
2019 – 2024, Enam Tahun Anggaran ‘Aroma Busuk’ Kasus Audit OPD Pemprov Jabar Bak “Lingkaran Setan”
Bagian Tiga
Penulis Zulkifli Lubis
Kaperwil Jabar (wartawan)
Media Indoglobenews
Entitas yang diaudit BPK adalah pengelola uang publik. Hasil pemeriksaan BPK bukan saja sebagai parameter perbaikan melainkan parameter reform, dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara/daerah.
Namun hasil audit yang terangkum dalam LHP BPK dari tahun anggaran 2019 hingga 2023 pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar tidak menunjukkan perbaikan melainkan berjalan sebaliknya. Potensi-potensi kebocoran anggaran daerah makin deras setiap tahunnya. Masalah ini layak disikapi dengan tegas dan serius.
Temuan Kasus TA 2024
Tahun anggaran ini merupakan puncak “gunung merapi”. Bilamana meletus akan merembet ke tahun sebelumnya karena ada rangkaian benang tak kasat mata yang menghubungkan satu dengan lainnya.
Dan tahun ini pula “permainan semakin barbar”. Kuantiti temuan kasus hasil audit BPK meningkat tajam baik pada item pendapatan dan aset, terlebih pada belanja daerah. Semua ini terangkum pada laporan hasil pemeriksaan No.28.B/LHP/XVIII.BDG.05/2025.
Pada item pendapatan daerah, hasil audit BPK mendapati empat temuan, pertama pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnya memadai. Sorotan BPK tertuju kepada kinerja Bapenda dan UPTD PSDA.
Kondisi ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PKB sebesar Rp162.554.875 dan BBNKB Rp1.086.131.800,00 atas penetapan yang lebih rendah dari ketentuan; potensi kelebihan penerimaan PKB sebesar Rp1.578.343.750 dan BBNKB Rp9.887.460.000 atas penetapan yang lebih tinggi dari ketentuan; potensi kekurangan penerimaan PKB atas tarif progresif yang belum dikenakan Rp111.123.058.
Selanjutnya kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pembayaran PBBKB yang terlambat dan belum ditetapkan sebesar Rp131.291.553,35, terdiri dari PT PGI Rp130.056.282,55 dan PT AKRC sebesar Rp1.235.270,80; kekurangan penerimaan PAP Tahun 2023 dan 2024 atas empat WP telah berizin dan telah melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan Rp735.393.629,87.
Selain itu potensi kekurangan penerimaan PAP Tahun 2023 dan 2024 atas satu WP yang sedang memproses izin dan telah melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan sebesar Rp84.226.078,89; dan potensi kekurangan penerimaan PAP Tahun 2024 atas WP tidak berizin dan/atau habis masa berlaku izin yang telah melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan minimal sebesar Rp1.029.221.892,77.
Temuan kedua terkait temuan kasus audit pada pengelolaan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan teaching factory (TEFA) pada dinas pendidikan belum memadai. BPK menyorot kinerja Kadisdik, Kabid PSMK, Tim penyusun tarif Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah serta Pengelola Pendapatan Retribusi Pemakaian Ruangan dan Hasil Layanan TEFA di 163 sekolah.
Kondisi tersebut mengakibatkan kurang saji pendapatan retribusi daerah dan belanja barang dan jasa Rp6.244.408.006; berpotensi penyalahgunaan pendapatan retribusi pemakaian ruangan dan hasil layanan TEFA yang dikelola di luar mekanisme APBD minimal sebesar Rp6.244.408.006; pendapatan retribusi pemakaian ruangan TA 2024 di 42 sekolah sebesar Rp160.706.100 terlambat diterima kas daerah;
Selain itu menyebabkan kekurangan penerimaan atas retribusi jasa usaha yang belum disetorkan ke kas daerah per 30 April 2025 minimal sebesar Rp1.303.005.967 di 149 sekolah terdiri dari: retribusi pemakaian ruangan Rp1.052.247.062; dan pendapatan hasil layanan TEFA Rp250.758.905; serta penetapan tarif retribusi pemakaian ruangan tidak sesuai kondisi senyatanya.
Ketiga terkait pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa sewa pada RSUD Al Ihsan belum sesuai ketentuan. BPK menyorot kinerja Kadinkes, Direktur RSUD Al Ihsan; BPKAD; dan Pemprov Jabar.
Kondisi ini mengakibatkan penetapan besaran tarif sewa lahan dan bangunan RSUD Al Ihsan tidak diyakini kewajarannya; dan RSUD Al Ihsan tidak mendapatkan pendapatan yang optimal atas penyewaan lahan dan bangunan yang dimanfaatkan pihak lain.
Temuan kasus keempat terkait pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah pada Bapenda belum sesuai ketentuan. BPK menyorot kinerja kepala Bapenda dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Jabar.
