
Bagian Dua
Penulis Zulkifli Lubis
Kaperwil Jabar (wartawan)
Media Indoglobenews
Dari hasil audit internal yang tertuang dalam laporan pemeriksaan pada tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021 imbauan dan harapan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap tata kelola keuangan seolah tidak diindahkan. Pengulangan-pengulangan selalu terjadi.
Padahal aturan dan perundangan yang memagari realisasinya sudah jelas dan tegas. Termasuk sanksi terhadap perbuatan melawan hukumnya, dan sudah banyak temuan BPK berujung penegakan hukum dan berakhir di ketokan palu hakim. Pasalnya pengelolaan anggaran publik yang wajib dipertanggungjawabkan malahan dikelola tanpa beban tanggungjawab.
Temuan Kasus TA 2022
Merujuk hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat No.26B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, temuan kasus masih mencuat. Tiga tahun anggaran sebelumnya tidak menjadi pembelajaran. Hal serupa masih terjadi.
Pada item audit laporan keuangan, didapati Pemprov Jabar belum menetapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) Nomor 10 (revisi) Nomor 17 yang mengatur properti akuntansi.
Hal ini mengakibatkan laporan keuangan keuangan Pemprov Jabar TA 2022 belum menyajikan properti investasi sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (ISAP), dan tidak dapat melakukan koreksi pada saat kesalahan ditemukan.
Terkait audit pendapatan, BPK menemukan temuan kasus pada Bapenda Jabar, yakni beberapa wajib pungut belum melaporkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan tertib dan perhitungan belanja transfer bagi hasil PBBKB ke kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan.
Yang kedua pada Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, terkait pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan TEFA serta pelaksanaan pengelolaan BLUD sekolah negeri.
Hal ini mengakibatkan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan TEFA pada sekolah negeri belum sepenuhnya memiliki dasar hukum yang berisiko penyalahgunaan dan disalahgunakan. Serta realisasi pendapatan pada LRA TA 2022 Pemprov Jabar belum mencerminkan secara lengkap seluruh transaksi.
Hasil audit belanja daerah didapati temuan kasus pembayaran belanja pegawai pada 13 OPD melebihi batas ketentuan Rp1.493.727.631. Ke tigabelas OPD tersebut antara lain, Bappeda, BP2D, BPKAD, Dinsos, Disdik, Dinkes, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan Dinas Kehutanan Jabar. Dalam temuan kasus tersebut BPK menyorot kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
Hasil audit lainnya, BPK menemukan kasus pada realisasi perjalanan dinas pada belanja barang dan jasa empat OPD yang melabrak aturan sehingga melebihi ketentuan Rp370.260.000. Realisasi belanja perjalanan dinas ini Rp560.933.397.197.
Fakta di lapangan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban berupa laporan pelaksanaan, bukti kunjungan, bukti pengeluaran dan bukti pendukung lainnya pada tiga OPD ditemukan pembayaran yang di luar ketentuan.
Tiga OPD tersebut, yakni pada dinas sumber daya air Rp152.100.000; badan kepegawaian daerah Rp70.000.000; dan RSUD Al Ihsan di bawah naungan dinas kesehatan Rp52.320.000. sedangkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar Rp95.640.000.
Temuan kasus lainnya yakni pada Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Jabar berupa realisasi belanja kawat/faximile/internet/tv berlangganan tidak memperhitungkan restitusi sesuai dengan kontrak Rp114.920.032,95 dan belum dikenakan denda Rp445.563.600.
Temuan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa terjadi lagi. Hasil audit BPK mengungkap keseluruhan sebesar Rp112.833.379.127 pada 23 OPD. Dampak dari masalah tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa lebih saji (overstated) dan belanja modal kurang saji (understated).
Terkait belanja pemeliharaan, temuan kasus yang terungkap ke permukaan yakni adanya pemecahan pemaketan pengadaan tidak sesuai ketentuan dan pelaksaanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak pada empat OPD Rp895.814.786,40 serta pembayaran lebih mahal Rp88.275.880,54.
