
Bandung, Indoglobenews – Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya sebesar di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung yang bersumber dari APBD II sebesar Rp385.000.000, diduga berpotensi mark up.
Potensi mark up tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp110 juta terkait belanja barang.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor direalisasikan untuk membiayai kegiatan pengadaan barang-barang yang dibutuhkan dalam kegiatan operasional kantor, termasuk barang-barang yang tidak masuk dalam kategori alat tulis kantor atau perabot kantor.
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pada sekretariat DPRD ini dikelola oleh sub bagian humas, protokol dan publikasi berdasarkan permintaan dari anggota DPRD. Selanjutnya sub bagian humas, protokol dan publikasi melakukan pemesanan bahan kegiatan kantor kepada pihak ketiga dan menagihkan pembayarannya kepada sub bagian tata usaha dan kepegawaian per 10 kuitansi pembayaran.
Kepala sub bagian tata usaha dan kepegawaian merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk kegiatan pengadaan bahan kegiatan kantor. Pembayaran tagihan pemesanan dilakukan secara tunai oleh bendahara pengeluaran kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan menggunakan uang persediaan/ganti uang (UP/GU).
Pemeriksaan BPK, pemesanan bahan kegiatan kantor yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD seluruhnya dilakukan pada toko yang sama serta dengan ukuran bahan dan harga beli yang sama yaitu Rp1.400.000 per unit.
Hasil audit BPK, total belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya Sekretariat DPRD Kota Bandung selama tahun anggaran 2024 adalah sebanyak 275 pemesanan. Total pembayaran Rp385.000.000 (275 x Rp1.400.000).
Dari toko sebagai penyedia diketahui harga bahan kegiatan kantor Rp1 juta/unit. Namun di mark up menjadi Rp1,4 juta/unit yang tertera pada kuitansi tagihan yang menjadi bukti pertanggungjawaban belanja.
Kuitansi pembayaran tersebut merupakan kuitansi asli toko namun harga beli yang tercantum di kuitansi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selisih lebih uang sebesar Rp400.000 per pesanan (Rp1.400.000 – Rp1.000.000) karena ada perbedaan harga menurut toko dan bukti pertanggungjawaban diketahui berada di PPTK.
Sekretaris DPRD Kota bandung Yasa Hanafiah yang dikonfirmasi pada Rabu, (5/8/2026), dan pada Rabu (12/8/2026) tidak berada di kantor. “Sedang ke luar,” ucap security setempat. (Zulkifli L/IGN Jabar)
