bendahara OPD, BPK mendapati potensi meningkatnya resiko penyalahgunaan rekening kas OPD. Pasalnya didapati 25 rekening yang telah digunakan bendahara perangkat daerah tidak masuk daftar rekening yang ditetapkan pada surat keputusan gubernur.
Temuan lainnya berupa perusahaan daerah yang telah dilikuidasi belum ditetapkan pembubarannya, yakni enam PD BPR LPK (perusahaan daerah badan perkreditan rakyat lembaga perkreditan kecamatan). Hal ini mengakibatkan kelebihan saji nilai investasi jangka panjang permanen neraca Pemprov Jabar Rp7.930.838.000.
Temuan selanjutnya, yakni PT Agro Jabar belum menetapkan status atas pengalihan aset tidak lancar dari PD Agribisnis dan pertambangan sebagai penyertaan modal Pemrov Jabar yang mengakibatkan akun aset kurang saji Rp4.630.557.311 dan berpotensi penyalahgunaan dan disalahgunakan karena belum ditetapkan statusnya.
Temuan Kasus TA 2020
Di tahun ini hasil audit BPK No.39B/LHP/XVIII.BDG/05/2021 mengungkap tiga temuan terkait pendapatan pajak kendaraan bermotor pada tujuh UPTD P3D Bapenda yang mengakibatkan kekurangan pajak kendaraan bermotor roda empat Rp147.386.250.
Temuan pengelolaan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan belum sepenuhnya memadai. Di antaranya, pertama bagian laba/dividen atas penyertaan modal pemerintah pada enam perusahaan milik daerah/BUMD tidak dianggarkan pada APBD TA 2020.
Berdasarkan hasil RUPS atas kinerja pada enam perusahaan milik daerah/BUMD
tahun 2015, 2018 dan 2019 diketahui bagian laba/dividen atas penyertaan modal
pemerintah provinsi adalah Rp13.589.635.739. Atas bagian laba/dividen tersebut telah dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp1.453.099.868 pada tahun 2020 dan 2021.
Kedua piutang dan pendapatan HPKDYD dari delapan perusahaan milik daerah/BUMD belum diadministrasikan secara memadai.
Pemeriksaan terhadap berita acara/akta RUPS pada delapan perusahaan daerah
milik/BUMD diketahui bahwa Pemprov Jabar memiliki bagian laba/ dividen yang diberikan berdasarkan hasil RUPS tahun 2015 sampai dengan 2019 Rp13.638.270.443,00 dan belum dicatat dan diterima pada kas daerah sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp12.638.270.443.
Kondisi ini mengakibatkan laporan realisasi anggaran sebagai alat pengendalian alokasi pengelolaan keuangan daerah menjadi tidak berjalan dan potensi kurang saji atas akun piutang dan pendapatan HPKDYD.
Temuan audit lainnya yakni Pemprov Jabar menerima jasa giro yang berasal dari rekening yang belum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Rp102.989.203 dari sebanyak 116 rekening tabungan SMA, SMKN, SLB, BPPOPD, satuan tugas dan lainnya. Kondisi ini mengakibatkan penggunaan rekening perangkat daerah berpotensi penyalahgunaan dan disalahgunakan.
Pada audit item belanja didapati 10 temuan kasus hasil audit. Hasil pemeriksaan BPK mendapati potensi-potensi kerugian keuangan daerah yang tidak menutup kemungkinan menjadi celah dugaan korupsi. Di antara temuan tersebut, yakni di BPKAD berupa kelebihan bayar gaji PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap Rp47.421.450.
BPK pun menemukan di Setda Jabar pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural menyalahi aturan sehingga mengakibatkan pemborosan Rp19.643.600.000.
Hasil audit lainya, BPK mendapati pertanggungjawaban realisasi biaya akomodasi/penginapan yang menyalahi aturan Rp17.670.440.000 di Inspektorat Jabar. Ini terjadi karena tidak memedomani ketentuan pertanggungjawaban.
BPK pung mengungkap terjadinya kesalahan penganggaran belanja barang, belanja modal, dan belanja hibah pada 25 organisasi perangkat daerah sebesar Rp43.144.944.978,03. Akibatnya, fungsi anggaran sebagai alat pengendalian alokasi pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan.
