
Bandung Barat Indoglobe News-
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2026. Senin, (27/04/2026)
Dalam aksi tersebut dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari unsur pengurus dan anggota serikat pekerja yang tergabung dalam K-SPSI KBB.
Aksi dimulai dari Kantor Pajak Pratama Cimahi, kemudian berlanjut ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, lanjut ke Kantor Pemerintah Daerah dan berakhir Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat. Titik kumpul peserta berada di depan perusahaan masing-masing sebelum bergerak secara konvoi.
Dalam pelaksanaannya, massa aksi melakukan longmarch, konvoi, orasi, serta doa bersama. Rute yang dilalui meliputi kawasan industri Cimareme hingga Padalarang.
Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bandung Barat, Kiki Permana Saputra, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi pekerja secara demokratis dan damai.
“Aksi ini adalah bagian dari hak konstitusional pekerja untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami memastikan kegiatan berjalan tertib, damai, dan tetap menghormati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tuntutan yang dibawa merupakan suara nyata para pekerja di lapangan.
“Kami ingin pemerintah benar-benar mendengar aspirasi buruh, terutama terkait penghapusan sistem outsourcing, perlindungan tenaga kerja, serta kebijakan ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut antara lain mendesak penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak impor 105.000 mobil oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, serta mendorong revisi kebijakan pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah mengkaji ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait cukai gula, garam, dan lemak, menghentikan impor produk tekstil dan garmen, serta menolak rencana kenaikan tarif cukai rokok.
Para buruh juga mendesak peningkatan peran dinas tenaga kerja, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tanpa diskriminasi, serta pemberantasan praktik perbudakan modern di dunia kerja. Tak hanya itu, mereka juga mendorong diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang lebih adil dan tersosialisasi secara merata.
Pihak penyelenggara menyatakan aksi ini berlangsung tertib dan kondusif serta telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.
(Urip Kusnadi)