Kondisi ini mengakibatkan potensi kurang saji Pendapatan-LO dan potensi lebih saji pendapatan diterima dimuka masing-masing Rp2.027.500.000 atas 43 objek sewa; potensi kurang saji piutang sewa dan ekuitas masing-masing Rp510.649.451,96 atas 43 objek sewa dan sebesar Rp7.250.000,05 atas satu objek sewa oleh BNI Cabang Cibinong; potensi kurang saji piutang dan pendapatan-LO masing-masing Rp30.250.000 atas sewa oleh BNI Cabang Subang dan Rp29.000.000,21 atas sewa oleh BNI Cabang Cibinong;
Akibat lainnya potensi kekurangan penerimaan atas pemanfaatan BMD minimal sebesar Rp498.450.000,00 atas tujuh objek sewa; dan potensi kekurangan penerimaan atas pemanfaatan BMD minimal Rp577.149.452,22 terdiri dari sebesar Rp510.649.451,96 atas 43 objek sewa Bank BJB dan Rp66.500.000,26 atas dua objek sewa BNI.
Pada audit item belanja daerah mendapat lonjakan signifikan, yakni tujuhbelas temuan kasus, di antaranya persoalan sama pada tahun-tahun sebelumnya berupa kelebihan pembayaran belanja gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pada 17 SKPD. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja pegawai secara keseluruhan Rp318.748.413. Rekor angka terbesar didominasi Dinas Pendidikan Jabar.
BPK pun menemukan adanya pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru pada Disdik Jabar belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp430.099.307 dan kelebihan pembayaran tamsil guru sebesar Rp33.962.500.
Selanjutnya temuan kasus berupa kekurangan volume dua paket pekerjaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain didapati pada Dinas Perumahan dan Permukiman Rp76.546.376 yang terdiri dari CV DU Rp67.967.080; dan CV BLJ sebesar Rp8.579.296.
Pada bagian lain, BPK menemukan keterlambatan Pekerjaan Perawatan Rumah Dinas Kejati pada Dinas Perumahan dan Permukiman belum dikenai denda keterlambatan Rp562.436.234,56.
Di Dinas Pendidikan Jabar hasil audit mengungkap temuan yang sarat potensi penyimpangan dan layak diseriusi, yakni Pengadaan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Test Of English For International Communication (TOEIC) pada bidang PSMK yang melanggar aturan. Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp3.538.789.018,90.
Lalu ada temuan kasus berupa honorarium penyuluhan dan pendampingan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang tidak mengindahkan aturan, yakni penganggaran dan realisasi honorarium patriot desa dan SPPMD tidak mengacu Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Begitu pula realisasi belanja honorarium penyuluhan dan pendampingan patriot desa dan SSPMD yang tidak sesuai standar harga satuan regional. Total realisasi pembayaran tahun 2024 Rp11.879.999.900 ini terdiri dari honorarium patriot desa Rp9.798.749.900 dan honorarium SSPMD Rp2.081.250.000. Kondisi tersebut mengakibatkan honorarium Patriot Desa dan SSPMD membebani keuangan daerah Pemprov Jabar Rp5.516.970.100.
Pada tahun sebelumnya ditemukan kasus hasil audit di Diskominfo Jabar. Kini BPK mendapati temuan kasus pada UPTD PLDDIG berupa belanja jasa tenaga informasi dan teknologi yang mengabaikan aturan, di antaranya standar biaya khusus atas honorarium tenaga informasi dan teknologi yang tidak sesuai standar harga satuan regional.
Temuan selanjutnya berupa perhitungan kebutuhan tenaga informasi dan teknologi belum berdasarkan analisis beban kerja; serta temuan tenaga informasi dan teknologi sebanyak 40 orang memiliki uraian tugas di luar bidang informasi teknologi.
Ini menunjukkan pembayaran honorarium Rp3.635.600.000 tidak berdasarkan peran dan tugas yang dikerjakan sebagai ahli di bidang informasi dan teknologi. Di samping itu mengakibatkan pembayaran honorarium tenaga informasi dan teknologi tidak akuntabel serta membebani keuangan daerah.
Hasil audit pada Dinas Pendidikan Jabar, BPK menemukan belanja jasa tenaga ahli tidak berdasarkan standar harga satuan yang jelas, dan tidak berdasarkan kualifikasi keahlian yang spesifik terkait Program Jabar Masagi dan Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS).
kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran honorarium tenaga ahli tidak akuntabel dan membebani keuangan daerah. Realisasi belanja jasa tenaga ahli Jabar Masagi Rp2.851.530.000, dan realisasi belanja jasa tenaga ahli JFLS Rp1.205.220.000.
Hasil audit selanjut menemukan kasus pada realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas belum sesuai ketentuan Rp2.683.167.420, serta Rp8.345.752.500 pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK pun mengungkapkan adanya belanja perjalanan dinas luar negeri pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan, yakni pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Rp94.044.000; dan Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar Rp40.770.000. Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas belum menggambarkan kondisi senyatanya Rp134.814.000.
Temuan kasus dana BOS tahun ini hadir lagi berupa belanja BOS dan BOPD pada satuan pendidikan belum sepenuhnya digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Total realisasi anggarannya Rp3.253.821.453.052.
Dan fakta lapangan hasil pemeriksaan BPK didapati realisasi tidak tepat sasaran Rp692.646.722, kemudian kelebihan pembayaran Rp2.073.304.285, serta kekurangan volume Rp212.141.470,00.
Kemudian pembayaraan dana BOS dan BOPD kepada penyedia swakelola Rp96.680.481; serta kurang saji di neraca untuk saldo kas BOS dan indikasi kerugian daerah Rp191.201.835 atas sisa penggunaan dana yang belum dilaporkan sebagai saldo BOS dan BOPD per 31 Desember 2024.
