
SRAGEN INDOGLOBENEWS .ID -Setelah dihebohkan dengan LPPM UGM abal abal, yang sangat merugikan para peserta proses uji kompetensi perangkat desa di Kabupaten Sragen,Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Sragen bersatu mengajukan surat permohonan pengawasan external proses penjaringan dan penyaringan/ uji kompetensi perangkat desa ke Bupati Sragen melalui Inspektorat Kabupaten Sragen Senin (19/5/2025)
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Sragen bersatu yang terdiri dari LSM Dewan Rakyat Sragen ( DERRAS) LSM Penerus Aspirasi Masyarakat ( Penamas ) LSM Perhimpunan Masyarakat Peduli Sragen ( PMPS ) dan LSM Tegas Rasional ( Teras ) berkirim surat kepada Bupati Sragen, melalui kepala Inspektorat Sragen, pada intinya isi surat tersebut mengajukan permohonan pengawasan external dalam proses penjaringan dan penyaringan/ uji kompetensi perangkat desa,di 4 Desa yakni Desa Jati, Gilirejo, Sambungmacan dan Desa Klandungan, yang bakal melakukan uji kompetensi ulang atas dasar rekomendasi dari inspektorat Sragen yakni 3 poin ,1 Peninjauan Surat Keputusan SK para perangkat desa terpilih, yang membuka peluang pencabutan SK mereka, 2.Pengembalian keuangan desa yang digunakan dalam kerja sama dengan LPPM UGM Abal abal tersebut,3.Pelaksanaan uji kompetensi ulang terhadap seluruh peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Inspektorat keluarkan instruksi pada tanggal 14 April 2025, dalam batas waktu 60 hari jadi 4 Desa harus melakukan uji kompetensi perangkat desa paling lambat pada tanggal 14 Juni 2025.
Budi Setiyo ketua LSM Derras, yang didampingi oleh Sri Bekti ketua LSM Penamas, dan Haryanto ketua LSM PMPS langsung mengantarkan surat permohonan pengawasan external proses penjaringan dan penyaringan/ uji kompetensi perangkat desa Kepada Bupati cq Inspektorat Sragen.
Budi Setiyo menyampaikan bahwa LSM Sragen bersatu ingin ikut serta dalam pengawasan uji kompetensi perangkat desa, agar transparan adil dan akuntabel ” tegasnya
Budi Setiyo sangat prihatin dan sangat kecewa penjaringan dan penyaringan uji kompetensi perangkat desa yang menggunakan jasa LPPM UGM ternyata abal abal,kasus ini sangat memalukan,agar hal ini tidak terulang kembali maka LSM Sragen bersatu mengajukan diri untuk ikut peran serta dalam pengawasan external proses penjaringan dan penyaringan uji kompetensi perangkat desa yang adil, transparan dan akuntabel “imbuhnya.

Senada disampaikan oleh Haryanto ketua LSM PMPS setelah terbongkarnya 4 Desa Jati, Gilirejo, Sambungmacan dan desa Klandungan melakukan kerjasama dengan LPPM UGM abal abal dalam uji kompetensi perangkat desa,dan hasilnya dianggap tidak sah, ini preseden buruk,kasus ini sangat mencoreng kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sragen ujarnya.
Kedatangan kami bersama LSM Sragen bersatu di kantor inspektorat,ingin sampaikan surat permohonan pengawasan uji kompetensi ke Bupati Sragen melalui Inspektorat,kita ingin ikut melibatkan diri dalam proses uji kompetensi perangkat desa,agar transparan adil dan akuntabel, karena kami menjaga independensi tidak ada kepentingan tertentu ” tambahnya
Mengingat waktu pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa di 4 desa tinggal beberapa hari, LSM Sragen bersatu menunggu respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, LSM Sragen bersatu siap mengawal mengawasi proses uji kompetensi perangkat desa, dilibatkan atau tidak ,kami siap mengawal mengawasi agar proses uji kompetensi transparan adil dan akuntabel,kami inginn membantu saja “kata Haryanto*
Sindiran pedas datang dari Sri Bekti ketua LSM Penerus Aspirasi Masyarakat,kasus LPPM UGM abal abal ini terjadi disaat pemerintah yang lalu, sebenarnya semua sudah tau siapa dalang di kasus LPPM UGM abal abal, namun kenapa yang jadi korban kepala desa dan panitia pelaksana ” gurau Sri Bekti
Dia sangat menyayangkan kenapa pemerintah terdahulu yang terlibat dalam kasus LPPM abal abal tak tersentuh hukum,dan mendapatkan sanksi apa apa , kasihan hanya kepala desa yang dapat sanksi ” cetusnya
Sri Bekti mempertegas LSM Sragen bersatu ingin sekali ikut peran serta dalam proses uji kompetensi perangkat desa ke 4 desa tersebut,kami ikut ngawal dan ngawasi agar uji kompetensi perangkat desa berjalan dengan baik transparan, supaya tidak ada main mata antara peserta dengan panitia penguji, memang untuk kebaikan harus ada gebragan,berani tidak pemerintah daerah untuk melibatkan LSM dalam uji, kompetensi perangkat desa yang akan datang ini hanya usul saja kok ” kata Bekti ** ( wah )