
Sergai-indoglobenews
Dolok Masihul
Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Tresmin br Panjaitan selaku Kepala Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan (Korwil Disdik) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terhadap 78 guru yang berstatus PPPK mendapat pernyataan tegas hingga pemberian sangsi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Akibat praktik pungli yang dilakukan Korwil Disdik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memberikan sangsi berupa pencopotan atau penonaktifan sebagai Korwil Disdik menjadi pengawas sekolah.
Sangsi tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Agus Salim Begitu saat dikonfirmasi MISTAR diruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
“Kami telah memberikan sangsi tertulis mencopot Korwil Dolok Masihul tersebut menjadi pengawas sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)” tegasnya.
Dikatakannya, Dalam permasalahan ini, sepenuhnya adalah pemeriksaan inspektorat, Sehingga pihaknya tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap Korwil tersebut. Namun, Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan sangsi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
“Ketika sudah dilimpahkan ke inspektorat, ya tentunya kan tidak mungkin lagi kita menelusuri itu. Artinya kita hanya disurati untuk melakukan atau menindaklanjuti kepada Korwil tersebut. kemudian kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada BKD” tandasnya.

Sementara itu, Fitriadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan, Karena Korwil Disdik dibawah naungan Dinas Pendidikan, maka yang memberikan sangsi adalah Dinas Pendidikan
“Ya, karena itu masih dibawa naungan Dinas Pendidikan, pendidikan yang memberikan sanksi. Setelah di periksa oleh Inspektorat, hasilnya itu diberikan kepada Dinas Pendidikan. Kami juga menunggu tembusan dari Dinas Pendidikan” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dunia pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan miring dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan (Korwil Disdik) Kecamatan Dolok Masihul.
Diketahui, Modus pungli yang dilakukan Korwil tersebut dilakukan dengan alasan pemberian uang jasa yang dikutip sebesar Rp1 juta dari 78 guru PPPK.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai Johan Sinaga saat dikonfirmasi awak media menyatakan, pihaknya telah memeriksa 16 korwil terkait adanya dugaan pengutipan uang untuk perpanjangan SK PPPK kepada guru-guru. Menurutnya, dari 16 korwil terdapat Korwil Dolok Masihul melakukan pengutipan sebesar Rp1 juta per guru dengan alasan uang jasa.
“Jadi hasil pemeriksaan, pengutipan itu beralasan untuk uang jasa totalnya ada 78 guru dan uang pengutipan itu sudah dikembalikan” ungkap Johan Sinaga saat dikonfirmasi beberapa hari lalu. (M Yamin Nasution,Tim)
Keterangan foto : Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai
