
Sukabumi Indoglobe news
Kejaksaan Agung: L egal Opinion Tak Berdaya Halangi Putusan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
SURABAYA, 09 JUNI 2026 – Kekuatan hukum mutlak kini berada di tangan PT Unicomindo Perdana. Hal ini ditegaskan oleh Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum perusahaan, setelah dirinya secara resmi mengantongi surat ketegasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dokumen tersebut menjadi landasan hukum terkuat yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengeksekusi dan melunasi seluruh kewajiban pembayaran senilai lebih dari 104 miliar rupiah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah sah dan mengikat.
Dalam surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung secara tegas melarang penggunaan produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion sebagai alasan atau alat untuk menunda, menghambat, atau bahkan menggugurkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Lembaga negara ini menegaskan, dokumen pendapat hukum hanyalah pandangan semata dan tidak memiliki kekuatan mengikat apa pun di hadapan putusan hakim yang sudah sah.
Langkah sikap hukum ini dikeluarkan atas permohonan penegasan yang diajukan Robert Simangunsong pada 7 April 2026 lalu melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Ia mendesak agar Pemkot Surabaya tidak lagi berdalih dan segera mematuhi rangkaian putusan hukum yang telah diputus mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, yakni:
- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY
- Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016
- Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021
Merujuk pada isi amar putusan‑putusan tersebut, kewajiban finansial yang mutlak harus dibayarkan Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana adalah sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Angka ini telah ditetapkan secara hukum, rinci, dan tidak dapat diubah atau ditawar lagi nilainya.
Batasan Kewenangan Pendapat Hukum
Menanggapi persoalan hukum yang berlarut ini, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menjelaskan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, bahwa tidak ada satu pun alasan yuridis yang sah yang bisa dipakai oleh pemerintah daerah untuk menahan hak yang sudah dimenangkan oleh pihak swasta di meja hijau.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) itu sifatnya hanya layanan pemberian pandangan hukum, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini kami tegaskan agar dokumen tersebut tidak dijadikan instrumen untuk menunda atau menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim adalah hukum yang hidup dan wajib dijalankan,” bunyi penegasan tegas dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.
Tak Ada Lagi Celah Penundaan
Bagi Robert Simangunsong, keluarnya surat resmi ini berarti pintu penundaan yang selama ini dimanfaatkan Pemkot Surabaya sudah tertutup rapat. Tak ada lagi ruang bagi argumen birokrasi untuk mengalahkan keadilan hukum.
“Kami tegaskan sekali lagi: Surat Kejagung ini adalah bukti mutlak dan sah. Artinya, Pemkot Surabaya wajib segera mengeksekusi putusan dan membayar tepat Rp 104.241.354.128,00 kepada klien kami. Pesannya sangat lugas: Jangan pernah jadikan pendapat hukum sebagai alat penghambat putusan yang sudah inkracht. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi di negeri ini, selesai urusannya,” tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan Pemkot Surabaya saat ini menjadi tolok ukur nyata apakah pemerintah daerah benar‑benar menghormati konstitusi dan prinsip negara hukum atau tidak. Agar perintah ini dipatuhi dan diawasi ketat, surat penegasan ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ( Pardi IGN )
