
BANDUNG, Indoglobenews – Menyoal pengembalian ke kas daerah yang dikemukakan dalam surat jawaban Diskominfo Jabar bernomor 1502/KOM.04.02/KP tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Kadiskominfo Jabar Mas Adi Komar menjawab konfirmasi tertulis Indoglobenews No.311/IGN/Kprwil-Jbr/W/I/2026 23 Januari lalu, masih ’abu-abu’.
Pernyataan bahwa biaya Perjalanan dinas Bidang PDPP dan Bidang PM yang terindikasi tidak dilaksanakan sudah dikembalikan ke kas daerah. Realitasnya, tidak memberikan atau memperlihatkan bukti setoran ke kas daerah seperti yang diminta dikonfirmasi tertulis sebagai fakta dan bukti akurat, juga tidak ada penyebutan yang mencantumkan nomor surat tanda setor dan atau nomor dan tanggal surat penyelesaian kepada BPK.
Begitu juga penjelasan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya dilaksanakan namun tidak dapat diperoses lebih lanjut secara administrasi karena dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak lengkap.
Fakta audit, BPK menegaskan terdapat perjalanan dinas pada bidang PDPP yang terindikasi tidak dilaksanakan namun dananya tetap direalisasikan, yakni pertama tujuan Kabupaten Sumedang berjumlah 131 orang pelaksana dengan jumlah uang harian semuanya Rp114.810.000 dan penginapan Rp61.200.000, keseluruhan Rp176.010.000.
Kedua, tujuan Kabupaten Bandung berjumlah 70 orang pelaksana dengan jumlah uang harian semuanya Rp72.240.000 dan biaya penginapan Rp41.850.000, keseluruhan Rp114.090.000.
Serta ketiga tujuan Kabupaten Bandung Barat berjumlah 155 orang pelaksana dengan jumlah uang harian semuanya Rp140.610.000 dan biaya penginapan Rp79.200.000, keseluruhan Rp219.810.000. Total semuanya berjumlah sebesar Rp509.910.000.
Hasil audit tersebut dipertegas dalam lampiran BPK bahwa perhitungan biaya perjalanan dinas menggunakan nota fiktif pada tiga hotel. Namun dalam jawaban tertulis tanpa tanda tangan Sekda Jabar maupun pihak berkompeten di Biro Kesra menyebutkan, tidak dapat diperoses lebih lanjut secara administrasi karena dokumen SPJ tidak lengkap.
Munculnya nota fiktif bukan tanpa sebab, BPK melakukan reviu atas bukti-bukti belanja paket meeting fullboard/fullday dan belanja perjalanan dinas seperti nota pembayaran/bill hotel.
Hasil reviu menunjukkan adanya nota pembayaran/bill yang terindikasi tidak benar, di antaranya nomor yang sama pada beberapa nota pembayaran/bill, tahun yang tidak sama antara bagian judul dan isi tabel, bahkan terdapat alamat hotel yang berbeda antara header dan footer.

Berdasarkan indikasi permasalahan tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada tiga hotel untuk menguji validitas nota pembayaran/bill dan kegiatan paket meeting fullboard/fullday tersebut.
Hasil konfirmasi dari ketiga hotel menunjukkan bahwa atas kegiatan paket meeting fullboard/fullday telah sesuai dengan bukti belanja, namun atas nota pembayaran/bill hotel masing-masing peserta diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak valid atau fiktif. Indikasi ini menyiratkan, ada upaya perbuatan melawan hukum berpotensi korupsi yang menjadi temuan BPK Perwakilan Jabar.
Lainnya berupa; pembayaran biaya perjalanan dinas Rp155.912.000; dan penggunaan dana hibah tidak sesuai proposal/NPHD berupa pembelian kendaraan dinas roda empat Rp1.919.026.096.
Begitu juga kalimat penyaluran dana hibah ke STAI AR telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu Inspektorat, Bappeda, Disperkim, Biro hukum dan HAM, dan Biro Kesra Provinsi Jawa Barat, serta pendampingan dari Kejati Jabar, dan semua dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Namun fakta audit BPK mendapati bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak benar Rp1.035.124.590 dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung keagamaan berupa nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aslinya.
Terdapat selisih nilai antara nota pembayaran/invoice asli dengan yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp237.439.950. Hal itu didapati pada pengadaan jasa kelistrikan dan penangkal petir.
Selanjutnya nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aslinya. Terdapat perbedaan antara nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban dengan nota asli sebesar Rp574.476.000. Hal itu didapati pada pengadaan kusen dan pintu.
Kemudian BPK mendapati nota pembayaran/invoice yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan aslinya. Terdapat perbedaan antara nota pembayaran/invoice asli dengan yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban. pembelian keramik.
Penyedia memberikan harga promosi sehingga harga keramik lebih rendah dari harga normal. Nilai perbedaan antara nota pembayaran/invoice asli dengan yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban adalah sebesar Rp223.208.640. Hal itu didapati pada pengadaan keramik. Hasil temuan lain didapati penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukkan Rp4.113.101.036,53.
Sementara jawaban untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi serta dampak yang dihasilkan Pemprov Jabar melakukan monitoring melalui inspektorat, tetapi fakta hasil audit BPK menegaskan tidak optimal.
Dan jawaban yang ditandatangani Kadiskominfo Jabar Mas Adi Komar layak dipertanyakan karena terkesan asal ada jawaban tanpa mengindahkan unsur kelengkapan, validitas, akurat dan faktual. Padahal jawaban tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan anggaran publik.
Termasuk jawaban tertulis yang tidak menyebutkan nama dan jabatan dari pihak yang berkompeten memberikan keterangan kepada media untuk dipublikasikan, apakah itu dari Sekda Jabar Herman Suryatman selaku Pengguna Anggaran maupun dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat pembbuat komitmen (PPK) Biro Kesra. (ZL/IGN Jabar)