Salah satu di antaranya pekerjaan pemugaran Gedung Merdeka pada Setda Jabar yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp148.588.340,96. Hasil temuan BPK tersebut berpotensi penyimpangan anggaran.
Masalah pengelolaan BOS tahun anggaran ini mencuat kembali. Audit BPK dengan tegas mengungkap pertanggungjawaban belanja BOS dan BOPD di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar pada SMKN 4 Kuningan wilayah KCD X, tidak mencerminkan transaksi sebenarnya Rp2.645.944.935.
Dan dengan tegas pula BPK memberi ultimatum bahwa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Rp2.416.069.395 dan belanja modal Rp229.875.000 yang keseluruhannya Rp2.645.944.935 dari penggunaan dana BOS dan BOPD, tidak sah.
Pada audit lainnya, pengulangan kasus dana hibah terjadi lagi. Fakta lapangan hasil pemeriksaan didapati pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah TA 2022 pada tiga penerima hibah tidak sesuai ketentuan secara keseluruhan Rp1.047.878.269 pada Dinas Pemuda dan Olah raga serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Realisasi belanja hibah sebesar Rp3.305.292.221.215.
Tiga penerima dana hibah tersebut yakni National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp5.621.138.750 dan Rp13.500.000.000; Yayasan Citra Belajar Bahagia (YCBB) Rp800.000.000; serta Palang Merah Indonesia (PMI) Rp3 miliar.
Temuan BPK ini sangat berpotensi penyimpangan dengan ditemukannya duplikasi anggaran dan lainnya, yang pada akhirnya terangkat ke permukaan publik melalui media dan dilakukan ketegasan penegakan hukum dimana pihak-pihak yang terlibat dalam temuan kasus tersebut, berakhir di penjara.
Temuan kasus lainnya diungkap BPK, yakni pemilihan penyedia dan pelaksanaan pengadaan belanja modal di SRUD Al Ihsan berpotensi penyimpangan Rp308.244.040,48 serta penghamburan uang daerah (pemborosan pekerjaan) Rp16.583.993.
Berikutnya temuan kasus pada tiga OPD pada belanja modal dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai total Rp3.939.484.157,89. Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Perhubungan Jabar berupa tidak sesuainya kontrak pembangunan terminal tipe B Ciledug pada Rp1.487.463.990,42.
Kemudian di Setda Jabar berupa tidak sesuainya kontrak pekerjaan pada pembangunan biro pengadaan barang dan jasa tahap 2 Rp177.622.950; serta Dinkes Jabar berupa tidak sesuainya kontrak pekerjaan pembangunan gedung rawat jiwa intensif RSJ Rp2.247.397.217,47. Temuan kasus hasil audit yang ke sepuluh, yakni lima paket pekerjaan DBMPR yang tidak sesuai ketentuan Rp9.244.319.160,32.
Terkait hasil audit mengenai aset daerah berupa penatausahaan aset tetap belum memadai. BPK memaparkan tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan TA 2019 masih terdapat temuan aset tetap yang belum ditindaklanjuti
sebesar Rp12.295.044.911.341,20.
Kemudian tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan TA 2020 masih terdapat temuan aset tetap yang belum ditindaklanjuti Rp11.226.447.088,95; serta tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan TA 2021 masih terdapat temuan aset tetap yang belum ditindaklanjuti Rp443.906.132.863,17.
Hasil Pemeriksaan TA 2022 temuan hasil audit, yakni aplikasi SIMADA belum dimanfaatkan secara optimal dalam penatausahaan dan pencatatan aset tetap; Penatausahaan aset tetap tanah belum sepenuhnya tertib; penatausahaan aset tetap gedung dan bangunan belum sepenuhnya tertib; serta kartu inventaris barang dan kartu inventaris ruangan di sekolah-sekolah (SMA/SMK) dan RSUD Jampang Kulon yang dilakukan uji petik selama pemeriksaan, belum dilakukan pembaruan/update.
