
BANDUNG, Indogelobenews – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang menemukan kejanggalan penggunaan dana hibah Jabar hasil audit di Setda Jabar tahun anggaran 2023, berpotensi korupsi.
Berdasarkan legalitas data yang dipaparkan dalam laporan hasil pemeriksaan No.31A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, BPK menegaskan bahwa penggunaan dana hibah itu di samping tidak tepat sasaran, juga berpotensi disalahgunakan.
Hasil audit dalam LHP tercantum angka Rp6.032.127.132,53 berupa realisasi tidak tepat sasaran yang membebani keuangan daerah, terdiri dari hibah KWKA Rp1.919.026.096; dan hibah STAIR Rp4.113.036,53. Sedangkan yang berpotensi disalahgunakan sebesar Rp1.035.124.590.
Fakta berpotensi korupsi hasil audit BPK Perwakilan Jabar, yakni mendapati realisasi dana hibah pada KWKA Provinsi Jabar berupa pembayaran biaya perjalanan dinas bidang PDPP yang terindikasi tidak dilaksanakan Rp509.910.000; pembayaran biaya perjalanan dinas Rp155.912.000; dan penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal/NPHD berupa pembelian kendaraan dinas roda empat Rp1.919.026.096.
Sedangkan potensi serupa didapati pada realisasi oleh STAI AR. Fakta hasil audit, antara lain BPK mendapati bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak benar Rp1.035.124.590 dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung keagamaan; penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukkan Rp4.113.101.036,53.
Acuan BPK terhadap masalah tersebut mengungkapkan bahwa dalam realisasinya penggunaan dana hibah tersebut melabrak aturan yang seharusnya menjadim pijakan untuk dipatuhi, yakni Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Jabar.
Selain itu juga mengingkari apa yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jabar dengan dengan Bidang PDPP KWKA Provinsi Jawa Barat Nomor 1974/KU.03.04.05/NPHD serta B-1132/Kw.10/III.5/04/2023 tanggal 17 April 2023.
Kemudian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jabar dengan dengan STAI AR No.2749.2597/ KU.03.04.05/PK/KESRA; serta No.272/STAR/VII/ 2023 tanggal 20 Juli 2023.

Namun masalah kebocoran anggaran yang didapati oleh BPK terhadap realisasi dana hibah yang dikonfirmasikan ke Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman seolah dianggap sepele, dan terkesan ‘cuci tangan’ dengan fakta yang dipertanyakan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan pertanggung jawaban hukum.
Pasalnya, konfirmasi tertulis yang dilayangkan kepada Sekda Jabar selaku Pengguna Anggaran dalam realisasi dana hibah, “meminjam tangan” Diskominfo Jabar. Fakta dalam jawaban surat tersebut ditandangani Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Mas Adi Komar, bukan atas nama Sekda Jabar Herman Suryatman.
Kalimat ‘setelah berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat’ menjadi dasar jawaban yang ditandatangani Kadiskominfo Jabar Mas Adi Komar terhadap realisasi dana hibah di Setda Jabar yang berpotensi korupsi tersebut.
Padahal awak media Indoglobenews tidak pernah menujukan surat tersebut ke Diskominfo Jabar, tetapi meminta pertanggungjawaban publik terhadap temuan lembaga yang memiliki legalitas mengaudit berdasarkan undang-undang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini merupakan fakta Sekda Jabar Herman Suryatman selaku Pengguna Anggaran ‘cuci tangan’ dalam masalah tersebut. (Zulkifli L/IGN Jabar)
