
Sumsel Indoglobenews.Id-Biasanya kami dari Feradi Wpi Sumatra Selatan mengapresiasi keberanian beliau membela siapa pun karena itu memang hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Tapi kali ini, menurut Kami yang disampaikan justru terasa sebagai blunder komunikasi.
Menurut Ass.Adv.Eri Widosen.C.Mdf,.C.Pfw,,.C.Ftax,. PBH Feradi Wpi Provinsi Sumatra Selatan ketika seseorang sedang menghadapi proses hukum, yang dibutuhkan publik adalah penjelasan dan pembuktian di pengadilan, bukan daftar prestasi masa lalu. Prestasi memang patut dihargai, tetapi prestasi bukan tameng yang membuat seseorang kebal dari proses hukum.
Kalau memang klien tidak bersalah, buktikan lewat alat bukti, saksi, dan fakta persidangan. Itu jauh lebih kuat daripada narasi bahwa klien pernah berjasa menyelamatkan uang negara atau pernah mendapat pujian dari Presiden.Ujar Eri
Membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan juga menurut kami kurang tepat. Proses hukum seharusnya berdiri di atas asas persamaan di hadapan hukum, bukan dikaitkan dengan siapa yang pernah memuji atau mendukung seseorang.
Eri juga kurang sepakat ketika muncul penegasan bahwa membela tanpa bayaran karena sudah kaya raya. Menurut saya, itu bukan inti persoalan. Publik lebih ingin melihat argumentasi hukum yang kuat daripada mengetahui apakah pengacaranya dibayar mahal atau tidak.
Justru karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat, komunikasi kepada publik seharusnya lebih hati-hati. Jangan sampai yang muncul adalah kesan membangun simpati berdasarkan jasa-jasa masa lalu, bukan berdasarkan kekuatan fakta hukum.
Bagi kami, orang yang pernah berprestasi tetap harus diberi asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah juga berarti proses hukumnya harus berjalan tanpa ada kesan bahwa prestasi masa lalu dapat dijadikan alasan untuk mengurangi sorotan terhadap dugaan yang sedang diperiksa.
Saya tidak sedang menghakimi siapa yang benar atau salah. Itu adalah kewenangan penyidik, jaksa, dan pada akhirnya hakim yang memutus berdasarkan fakta di persidangan. Namun sebagai masyarakat, kita juga berhak mengkritik cara penyampaian yang menurut kita kurang tepat.Ungkap Eri
Semoga perkara ini dibuka seterang-terangnya dan diproses secara adil. Kalau memang tidak bersalah, nama baik harus dipulihkan. Kalau terbukti bersalah, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di mata hukum, yang seharusnya berbicara adalah bukti, bukan kebesaran nama maupun prestasi.
Tim Media Nasional Indoglobeneews
Ril (Sainul)