Berikutnya temuan kesalahan penganggaran tidak absen. Hasil audit ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa Rp28.390.677.025 pada 12 SKPD, dan belanja modal Rp73.216.089.216 pada 26 SKPD.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja modal disajikan lebih tinggi dari seharusnya (overstated) dan realisasi Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah dari seharusnya (understated)
Temuan dana hibah tetap eksis. Hasil temuan BPK mendapati pengelolaan belanja hibah belum sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah didapati permasalahan serius, serta lebih bobrok dari tahun anggaran 2023.
Temuan kasus sangat berpotensi penyimpangan ini, berupa pemberian hibah yang berulang sehingga menjadikan calon penerima hibah tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dana hibah; monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah tidak dapat segera dilakukan atas laporan pertanggungjawaban yang terlambat diterima.
Kemudian penggunaan belanja hibah belum dipertanggungjawabkan oleh 512 penerima hibah Rp111.597.635.000 belum menggambarkan kondisi senyatanya; serta potensi penyalahgunaan sisa dana hibah yang belum disetorkan ke kas daerah Rp191.724.896.
Temuan kasus selanjutnya berupa pemberian hibah atas NPHD yang tidak sesuai proposal permohonan Rp3.091.790.000 tidak sesuai kebutuhan dari penerima hibah; realisasi belanja hibah Rp1.2 miliar pada YBAP tidak tepat sasaran; serta hasil pengadaan barang pada penggunaan hibah UPI tidak dapat diyakini kewajarannya.
Lainnya, realisasi belanja hibah dengan menggunakan nota pembelian yang terindikasi tidak benar Rp7.165.510.000 belum menggambarkan kondisi senyatanya; serta dana hibah dari lima lembaga yang dialihkan seluruhnya ke pihak lain Rp7 miliar berpotensi disalahgunakan dan penyalahgunaan.
Potensi-potensi penyimpangan ini tidak pernah kandas. Temuan kasus audit BPK mendapati adanya kekurangan volume 22 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada delapan SKPD Rp1.406.291.046.
Sedangkan akibat lainnya berupa potensi kegagalan konstruksi bangunan, serta pencapaian target peningkatan kualitas infrastruktur gedung/bangunan fasilitas umum dan pemerintahan berisiko belum optimal.
Temuan kasus selanjutnya pada dinas pendidikan, yakni belanja modal gedung dan bangunan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang mengabaikan legalitas aturan.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan pada tujuh sekolah antara volume dengan yang tertuang dalam RAB dan perubahannya yang dikerjakan swakelola. Secara kualitas sudah dipastikan ada pengurangan dari yang tertuang dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang secara pasti terjadi potensi mark up. Potensi kerugian daerah Rp289.843.958.
Beranjak ke sisi lain, temuan kasus audit selanjutnya mendapati belanja modal gedung dan bangunan atas pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi Tahap 2 pada Dinas Perhubungan Provinsi Jabar yang tidak mematuhi legalitas aturan.
Padahal tujuan pembangunan tersebut untuk meningkatkan kualitas bangunan terminal penumpang yang dilengkapi fasilitas utama dan fasilitas penunjang melalui gelontoran dana APBD Rp16.997.601.522 yang telah diadendum tiga kali.
Namun fakta lapangan BPK menemukan pelaksanaan pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak tidak sesuai ketentuan, jaminan pelaksanaan atas adendum perubahan harga kontrak dan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dibatalkan oleh pihak penjamin, pembayaran termin tidak sesuai ketentuan, serta terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Pada temuan ke tujuhbelas tahun anggaran 2024 ini, audit BPK mendapati kasus pada pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan dimana terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan Rp7.393.213.418. Salah satu di antaranya, pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Rp354.417.517.
Menyoal hasil audit aset daerah didapati delapan temuan, pertama terkait temuan pengelolaan rekening Pemprov Jabar belum tertib. BPK menyorot kinerja Kepala BKAD selaku BUD; Kepala SKPD dan Kepala Satuan Pendidikan; Para pelaksana anggaran pendapatan dan belanja di SKPD; serta para pelaksana di Bank BJB .
Kondisi ini mengakibatkan saldo kas rekening atas nama Pemprov Jabar yang belum ditetapkan dengan Kepgub kurang dilaporkan Rp1.187.621.667; berpotensi penyalahgunaan atas 305 rekening dengan saldo Rp1.187.621.667; dan berisiko adanya rekening bank yang tidak terpantau penggunaannya atas rekening yang tidak terdaftar dalam Keputusan Gubernur.
Kedua temuan kasus pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Belum memadai. BPK menyorot kinerja Sekretaris Daerah; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pengguna Anggaran; Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah; serta Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah pada Dinas Komunikasi
dan Informasi atas pengeluaran belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban Rp85.143.609.
Ketiga temuan piutang atas sisa belanja bantuan keuangan belum dikembalikan ke kas daerah. BPK menyorot kinerja kepala BPKAD. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Jawa Barat kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan penerimaan atas sisa dana bantuan keuangan sebesar Rp26.675.940.259.