Kondisi ini berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak atas Aset TetapTanah yang tidak didukung sertifikat; serta berpotensi menimbulkan permasalahan di masa mendatang atas ketidakjelasan informasi dalam pencatatan aset tetap.
Selain itu mengakibatkan aset tetap gedung dan bangunan yang tersaji dalam Neraca per 31 Desember 2022 belum mencerminkan nilai yang sebenarnya sebesar Rp1.707.571.468 atas beberapa aset yang sudah dibongkar namun masih tercatat, terdapat kesalahan pencatatan nilai aset tetap dan terdapat aset yang terindikasi pencatatannya double atau lebih dari satu kali untuk jenis aset yang sama.
Temuan Kasus TA 2023
Tahun anggaran ini temuan kasus BPK lebih pada penekanan belanja daerah. Hasil audit tahun anggaran 2023 sangat berpotensi terjadinya penyimpangan anggaran. Audit terkait belanja daerah pada TA 2020, 2021 dan 2022 terungkap masing-masing 10 temuan kasus.
Namun pada TA 2023 bukannya turun, namun naik menjadi 12 temuan kasus hasil audit serta lima temuan pada item aset daerah yang terekap dalam laporan hasil pemeriksaan No.31B/LHP/XVIII.BDG/05/2024.
Temuan kasus hasil audit BPK di antaranya, kelebihan pembayaran belanja pegawai untuk pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pada 20 OPD Rp660.487.048.
Audit selanjutnya, BPK mengungkap temuan kasus pada belanja perjalanan dinas luar negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah di luar aturan. Realisasinya Rp17.488.044.175
Namun fakta yang ditemukan BPK sangat bermasalah, di antaranya perhitungan alokasi anggaran untuk masing-masing komponen perjadin luar negeri program EFU tidak menggambarkan kebutuhan anggaran yang sebenarnya; dan belanja barang untuk Perjadin LN Program EFU ke United Kingdom yang direalisasikan tidak sesuai dengan uraian sub rincian objek pada dokumen pergeseran DPPA Biro Kesra Rp1.508.471.500,00 tidak sah untuk dibayarkan.
Lainnya, ulama yang mengikuti program EFU tidak memperoleh haknya sebagai pelaksana perjadin luar negeri ke Amerika Serikat secara Rp10.515.131,95; dan pemenuhan dokumen administrasi Perjadin LN ke Amerika Serikat pada bulan Mei 2023 tidak tertib.
Ditemukan pula belanja barang untuk perjadin luar negeri program EFU ke United Kingdom bagi pendamping yang tidak mengikuti seluruh rangkaian program EFU berpotensi memboroskan keuangan daerah sebesar Rp409.528.196; dan pelaksanaan perjadin luar negeri oleh ulama yang bukan merupakan hasil seleksi open recruitment tidak sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan.
Pada bagian lain BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak lain pada Dinas Perumahan dan Permukiman untuk 10 paket pekerjaan Rp3.546.262.693,67 dan denda keterlambatan belum disetorkan Rp1.328.408.220,57.
Hasil selanjutnya temuan kasus didapati pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar yang menyalahi aturan. Realisasi anggarannya Rp113.859.049.708.
Fakta lapangan didapati, belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan yang dilakukan mendahului penetapan anggaran pada biro kesra sebesar Rp810.300.000 berpotensi tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi tidak sesuai harga sebenarnya.
Sementara pada Diskominfo Jabar belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan yang dilakukan mendahului kontrak dan tidak sesuai kontrak Rp1.507.080.000 berpotensi tidak sesuai kebutuhan, dan berpotensi tidak sesuai harga sebenarnya.
BPK mendapati pula ketidakhematan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp1.085.309.200; serta belanja kontribusi jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) tidak didukung data memadai.
Tahun ini buruknya pengelolaan dana BOS di Dinas Pendidikan Jabar terulang lagi. Temuan kasusnya, belanja barang dan jasa BOS serta belanja modal peralatan dan mesin BOS belum sepenuhnya digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Realisasinya Rp192.312.076.678.
