
SEMARANG – 18/07/2026
Seorang warga Dukuh Pucangading berinisial ( H ) menyampaikan kekecewaan mendalam atas pemutusan kerjasama pengambilan limbah secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Pabrik PT. MPS Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,
Menurut ( H ), keputusan pemutusan kerjasama tersebut diambil tanpa adanya pemberitahuan atau komunikasi sebelumnya kepada pihak pengelola. Tidak hanya itu, perusahaan juga dinilai mengabaikan etika bisnis dan kepedulian sosial karena tidak memberikan tali asih maupun kompensasi apapun atas penghentian kerjasama tersebut.
Kekecewaan ( H ) memuncak saat proses mediasi dengan oknum perwakilan perusahaan berinisial ( S ) Dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan titik temu.
( H ) menduga bahwa oknum ( S ) secara sengaja melibatkan oknum Bhabinkamtibmas dan Babhinsa untuk menekan posisinya.

Kejanggalan lain juga muncul terkait lokasi pelaksanaan mediasi. Seharusnya mediasi terkait permasalahan di wilayah Plamongansari, Pedurungan dilakukan di lokasi kejadian TKP setempat. Namun pihak perusahaan justru mengarahkan mediasi ke wilayah Klipang, Tembalang.
Langkah oknum ( S ) yang melibatkan aparat keamanan di luar wilayah domisili kejadian memicu spekulasi di kalangan warga. ( H ) mempertanyakan keterlibatan oknum aparat tersebut dan menduga adanya upaya “pembekingan” oleh oknum tertentu untuk memuluskan tindakan sepihak yang dilakukan oknum ( S )
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT.MPS Plamongansari* belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pemutusan hubungan kerja sepihak maupun dugaan keterlibatan oknum dalam mediasi tersebut.
Warga berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa harus melibatkan intervensi yang tidak relevan dengan permasalahan yang ada.
(Bsk, Jack)