Keempat temuan kasus penatausahaan persediaan obat pada RSUD Al Ihsan belum sepenuhnya tertib. BPK menyorot kinerja Direktur RSUD Al Ihsan, dan Pengurus Barang pada RSUD Al Ihsan.
Kondisi ini mengakibatkan saldo Persediaan per 31 Desember 2024 pada RSUD Al Ihsan Rp40.322.253 belum menggambarkan kondisi senyatanya; dan pencatatan persedian pada RSUD Al Ihsan yang tidak mutakhir dapat meningkatkan resiko kehilangan barang persediaan.
Kelima temuan kasus pada pengelolaan penyertaan modal daerah pada empat BUMD kurang memadai. BPK menyorot kinerja Sekretaris Daerah, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan bersama dengan Direktur PT BIJB, PDAP, PT BIJ, dan PT BIMJ.
Kondisi ini mengakibatkan tujuan pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah serta memperoleh laba dan/atau keuntungan tidak tercapai; Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung akumulasi kerugian yang membebani APBD pada empat BUMD yang mengalami financial distress berupa penurunan nilai penyertaan modal sebesar Rp1.315.199.181.777, yang terdiri: PT BIJB sebesar Rp1.110.968.031.133; PDAP sebesar Rp94.378.064.635; PT BIJ sebesar Rp102.264.453.112; PT BIMJ sebesar Rp7.588.632.897
Akibat lainnya, realisasi penggunaan penyertaan modal TA 2024 pada PT BIJB Rp8.619.521.000 tidak memiliki dasar hukum yang memadai; dan Pemprov Jabar berpotensi menanggung biaya yang masih harus dibayar pada PDAP minimal Rp3.714.862.412.
Keenam temuan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib. BPK menyorot kinerja Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang; Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang; para Kepala Dinas/Badan selaku Pengguna Barang; serta para Pengurus Barang pada SKPD.
Kondisi ini menyebabkan tanah pangkalan pendaratan ikan (PPI) seluas 31.751 m2 minimal senilai Rp178.053.273 di Kabupaten Bekasi rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang; potensi kurang saji aset tetap tanah TPA Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah minimal seluas 202.883 m2; potensi hilangnya hak kepemilikan atas aset tetap tanah dan aset gedung dan bangunan yang dikuasai pihak lain terdiri dari: lima bidang tanah lokasi sekolah; dan lima bangunan dan gedung sekolah;
Akibat lainnya, pencatatan aset tetap pada KIB belum dapat digunakan sebagai dasar pengawasan, pengendalian, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap yang andal; dan potensi kehilangan dan penyalahgunaan atas 18 sepeda motor yang dipergunakan oleh para pegawai yang telah purna tugas dan satu mobil yang dipergunakan oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia.
Ketujuh temuan pengamanan dan penyajian aset properti investasi belum memadai. BPK menyorot kinerja Pemprov Jabar, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah; Dinas Kelautan dan Perikanan belum melakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan; dan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Kondisi ini mengakibatkan pencatatan Properti Investasi berpotensi kurang saji atas tanah seluas 39.940 m2 senilai Rp36.585.040.000 dan tanah seluas 2.732 m2 senilai Rp2.191.064.000 serta bangunan seluas 1.500 m2 senilai Rp93.599.008; berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak atas aset properti investasi yang tidak didukung sertifikat dan tidak didukung dokumen pencatatan yang memadai;
Akibat lainnya pencatatan Properti Investasi Tanah seluas 15.838 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp1.417.501.000 belum dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya; berpotensi dobel catat atas aset properti investasi berupa bidang tanah seluas 2.182 m2 senilai Rp872.800.000.
Dan berakibat pula Pemprov Jawa Barat berpotensi kehilangan aset atas belum adanya keputusan yang jelas terkait penggantian atas tanah Pemprov Jawa Barat seluas 41.045 m2 dan sumur dalam (deepwell) sebanyak 1 unit yang terkena dampak proyek tol Cisumdawu.
Kedelapan temuan kasus terkait pelaksanaan sewa pemanfaatan tanah pangkalan pendaratan ikan (PPI) dan memorandum of understanding (MoU) pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak sesuai ketentuan.
Kondisi ini menyebabkan pemanfaatan ruang darat di PPI Pal Jaya yang disewa, dikelola dan dibangun oleh PT TRPN belum sesuai regulasi keamanan teritorial; dan
pemanfaatan ruang laut di PPI Pal Jaya oleh PT TRPN antara 0-12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan belum didukung perijinan dari instansi yang berwenang.
Paparan temuan kasus dari tahun 2019 hingga tahun anggaran 2024 yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan adalah bukti baik buruknya tata kelola keuangan, bukan hanya sekedar bangga terhadap predikat opini wajar tanpa pengecualian sehingga mengecualikan kebocoran anggaran Negara/daerah yang nota bene uang publik di depan hukum. Sanksi merupakan konsekuensi.
Sementara tayangan media merupakan rekam jejak yang mengontrol dan memantau tanpa menghakimi, namun berupaya mengedukasi bukan saja terhadap kinerja pemangku jabatan namun memberikan pemahaman terhadap tindakan benar dan salah, dengan harapan masyarakat Jawa Barat dapat ke luar dari garis kebodohan dan kemiskinan karena pemangku jabatan menjadi tumpuan harapan. (Tamat)
Bagian Tiga
Penulis Zulkifli Lubis
Kaperwil Jabar (wartawan)
Media Indoglobenews
Entitas yang diaudit BPK adalah pengelola uang publik. Hasil pemeriksaan BPK bukan saja sebagai parameter perbaikan melainkan parameter reform, dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara/daerah.
