
BANDUNG, Indoglobenews – Landasan utama pelaksanaan proyek pemerintahan, antara lain adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) berupa petunjuk teknis, Dokumen Kontrak & SPMK sebagai landasan hukum awal pelaksanaan, Pre-Construction Meeting (PCM) berupa rapat persiapan, serta Peraturan Perundang-undangan yang menjadi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku (seperti Perpres, peraturan LKPP dan Undang Undang Jasa Konstruksi).
Hal itu menandakan bahwa pekerjaan proyek pemerintah dipagari oleh regulasi yang terorganisir dari awal pelaksanaan hingga akhir pembayaran kontrak pekerjaan agar sesuai dengan progres dari awal perencanaan, guna menghindari temuan BPK yang berpotensi kebocoran anggaran atau konflik kepentingan lainnya yang merugikan keuangan negara/keuangan daerah.
Namun sayang, di era kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pekerjaan infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat masih mempertahankan gelar “artis kasus” temuan BPK Jabar. Dan tahun anggaran 2025 merupakan tahun ke enam dari TA 2020 di DBMPR Jabar menjadi soroton BPK terkait potensi penyimpangan APBD.
Merujuk audit BPK berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa TA 2025 Nomor 11/T/LHP/DJPKNV.BDG/PPD.03/02/2026, tanggal 11 Februari 2026, terjadi pengurangan volume Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya (Cikunir)–Tasikmalaya sebesar Rp729.357.171,29.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nidya Karya PUTR (NKP) dengan nilai kontrak Rp34.245.417.119,41 dari pagu anggaran sebesar Rp36.053.665.913. Namun realitasnya proyek tersebut bermasalah.
Konfirmasi tertulis Media Indoglobenews Nomor 312/IGN/Kprwil-Jbr/W/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar Agung Wahyudi, terdisposisi ke Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPTD PJJ) Wilayah Pelayanan V.
Jawaban tertulis No.1225/HM.03/PPK.Rekon tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani Yudi Ahmad Sudrajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sub. Kegiatan Rekonstruksi Jalan di UPTD PJJ Wilayah V.
Jawaban tertulis yang diberikan oleh PPK Yudi sebagai penjelasan terhadap konfirmasi tertulis Media Indoglobenes tidak sinkron dengan fakta lapangan, bahwa pemeriksaan BPK merupakan mekanisme pengawasan internal. Perbedaan antara data pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu pemeriksaan, titik pengambilan sampel, metode pengukuran, dan uji pembanding.
Realitasnya, legalitas audit BPK tidak terbantahkan dan menemukan pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp729.357.171,29 jelas berdampak pada kualitas pekerjaan.
Mengenai pembayaran pekerjaan, ujarnya, pada saat pelaksanaan dilakukan berdasarkan hasil opname dan pengukuran bersama oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, direksi lapangan, dan unsur teknis terkait serta didukung dokumen pembayaran yang tersedia.

Realitasnya, audit BPK menyatakan pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak. Adanya kelebihan bayar dikarenakan pekerjaan akhir tidak sesuai standar dan spesifikasi kontrak. Dan pembayaran dilakukan atas volume yang tidak memenuhi syarat.
Mengenai pengawasan, dijelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing baik itu pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, maupun konsultan pengawas.
Realitasnya, pengawasan berjenjang tersebut ternyata masih menjadi kasus audit BPK yang berpotensi kerugian keuangan negara/daerah. Faktanya, dari tahun 2020 hingga tahun 2025 (6 tahun anggaran), DBMPR Jabar menjadi “artis seksi” kasus temuan BPK. Sederhananya, jika pengawasan BPK lalai akankah terjadi kerugian keuangan daerah.
Begitu juga dengan pengendalian terhadap volume dan mutu pekerjaan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan BPK RI. Pada saat pelaksanaan telah dilakukan pemeriksaan, pengukuran bersama, pengujian mutu, serta verifikasi dokumen sebagai dasar pembayaran.
Realitasnya, dokumen data teknis hasil akhir pekerjaan tidak sesuai dengan hasil audit. Sederhananya, lebih otentik mana dokumen pelaksana dengan hasil audit yang legalitasnya diakui undang-undang?
Di poin terakhir Yudi mengungkapkan, hasil akhir pemeriksaan diterima oleh penyedia jasa dan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK jangka waktu 60 hari sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan rincian PT Nidya Karya PUTR telah menyetor sebesar Rp729.357.171,29 pada tanggal 6 Maret 2026.
Namun itu merupakan kewajiban internal. Pertanggungjawaban kontraktor mengembalikannya, tetapi PA, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas juga tidak terlepas dari tanggungjawab terkait pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyimpangan anggaran.
Dari jawaban yang diberikan PPK Yudi, pertanyaan yang tidak sanggup dijawab, yakni bilamana pekerjaan tersebut tidak menjadi temuan audit BPK apakah dapat terjadi potensi kerugian daerah.
Ia pun tidak mau menyebutkan nama KPA dan PPTK berikut nomor telepon yang bisa dihubungi untuk konfirmasi selanjutnya by phone. Begitu juga dengan copy bukti pembayaran yang diminta tidak disertakan sehingga pengembalian yang tertera pada penjelasan jawaban tertulis diragukan. Bukti pembayaran tersebut bukan merupakan rahasia negara sehingga layak terpublikasi.
Jawaban tertulis No.1225/HM.03/PPK.Rekon tanggal 26 Agustus 2026 ditandatangani Yudi Ahmad Sudrajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sub. Kegiatan Rekonstruksi Jalan di UPTD PJJ Wilayah V hanya ditembuskan ke Kepala UPTD PJJ Wilayah V.
Surat konfirmasi tertulis Media Indoglobenews ditujukan ke Kadis DBMPR Jabar Agung Wahyudi, dan terdisposisi ke UPTD PJJ Wilayah V. Secara hirarki, nama dan tandatangan dari Kepala UPTD PJJ Wilayah V selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Termasuk tembusannya, surat tersebut tidak ditembuskan ke Kadis DBMPR selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mendisposisikannya, namun ditembuskan ke Kepala UPTD PJJ Wilayah V. Hal ini menjadi penegas, Kepala UPTD PJJ Wilayah V cuci tangan. (ZL/IGN Jabar)