Di tahun anggaran 2020 ini BPK mengungkap karut marutnya pengelolaan dana hibah dan sempat menjadi pemberitaan media-media lokal termasuk media-media nasional, yakni dana hibah yang dianggarkan Pemprov Jabar Rp10.506.797571.756 dan telah direalisasikan Rp9.948.395.206.015 berupa belanja hibah kepada pemerintah pusat, badan, lembaga, ormas berbadan hukum, BOS (pusat), parpol, dan belanja hibah dari belanja barang/aset untuk diberikan ke pihak ketiga/masyarakat dari belanja langsung.
Namun fakta yang diungkap BPK, realitasnya amburadul. Potensi-potensi kental penyalahgunaan ‘beraroma busuk’ tercium, di antaranya pemberian hibah kepada pemerintah pusat, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum tidak tepat sasaran.
Begitu juga pihak penerima hibah berpotensi tidak dapat menggunakan dana hibah dan mempertanggungjawabkan tepat waktu. Hal ini diperburuk adanya pemotongan pihak ketiga secara keseluruhan Rp4.787.953.000.
Hasil audit BPK pun mengungkap penggunaan dana hibah yang tidak dapat diyakini penggunaannya Rp314.291.280.587. Dan terungkap pula dana hibah yang terlambat dipertanggungjawabkan Rp43.884.564.757. Sedangkan sisa yang tidak termanfaatkan Rp8.770.099.170
Pada sisi lain, BPK mengungkap kelebihan bayar pekerjaan pada empat OPD Jabar Rp2.008.267.882,03 di antaranya pada Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kesehatan, DBMPR, dan Disperkim.
Keterlambatan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon pada Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Rp2.799.392.612,16 tak luput disematkan di LHP BPK TA 2020.
Efisiensi anggaran menjadi tolak ukur yang sangat diperhitungkan untuk menghemat anggaran daeraah. Namun hal ini tidak belaku di Dinas Kesehatan. BPK mengungkap adanya pemborosan anggaran pengadaan barang dan jasa covid 19 sebesar Rp2.818.272.000.
Menyoal dana hibah yang telah direalisasikan Rp3.154919.548.515 pada Dinkes serta Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah, fakta lapangan diungkap BPK bahwa realisasinya tidak didukung laporan pertanggungjawaban Rp9.796.674.557 yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam kaitan tersebut terbitan surat edaran Sekda Jabar No.205/KU.03.11.02/BPKAD tidak mengacu peraturan gubernur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar, BPK mengungkap tidak adanya penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari 3.376 desa, padahal anggaran telah direalisasikan Rp5.020.674.544.240. BPK menegaskan hal tersebut berpotensi disalahgunakan dan penyalahgunaan.
Terkait masalah aset daerah, BPK mengungkap tiga kasus temuan, Pertama pelaksanaan transaksi non tunai pada empat bendahara pengeluaran/bendahara pembantu yang melanggar aturan. Kondisi ini mengakibatkan belanja yang tidak dibayarkan langsung kepada pihak penyedia berpotensi disalahgunakan.
Kedua tidak tertibnya pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada Dinas Kesehatan. Kondisi ini mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan persediaan dan potensi kesalahan penyajian laporan keuangan pada saldo persediaan dan beban persediaan
Ketiga pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai. Kondisi ini mengakibatkan aset tetap yang berada dalam status sengketa dengan pihak luar Provinsi Jawa Barat tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional ataupun investasi Pemrov Jabar; data aset tetap dalam KIB belum dapat digunakan untuk pengendalian, pengamanan dan pengawasan setiap barang secara optimal; Penatausahaan pencatatan aset yang tidak mencantumkan informasi aset yang memadai tidak dapat diyakini keberadaannya;
Akibat lainnya, nilai aset tetap tanah, gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan pada neraca Pemprov Jabar per 31 Desember 2019 berpotensi belum mencerminkan nilai yang sebenarnya; dan Lebih catat pada aset tetap gedung dan bangunan (KIB C) dan kurang catat pada aset tetap jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) Rp4.055.736.822,63.
Temuan Kasus TA 2021
Melalui LHP No.28B/LHP/XVIII.BDG/05/2022, BPK mengungkap satu temuan pada penyusunan laporan keuangan dan mendapati tidak memadainya pengelolaan Sistem Informasi Daerah (SIPD) Pemprov Jabar.
Akibatnya tujuan pemanfaatan aplikasi SIPD, yakni mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel terhadap transparansi pengelolaan APBD tidak sepenuhnya tercapai.