Namun hasil audit yang terangkum dalam LHP BPK dari tahun anggaran 2019 hingga 2023 pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar tidak menunjukkan perbaikan melainkan berjalan sebaliknya. Potensi-potensi kebocoran anggaran daerah makin deras setiap tahunnya. Masalah ini layak disikapi dengan tegas dan serius.
Temuan Kasus TA 2024
Tahun anggaran ini merupakan puncak “gunung merapi”. Bilamana meletus akan merembet ke tahun sebelumnya karena ada rangkaian benang tak kasat mata yang menghubungkan satu dengan lainnya.
Dan tahun ini pula “permainan semakin barbar”. Kuantiti temuan kasus hasil audit BPK meningkat tajam baik pada item pendapatan dan aset, terlebih pada belanja daerah. Semua ini terangkum pada laporan hasil pemeriksaan No.28.B/LHP/XVIII.BDG.05/2025.
Pada item pendapatan daerah, hasil audit BPK mendapati empat temuan, pertama pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnya memadai. Sorotan BPK tertuju kepada kinerja Bapenda dan UPTD PSDA.
Kondisi ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PKB sebesar Rp162.554.875 dan BBNKB Rp1.086.131.800,00 atas penetapan yang lebih rendah dari ketentuan; potensi kelebihan penerimaan PKB sebesar Rp1.578.343.750 dan BBNKB Rp9.887.460.000 atas penetapan yang lebih tinggi dari ketentuan; potensi kekurangan penerimaan PKB atas tarif progresif yang belum dikenakan Rp111.123.058.
Selanjutnya kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pembayaran PBBKB yang terlambat dan belum ditetapkan sebesar Rp131.291.553,35, terdiri dari PT PGI Rp130.056.282,55 dan PT AKRC sebesar Rp1.235.270,80; kekurangan penerimaan PAP Tahun 2023 dan 2024 atas empat WP telah berizin dan telah melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan Rp735.393.629,87.
Selain itu potensi kekurangan penerimaan PAP Tahun 2023 dan 2024 atas satu WP yang sedang memproses izin dan telah melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan sebesar Rp84.226.078,89; dan potensi kekurangan penerimaan PAP Tahun 2024 atas WP tidak berizin dan/atau habis masa berlaku izin yang telah melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan minimal sebesar Rp1.029.221.892,77.
Temuan kedua terkait temuan kasus audit pada pengelolaan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan teaching factory (TEFA) pada dinas pendidikan belum memadai. BPK menyorot kinerja Kadisdik, Kabid PSMK, Tim penyusun tarif Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah serta Pengelola Pendapatan Retribusi Pemakaian Ruangan dan Hasil Layanan TEFA di 163 sekolah.
Kondisi tersebut mengakibatkan kurang saji pendapatan retribusi daerah dan belanja barang dan jasa Rp6.244.408.006; berpotensi penyalahgunaan pendapatan retribusi pemakaian ruangan dan hasil layanan TEFA yang dikelola di luar mekanisme APBD minimal sebesar Rp6.244.408.006; pendapatan retribusi pemakaian ruangan TA 2024 di 42 sekolah sebesar Rp160.706.100 terlambat diterima kas daerah;
Selain itu menyebabkan kekurangan penerimaan atas retribusi jasa usaha yang belum disetorkan ke kas daerah per 30 April 2025 minimal sebesar Rp1.303.005.967 di 149 sekolah terdiri dari: retribusi pemakaian ruangan Rp1.052.247.062; dan pendapatan hasil layanan TEFA Rp250.758.905; serta penetapan tarif retribusi pemakaian ruangan tidak sesuai kondisi senyatanya.
Ketiga terkait pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa sewa pada RSUD Al Ihsan belum sesuai ketentuan. BPK menyorot kinerja Kadinkes, Direktur RSUD Al Ihsan; BPKAD; dan Pemprov Jabar.
Kondisi ini mengakibatkan penetapan besaran tarif sewa lahan dan bangunan RSUD Al Ihsan tidak diyakini kewajarannya; dan RSUD Al Ihsan tidak mendapatkan pendapatan yang optimal atas penyewaan lahan dan bangunan yang dimanfaatkan pihak lain.
Temuan kasus keempat terkait pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah pada Bapenda belum sesuai ketentuan. BPK menyorot kinerja kepala Bapenda dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Jabar.
Kondisi ini mengakibatkan potensi kurang saji Pendapatan-LO dan potensi lebih saji pendapatan diterima dimuka masing-masing Rp2.027.500.000 atas 43 objek sewa; potensi kurang saji piutang sewa dan ekuitas masing-masing Rp510.649.451,96 atas 43 objek sewa dan sebesar Rp7.250.000,05 atas satu objek sewa oleh BNI Cabang Cibinong; potensi kurang saji piutang dan pendapatan-LO masing-masing Rp30.250.000 atas sewa oleh BNI Cabang Subang dan Rp29.000.000,21 atas sewa oleh BNI Cabang Cibinong;
Akibat lainnya potensi kekurangan penerimaan atas pemanfaatan BMD minimal sebesar Rp498.450.000,00 atas tujuh objek sewa; dan potensi kekurangan penerimaan atas pemanfaatan BMD minimal Rp577.149.452,22 terdiri dari sebesar Rp510.649.451,96 atas 43 objek sewa Bank BJB dan Rp66.500.000,26 atas dua objek sewa BNI.
