
BANDUNG, Indoglobenews – Menyoal dana hibah audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 yang dikupas melalui laporan hasil pemeriksaan No.31A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, fakta-fakta hasil audit tersebut berpotensi korupsi.
Bukan tanpa sebab, aturan perundangan dan aturan main menjadi pagar realisasi APBD Jabar agar tepatnya sasaran dilabrak, yakni Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Jabar.
Begitu juga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jabar dengan dengan Bidang PDPP KWKA Provinsi Jawa Barat Nomor 1974/KU.03.04.05/NPHD serta B-1132/Kw.10/III.5/04/2023 tanggal 17 April 2023.
Serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jabar dengan dengan STAI AR No.2749.2597/ KU.03.04.05/PK/KESRA; serta No.272/STAR/VII/ 2023 tanggal 20 Juli 2023.
Akibatnya, potensi merugikan keuangan daerah terpapar berdasarkan hasil audit sebesar Rp6.032.127.132,53 berupa realisasi tidak tepat sasaran yang membebani keuangan daerah, terdiri dari hibah KWKA Rp1.919.026.096; dan hibah STAIR Rp4.113.036,53. Sedangkan yang berpotensi disalahgunakan Rp1.035.124.590.

Belanja Hibah yang direalisasikan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang bersumber dari APBD Jabar itu diberikan kepada kepada KWKA Provinsi Jawa Barat sebesar Rp143.540.400.000 serta STAI AR Rp30.000.000.000.
Namun ketika pertanggungjawaban publik diminta kepada Sekda Jabar Herman Suryatman selaku Pengguna Anggaran, melalui konfirmasi tertulis Indoglobenews No.311/IGN/Kprwil-Jbr/W/I/2026, malah ‘cuci tangan’ dan dilempar ke Dinas Komunikasi dan Informatika.
Padahal Sekda Jabar selaku Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab memimpin pengelolaan keuangan dan aset yang meliputi penyusunan dokumen anggaran (RKA/DPA-SKPD), tindakan pengeluaran, pelaksanaan anggaran, penandatanganan SPM hingga penyusunan laporan keuangan. PA juga menetapkan PPK dan PPTK, serta mengawasi pelaksanaan anggaran.
Jawaban peruntukkan publikasi bernomor 1502/KOM.04.02/KP tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Kadiskominfo Jabar Mas Adi Komar rancu secara pertanggungjawaban keuangan kelembagaan.
Hal ini mempertegas Sekda Jabar Maman Suryatman melempar tanggung jawab ke lembaga lain yang tidak menangani dan tidak memiliki pertanggungjawaban terhadap realisasi dan realitas penyaluran dana hibah tersebut.
Pertanyaan sederhana, siapa yang memiliki tanggungjawab penuh terhadap temuan kasus hasil audit BPK yang berpotensi korupsi tersebut? Bukan hanya itu, jawaban yang tak bertandatangan Sekda Jabar maupun Biro Kesra bertolak belakang dengan realitas audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Menyoal adanya pengembalian ke kas daerah dalam jawaban tersebut hanya sekedar ucapan tanpa menunjukkan buktinya. Dan bukti pengembalian tersebut layak diberikan sebagai pertanggungjawaban publik dan pertanggungjawaban hukum karena bukan termasuk rahasia Negara. (Zulkifli L/IGN Jabar)