Pada sisi audit pendapatan daerah diperoleh tiga kasus. Pertama temuan BPK yang mengungkap surat retribusi daerah penyewaan tanah pada DBMPR di 16 ruas jalan milik pemprov belum ditetapkan; kedua rekening giro dan deposito milik BLUD RSUD Al Ihsan dan RS Paru Sindangwangi dikenakan pajak giri/bunga yang berakibat pendapatan BLUD tidak optimal. Pengenaan pajak tersebut membebani Pemprov Jabar.
Ketiga diungkap pula temuan belum dikenakannya denda Rp45.589.000 terkait pembayaran royalti atas pembangunan, pengelolaan dan penyerahan aset Pemprov Jabar.
Pada item audit belanja daerah, BPK mengungkap sepuluh temuan kasus saat mengaudit. Kebocoran anggaran daerah berpotensi penyimpangan tak terelakkan. Aturan yang seharusnya menjadi acuan realitas penyerapan anggaran tidak diperdulikan.
Sepuluh temuan kasus tersebut, antara lain kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan ASN non aktif Rp2.626.971.387; kurangnya volume pekerjaan pembangunan Alun-Alun Keraton Kasepuhan Kota Cirebon pada Disperkim Jabar Rp48.507.174,50. Dan mendapati adanya lebih bayar biaya perjalanan Rp671.799.649 pada tiga SKPD, yakni Dinas Pendidikan, Bappenda, serta Setda Jabar.
Audit selanjutnya menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang Rp18.965.208.208.653 serta kekurangan volume pekerjaan Rp406.056.305,65 di DBMPR Jabar.
Pengulangan kasus temuan terjadi lagi pada pengelolaan dana hibah yang melabrak aturan. Realisasi dana hibah ini Rp9.848.211.558.986. Namun fakta di lapangan terungkap potensi penyimpangan dan mubazir, yakni tidak tepat sasaran; ada pemotongan terhadap 19 penerima dana hibah secara keseluruhan Rp3.285.000.000; tidak dapat menggunakan dan mempertanggungjawabkan tepat waktu; serta Pemprov Jabar tidak dapat memanfaat sisa dana hibah Rp988.912.160 dan belum disetorkan ke kas daerah.
BPK pun mengungkap tidak tertibnya penglolaan administrasi, yakni keterlambatan pertanggungjawaban Rp97.585.481.000. Yang lebih fantastis yakni Rp33.583.294.080 belum dapat dinilai ketepatan penggunaannya. Sorotan BPK tertuju kepada Yayasan IAA Kabupaten Tasikmalaya; Institut I PSDKU Kabupaten Cirebon; dan Yayasan AR Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil audit lainnya BPK mengungkap kelebihan bayar biaya langsung personil pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Lanjutan Penataan Waduk Darma Kabupaten Kuningan pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar Rp81.888.000.
Kemudian ditemukan pula dua SKPD kekurangan volume belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp2.478.465.905,63. Audit selanjutnya BPK mendapati keterlambatan enam pekerjaan belanja modal pada empat SKPD, yakni Dinas Pendidikan, Disperkim, DBMPR, dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jabar. Secara keseluruhan berjumlah Rp4.070.621.106,20.
Temuan kasus hasil audit ke sepuluh, yakni labrak aturan pada kegiatan pengelolaan bantuan sosial pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpotensi penyimpangan.
Hal tersebut berakibat tujuan pemberian bansos PPKM tidak tercapai; realisasi belanja tidak terduga (BTT) untuk bansos tidak menunjukkan kondisi sebenarnya; dan penyalahgunaan bansostunai oleh pihak-pihak tertentu.
Realisasi bansos ini Rp214.078.296.064 yang dilaksanakan 12 SKPD, antara lain Setda, Disparbud, Satpol PP, DKPP, Dinkes, Bapenda, Disnakertrans, BPBD, Diskominfo, Disperindag, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, serta Dinas Sosial. Bansos ini diberikan kepada 60.339 keluarga penerima manfaat (KPM).
Hasil audit item aset daerah, BPK mendapati temuan kasus pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berupa adanya transaksi belanja barang dan jasa Rp2.049.337.800 tidak didukung kelengkapan bukti pengeluaran belanja (SPJ).
Di Dinas Kesehatan Provinsi Jabar ditemukan persediaan obat kadaluwarsa Rp3.071.672.447,50 yang berpotensi disalahgunakan. Sementara di Disperkim Jabar didapati nilai fantastis, yakni Rp111.220.751.470 berupa persediaan yang diserahkan pada masyarakat belum diserahterimakan kepada penerima dana hibah. Nilai persedian tersebut menurut BPK tidak menggambarkan nilai persediaan sebenarnya yang dimiliki Disperkim. (***)