Pada audit item belanja daerah mendapat lonjakan signifikan, yakni tujuhbelas temuan kasus, di antaranya persoalan sama pada tahun-tahun sebelumnya berupa kelebihan pembayaran belanja gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pada 17 SKPD. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja pegawai secara keseluruhan Rp318.748.413. Rekor angka terbesar didominasi Dinas Pendidikan Jabar.
BPK pun menemukan adanya pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru pada Disdik Jabar belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp430.099.307 dan kelebihan pembayaran tamsil guru sebesar Rp33.962.500.
Selanjutnya temuan kasus berupa kekurangan volume dua paket pekerjaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain didapati pada Dinas Perumahan dan Permukiman Rp76.546.376 yang terdiri dari CV DU Rp67.967.080; dan CV BLJ sebesar Rp8.579.296.
Pada bagian lain, BPK menemukan keterlambatan Pekerjaan Perawatan Rumah Dinas Kejati pada Dinas Perumahan dan Permukiman belum dikenai denda keterlambatan Rp562.436.234,56.
Di Dinas Pendidikan Jabar hasil audit mengungkap temuan yang sarat potensi penyimpangan dan layak diseriusi, yakni Pengadaan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Test Of English For International Communication (TOEIC) pada bidang PSMK yang melanggar aturan. Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp3.538.789.018,90.
Lalu ada temuan kasus berupa honorarium penyuluhan dan pendampingan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang tidak mengindahkan aturan, yakni penganggaran dan realisasi honorarium patriot desa dan SPPMD tidak mengacu Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Begitu pula realisasi belanja honorarium penyuluhan dan pendampingan patriot desa dan SSPMD yang tidak sesuai standar harga satuan regional. Total realisasi pembayaran tahun 2024 Rp11.879.999.900 ini terdiri dari honorarium patriot desa Rp9.798.749.900 dan honorarium SSPMD Rp2.081.250.000. Kondisi tersebut mengakibatkan honorarium Patriot Desa dan SSPMD membebani keuangan daerah Pemprov Jabar Rp5.516.970.100.
Pada tahun sebelumnya ditemukan kasus hasil audit di Diskominfo Jabar. Kini BPK mendapati temuan kasus pada UPTD PLDDIG berupa belanja jasa tenaga informasi dan teknologi yang mengabaikan aturan, di antaranya standar biaya khusus atas honorarium tenaga informasi dan teknologi yang tidak sesuai standar harga satuan regional.
Temuan selanjutnya berupa perhitungan kebutuhan tenaga informasi dan teknologi belum berdasarkan analisis beban kerja; serta temuan tenaga informasi dan teknologi sebanyak 40 orang memiliki uraian tugas di luar bidang informasi teknologi.
Ini menunjukkan pembayaran honorarium Rp3.635.600.000 tidak berdasarkan peran dan tugas yang dikerjakan sebagai ahli di bidang informasi dan teknologi. Di samping itu mengakibatkan pembayaran honorarium tenaga informasi dan teknologi tidak akuntabel serta membebani keuangan daerah.
Hasil audit pada Dinas Pendidikan Jabar, BPK menemukan belanja jasa tenaga ahli tidak berdasarkan standar harga satuan yang jelas, dan tidak berdasarkan kualifikasi keahlian yang spesifik terkait Program Jabar Masagi dan Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS).
kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran honorarium tenaga ahli tidak akuntabel dan membebani keuangan daerah. Realisasi belanja jasa tenaga ahli Jabar Masagi Rp2.851.530.000, dan realisasi belanja jasa tenaga ahli JFLS Rp1.205.220.000.
Hasil audit selanjut menemukan kasus pada realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas belum sesuai ketentuan Rp2.683.167.420, serta Rp8.345.752.500 pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK pun mengungkapkan adanya belanja perjalanan dinas luar negeri pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan, yakni pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Rp94.044.000; dan Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar Rp40.770.000. Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas belum menggambarkan kondisi senyatanya Rp134.814.000.
Temuan kasus dana BOS tahun ini hadir lagi berupa belanja BOS dan BOPD pada satuan pendidikan belum sepenuhnya digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Total realisasi anggarannya Rp3.253.821.453.052.
Dan fakta lapangan hasil pemeriksaan BPK didapati realisasi tidak tepat sasaran Rp692.646.722, kemudian kelebihan pembayaran Rp2.073.304.285, serta kekurangan volume Rp212.141.470,00.
Kemudian pembayaraan dana BOS dan BOPD kepada penyedia swakelola Rp96.680.481; serta kurang saji di neraca untuk saldo kas BOS dan indikasi kerugian daerah Rp191.201.835 atas sisa penggunaan dana yang belum dilaporkan sebagai saldo BOS dan BOPD per 31 Desember 2024.
