
Buol , Indoglobe News,Warga Palu MR (39 Tahun) yang merupakan Residivis Kasus Narkotika di bekuk Satuan Resnarkoba Polres Buol saat dalam Operasi pemberantasan peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Buol.
Berawal dari informasi warga selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satuan Resnarkoba tepatnya pada Sabtu dinihari (06/06/26) sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S. IP mengamankan terduga pelaku peredaran Narkotika Jenis sabu.
Terduga Pelaku diamankan di Desa Bongo, Kecamatan Bokat selanjutnya Setelah di mintai keterangan untuk menunjukan barang bukti, team menuju Jembatan Buol di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau untuk mencari barang bukti sabu yang di simpan pelaku disekitar Jembatan.
Setibanya di jembatan Buol Team melakukan pencarian dan menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disimpan pelaku dalam wadah botol Aqua bekas diletakkan di pinggiran jalan jembatan Buol.
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 2 (Dua) Paket plastik bening sedang yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,90(nol koma sembilan puluh) gram.
1 (Satu) buah botol Aqua sedang tempat penyimpanan sabu, 1 (Satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (Satu) buah HP Merek Oppo, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merck Honda FCX warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K, M.H, M. Tr. Opsla menyampaikan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S. IP saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nom 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terduga pelaku peredaran Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah melakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu” Ungkap Iptu Ridwan.
“Adapun pelaku merupakan warga Palu dan juga Residivis jaringan peredaran Narkotika lintas Kabupaten Provinsi Sulteng pada tahun 2022 ” ucap Kasat Resnarkoba menambahkan.
Sementara itu Kasubsi Penmas Iptu Budi Waskito menerangkan bahwa Petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Desa Bongo, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum”
“Petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Desa Bongo, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum” terang Iptu Budi.
“Kami menghimbau peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama mengawasi penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Buol dimulai dari lingkungan terdekat yakni Keluarga, tetangga, perangkat Desa, Kelurahan serta seluruh elemen Masyarakat dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran Narkotika dilingkungannya” Himbau Kasubsi Penmas.
(Sudirman sija)
Rilis
Humas polres Buol
