
BANDUNG, Indoglobenews – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat mendapati realisasi ratusan miliar penyaluran dana hibah tahun anggaran 2024 di Sekretariat Daerah Provinsi Jabar amburadul. Selain itu belasan miliar lainnya berpotensi disalahgunakan (penyimpangan).
Padahal proses perencanaan dan pelaksanaan hibah daerah tersebut diatur melalui Pergub Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024. Namun realitas di lapangan setiap tahun selalu terjadi penyimpangan setelah diaudit.
Realisasi Belanja Hibah pada LRA TA 2024 Rp5.110.982.109.616 atau 97,80% dari anggaran Rp5.226.090.824.408. Realisasi tersebut antara lain terdapat Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat Rp1.215.601.535.535, dan Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Rp1.880.569.256.611.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Nomor 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Tanggal 23 Mei 2024, amburadulnya penyaluran dana hibah tersebut berupa pemberian hibah yang berulang menjadikan calon penerima hibah tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dana hibah; monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah tidak dapat segera dilakukan atas laporan pertanggungjawaban yang terlambat diterima.
Selain itu penggunaan belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 512 penerima hibah sebesar Rp111.597.635.000 belum menggambarkan kondisi senyatanya, serta pemberian hibah atas NPHD yang tidak sesuai proposal permohonan sebesar Rp3.091.790.000 tidak sesuai kebutuhan penerima hibah.
Temuan yang berpotensi penyalahgunaan antara lain adanya sisa dana hibah yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp191.724.896; realisasi belanja hibah sebesar Rp1,2 miliar pada YBAP tidak tepat sasaran; serta hasil pengadaan barang pada penggunaan hibah UPI yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Potensi penyimpangan lainnya berupa, realisasi belanja hibah dengan menggunakan nota pembelian yang terindikasi tidak benar Rp7.165.510.000 belum menggambarkan kondisi yang senyatanya; serta didapati adanya dana hibah dari lima lembaga yang dialihkan seluruhnya kepada pihak lain Rp7 miliar. Hasil audit tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan tegas menyatakan berpotensi disalahgunakan. (Zulkifli L/IGN Jabar)