Berikutnya temuan kesalahan penganggaran tidak absen. Hasil audit ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa Rp28.390.677.025 pada 12 SKPD, dan belanja modal Rp73.216.089.216 pada 26 SKPD.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja modal disajikan lebih tinggi dari seharusnya (overstated) dan realisasi Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah dari seharusnya (understated)
Temuan dana hibah tetap eksis. Hasil temuan BPK mendapati pengelolaan belanja hibah belum sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah didapati permasalahan serius, serta lebih bobrok dari tahun anggaran 2023.
Temuan kasus sangat berpotensi penyimpangan ini, berupa pemberian hibah yang berulang sehingga menjadikan calon penerima hibah tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dana hibah; monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah tidak dapat segera dilakukan atas laporan pertanggungjawaban yang terlambat diterima.
Kemudian penggunaan belanja hibah belum dipertanggungjawabkan oleh 512 penerima hibah Rp111.597.635.000 belum menggambarkan kondisi senyatanya; serta potensi penyalahgunaan sisa dana hibah yang belum disetorkan ke kas daerah Rp191.724.896.
Temuan kasus selanjutnya berupa pemberian hibah atas NPHD yang tidak sesuai proposal permohonan Rp3.091.790.000 tidak sesuai kebutuhan dari penerima hibah; realisasi belanja hibah Rp1.2 miliar pada YBAP tidak tepat sasaran; serta hasil pengadaan barang pada penggunaan hibah UPI tidak dapat diyakini kewajarannya.
Lainnya, realisasi belanja hibah dengan menggunakan nota pembelian yang terindikasi tidak benar Rp7.165.510.000 belum menggambarkan kondisi senyatanya; serta dana hibah dari lima lembaga yang dialihkan seluruhnya ke pihak lain Rp7 miliar berpotensi disalahgunakan dan penyalahgunaan.
Potensi-potensi penyimpangan ini tidak pernah kandas. Temuan kasus audit BPK mendapati adanya kekurangan volume 22 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada delapan SKPD Rp1.406.291.046.
Sedangkan akibat lainnya berupa potensi kegagalan konstruksi bangunan, serta pencapaian target peningkatan kualitas infrastruktur gedung/bangunan fasilitas umum dan pemerintahan berisiko belum optimal.
Temuan kasus selanjutnya pada dinas pendidikan, yakni belanja modal gedung dan bangunan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang mengabaikan legalitas aturan.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan pada tujuh sekolah antara volume dengan yang tertuang dalam RAB dan perubahannya yang dikerjakan swakelola. Secara kualitas sudah dipastikan ada pengurangan dari yang tertuang dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang secara pasti terjadi potensi mark up. Potensi kerugian daerah Rp289.843.958.
Beranjak ke sisi lain, temuan kasus audit selanjutnya mendapati belanja modal gedung dan bangunan atas pembangunan Terminal Tipe B Cikarang Kabupaten Bekasi Tahap 2 pada Dinas Perhubungan Provinsi Jabar yang tidak mematuhi legalitas aturan.
Padahal tujuan pembangunan tersebut untuk meningkatkan kualitas bangunan terminal penumpang yang dilengkapi fasilitas utama dan fasilitas penunjang melalui gelontoran dana APBD Rp16.997.601.522 yang telah diadendum tiga kali.
Namun fakta lapangan BPK menemukan pelaksanaan pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak tidak sesuai ketentuan, jaminan pelaksanaan atas adendum perubahan harga kontrak dan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dibatalkan oleh pihak penjamin, pembayaran termin tidak sesuai ketentuan, serta terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Pada temuan ke tujuhbelas tahun anggaran 2024 ini, audit BPK mendapati kasus pada pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua SKPD tidak sesuai ketentuan dimana terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan Rp7.393.213.418. Salah satu di antaranya, pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Rp354.417.517.
Menyoal hasil audit aset daerah didapati delapan temuan, pertama terkait temuan pengelolaan rekening Pemprov Jabar belum tertib. BPK menyorot kinerja Kepala BKAD selaku BUD; Kepala SKPD dan Kepala Satuan Pendidikan; Para pelaksana anggaran pendapatan dan belanja di SKPD; serta para pelaksana di Bank BJB .
Kondisi ini mengakibatkan saldo kas rekening atas nama Pemprov Jabar yang belum ditetapkan dengan Kepgub kurang dilaporkan Rp1.187.621.667; berpotensi penyalahgunaan atas 305 rekening dengan saldo Rp1.187.621.667; dan berisiko adanya rekening bank yang tidak terpantau penggunaannya atas rekening yang tidak terdaftar dalam Keputusan Gubernur.
Kedua temuan kasus pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Belum memadai. BPK menyorot kinerja Sekretaris Daerah; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pengguna Anggaran; Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah; serta Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah pada Dinas Komunikasi
dan Informasi atas pengeluaran belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban Rp85.143.609.
Ketiga temuan piutang atas sisa belanja bantuan keuangan belum dikembalikan ke kas daerah. BPK menyorot kinerja kepala BPKAD. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Jawa Barat kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan penerimaan atas sisa dana bantuan keuangan sebesar Rp26.675.940.259.