Fakta lapangan diungkap bahwa realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal peralatan dan mesin tidak tepat sasaran, yakni penggunaan tidak sesuai rencana Rp443.874.957 dan penggunaan dana BOS untuk membangun gedung atau ruang baru Rp191.471.979.
Serta didapati adanya kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa atas penggunaan dana yang tidak didukung bukti, fee atas transaksi tidak wajar, dan honorarium tambahan Rp92.070.330,01
Hasil audit belanja barang pengadaan Internet pada RSUD Al Ihsan Rp1,8 miliar dan di Dinas Pendidikan Rp1.209.600.000, dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Fakta di lapangan hasil pemeriksaan BPK didapati temuan kasus berupa ketidakhematan atas Belanja Barang untuk pengadaan internet pada RSUD Al Ihsan sebesar Rp811.440.000.
Sementara itu PPN atas belanja barang pengadaan internet pada Dinas Pendidikan Jabar Rp552.722.358 yang belum disetorkan ke kas negara, berpotensi disalahgunakan.
Persoalan dana hibah muncul kembali dalam temuan kasus audit BPK. Kali ini lebih parah dari tahun sebelumnya. Pengulangannya, yakni belanja hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah belum sepenuhnya digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Realisasinya digunakan untuk pemberian hibah kepada KWKA Provinsi Jawa Barat Rp143.540.400.000 serta STAI AR Rp30 miliar melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Namun fakta mengejutkan diungkap BPK, yakni dalam realisasinya belanja hibah tersebut tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah Rp6.032.127.132,53 yang terdiri dari hibah KWKA Rp1.919.026.096,00; dan hibah STAI AR Rp4.113.101.036,53. Kemudian realisasi selanjutnya Rp1.035.124.590 berpotensi untuk disalahgunakan.
Persoalan dana hibah selanjutnya, yakni temuan kasus belanja hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dalam paparan LHP BPK, anggaran Belanja Hibah Uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Rp1.032.936.729.929,00 dan terealisasi sebesar Rp1.022.511.603.994 di antaranya digunakan untuk pemberian hibah kepada KNJB Rp95 miliar dan KRJB Rp33.750.000.000 melalui dispora.
Namun lagi-lagi fakta lapangan mengejutkan ditemukan dari hasil audit BPK. Jerat penegakkan hukum yang menggiring para pelaku ke sel penjara di tahun 2022 tidak membuat jera.
Audit kali ini BPK dengan tegas mengungkap bahwa Belanja Hibah kepada KNJB Rp12.906.134.626 berpotensi disalahgunakan; dan Pajak atas penggunaan belanja hibah yang dipungut namun belum disetorkan oleh Bendahara KRJB Rp654.659.755,87 berpotensi juga disalahgunakan.
Di sisi lain hasil audit selanjutnya, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi belanja modal gedung dan bangunan pada delapan OPD Rp8.342.473.300,28 dan denda keterlambatan belum disetorkan ke kas daerah Rp277.625.546,83, termasuk temuan kasus ke 12 hasil audit BPK berupa belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada DBMPR Jabar untuk 20 paket pekerjaan juga belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Mengenai audit aset daerah, BPK mendapati temuan berupa kas yang telah ditentukan penggunaannya Rp135.189.469.670 digunakan tidak sesuai peruntukkan; pengelolaan persediaan pada tiga OPD belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Hasil temuan lainnya, yakni penyertaan modal daerah pada PT BPR Int J (Perseroda) dan PT BPR Ind J (Perseroda) tidak dapat diyakini kewajarannya serta Pemprov Jabar berpotensi turut menanggung dampak finansial yang membebani APBD.
Temuan kasus ini sudah dilakukan penegakan hukum. Temuan selanjutnya berupa penatausahaan aset tetap serta pengelolaan aset lain-lain pada Pemprov Jabar belum memadai. (***)