Keempat temuan kasus penatausahaan persediaan obat pada RSUD Al Ihsan belum sepenuhnya tertib. BPK menyorot kinerja Direktur RSUD Al Ihsan, dan Pengurus Barang pada RSUD Al Ihsan.
Kondisi ini mengakibatkan saldo Persediaan per 31 Desember 2024 pada RSUD Al Ihsan Rp40.322.253 belum menggambarkan kondisi senyatanya; dan pencatatan persedian pada RSUD Al Ihsan yang tidak mutakhir dapat meningkatkan resiko kehilangan barang persediaan.
Kelima temuan kasus pada pengelolaan penyertaan modal daerah pada empat BUMD kurang memadai. BPK menyorot kinerja Sekretaris Daerah, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan bersama dengan Direktur PT BIJB, PDAP, PT BIJ, dan PT BIMJ.
Kondisi ini mengakibatkan tujuan pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah serta memperoleh laba dan/atau keuntungan tidak tercapai; Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung akumulasi kerugian yang membebani APBD pada empat BUMD yang mengalami financial distress berupa penurunan nilai penyertaan modal sebesar Rp1.315.199.181.777, yang terdiri: PT BIJB sebesar Rp1.110.968.031.133; PDAP sebesar Rp94.378.064.635; PT BIJ sebesar Rp102.264.453.112; PT BIMJ sebesar Rp7.588.632.897
Akibat lainnya, realisasi penggunaan penyertaan modal TA 2024 pada PT BIJB Rp8.619.521.000 tidak memiliki dasar hukum yang memadai; dan Pemprov Jabar berpotensi menanggung biaya yang masih harus dibayar pada PDAP minimal Rp3.714.862.412.
Keenam temuan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib. BPK menyorot kinerja Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang; Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang; para Kepala Dinas/Badan selaku Pengguna Barang; serta para Pengurus Barang pada SKPD.
Kondisi ini menyebabkan tanah pangkalan pendaratan ikan (PPI) seluas 31.751 m2 minimal senilai Rp178.053.273 di Kabupaten Bekasi rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang; potensi kurang saji aset tetap tanah TPA Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah minimal seluas 202.883 m2; potensi hilangnya hak kepemilikan atas aset tetap tanah dan aset gedung dan bangunan yang dikuasai pihak lain terdiri dari: lima bidang tanah lokasi sekolah; dan lima bangunan dan gedung sekolah;
Akibat lainnya, pencatatan aset tetap pada KIB belum dapat digunakan sebagai dasar pengawasan, pengendalian, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap yang andal; dan potensi kehilangan dan penyalahgunaan atas 18 sepeda motor yang dipergunakan oleh para pegawai yang telah purna tugas dan satu mobil yang dipergunakan oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia.
Ketujuh temuan pengamanan dan penyajian aset properti investasi belum memadai. BPK menyorot kinerja Pemprov Jabar, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah; Dinas Kelautan dan Perikanan belum melakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan; dan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Kondisi ini mengakibatkan pencatatan Properti Investasi berpotensi kurang saji atas tanah seluas 39.940 m2 senilai Rp36.585.040.000 dan tanah seluas 2.732 m2 senilai Rp2.191.064.000 serta bangunan seluas 1.500 m2 senilai Rp93.599.008; berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak atas aset properti investasi yang tidak didukung sertifikat dan tidak didukung dokumen pencatatan yang memadai;
Akibat lainnya pencatatan Properti Investasi Tanah seluas 15.838 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp1.417.501.000 belum dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya; berpotensi dobel catat atas aset properti investasi berupa bidang tanah seluas 2.182 m2 senilai Rp872.800.000.
Dan berakibat pula Pemprov Jawa Barat berpotensi kehilangan aset atas belum adanya keputusan yang jelas terkait penggantian atas tanah Pemprov Jawa Barat seluas 41.045 m2 dan sumur dalam (deepwell) sebanyak 1 unit yang terkena dampak proyek tol Cisumdawu.
Kedelapan temuan kasus terkait pelaksanaan sewa pemanfaatan tanah pangkalan pendaratan ikan (PPI) dan memorandum of understanding (MoU) pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak sesuai ketentuan.
Kondisi ini menyebabkan pemanfaatan ruang darat di PPI Pal Jaya yang disewa, dikelola dan dibangun oleh PT TRPN belum sesuai regulasi keamanan teritorial; dan
pemanfaatan ruang laut di PPI Pal Jaya oleh PT TRPN antara 0-12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan belum didukung perijinan dari instansi yang berwenang.
Paparan temuan kasus dari tahun 2019 hingga tahun anggaran 2024 yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan adalah bukti baik buruknya tata kelola keuangan, bukan hanya sekedar bangga terhadap predikat opini wajar tanpa pengecualian sehingga mengecualikan kebocoran anggaran Negara/daerah yang nota bene uang publik di depan hukum. Sanksi merupakan konsekuensi.
Sementara tayangan media merupakan rekam jejak yang mengontrol dan memantau tanpa menghakimi, namun berupaya mengedukasi bukan saja terhadap kinerja pemangku jabatan namun memberikan pemahaman terhadap tindakan benar dan salah, dengan harapan masyarakat Jawa Barat dapat ke luar dari garis kebodohan dan kemiskinan karena pemangku jabatan menjadi tumpuan harapan. (Tamat)
