
BANDUNG, Indoglobenews – Lembaga yang memiliki otoritas mengaudit keuangan yang legalitasnya tak terbantahkan secara hukum dan undang-undang, adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit BPK merupakan pintu awal membuka tindakan kecurangan, penyimpangan, dan korupsi penyerapan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan keuangan daerah.
Kalimat tegas BPK yang tertuang dalam LHP yang acapkali dibiaskan dan diremehkan, yakni kekurangan volume, kelebihan bayar, dokumen yang tidak sah, tidak didukung bukti pembayaran, tidak valid, tidak wajar, melebihi harga pasar, tidak spesifikasi, dan lain sebagainya acapkali dibiaskan dan diremehkan. Bahkan terjadi pembodohan publik seolah setelah terjadi pengembalian ke kas daerah persoalan tuntas begitu saja tanpa efek jera.
Dalam kaitan tersebut pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat kembali mendapat raport merah dari BPK dari hasil audit tahun anggaran 2025.
Merujuk informasi data yang bersumber pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa TA 2025 Nomor 11/T/LHP/DJPKNV.BDG/PPD.03/02/2026, tanggal 11 Februari 2026, ditemukan potensi kecurangan pada paket pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Warudoyong (Batas Kab. Tasikmalaya–Ciamis) Simpang 3 Winduraja (Kawali) yang dikerjakan PT Sentra Karya Pratama (SKP).
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimulai pada rabu 25 Juni 2025. Panjang jalan yang dikerjakan 7,6 km dengan nilai kontrak pekerjaan Rp21.347.799.894,37 dari pagu Rp22.448.638.339.
Namun realitas lapangan tidak sesuai kontrak pekerjaan, hasil audit pekerjaan yang dihitung berdasarkan pengukuran bersama hasil akhirnya tidak sesuai standar dan spesifikasi kontrak. Hasil audit mengungkap adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp242.289.313,38.
Menyorot kasus “aib lembaga” tersebut konfirmasi tertulis awak Media Indoglobenews Nomor 312/IGN/Kprwil-Jbr/W/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar Agung Wahyudi.
Konfirmasi tertulis dilakukan sebab berkali-kali Agung Wahyudi disambangi ke kantornya tidak pernah bisa ditemui karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di DBMPR Jabar, bahwa untuk konfirmasi harus secara tertulis. Itu dikemukakan di bagian front office.
Respons konfirmasi tertulis Media Indoglobenews yang diperoleh berupa disposisi Kadis DBMPR selaku Pengguna Anggaran (PA) ke Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPTD PJJ) Wilayah Pelayanan V.
Tindaklanjut dari konfirmasi tersebut berupa jawaban tertulis No.1225/HM.03/PPK.Rekon tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani Yudi Ahmad Sudrajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sub. Kegiatan Rekonstruksi Jalan di UPTD PJJ Wilayah V .

Fakta Lapangan
Proyek-proyek pengadaan barang dan jasa (PJB) yang mendapat kucuran anggaran pelaksanaan miliaran rupiah sangat rentan konflik kepentingan dan berpotensi terjadinya penyimpangan anggaran (mal administrasi).
Realitasnya, dari keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat yang ada di Bandung, dalam enam tahun anggaran dari tahun 2020 hingga tahun anggaran 2025 selalu menjadi bidikan auditor Badan Permeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat.
Termasuk proyek pekerjaan infrastruktur di DBMPR Jabar yang merupakan salah satu proyek “seksi” di antara OPD lainnya seperti Setda, Disdik, Dispora, Bappenda dan Disperkim Provinsi Jabar. Pasalnya, proyek pemerintah daerah tersebut gelontoran pelaksanaan pekerjaannya dari puluhan miliar hingga ratusan miliar.
Terkait jawaban tertulis paket pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Warudoyong (Batas Kabupaten Tasikmalaya – Ciamis) Simpang 3 Winduraja (Kawali) Rp21.347.799.894,37, Yudi Ahmad Sudrajat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub. Kegiatan Rekonstruksi Jalan di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V mengatakan, pemeriksaan BPK merupakan mekanisme pengawasan internal.
Lanjutnya, perbedaan antara data pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu pemeriksaan, titik pengambilan sampel, metode pengukuran, dan uji pembanding.
Namun fakta lapangan, legalitas audit BPK tidak terbantahkan dan menemukan pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp242.289.313,38 yang berdampak pada kualitas pekerjaan.
Kata Yudi, pembayaran pekerjaan pada saat pelaksanaan dilakukan berdasarkan hasil opname dan pengukuran bersama oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, direksi lapangan, dan unsur teknis terkait serta didukung dokumen pembayaran yang tersedia.
Fakta lapangan, berdasar audit pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak. Adanya kelebihan bayar dikarenakan pekerjaan akhir tidak sesuai standar dan spesifikasi kontrak. Namun pembayaran dilakukan atas volume yang tidak memenuhi syarat.
Terkait pengawasan, dalam jawaban tertulis Yudi mengungkapkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing baik itu pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, maupun konsultan pengawas.
Fakta lapangan, pengawasan berjenjang tersebut ternyata masih menjadi kasus audit BPK yang berpotensi kerugian keuangan negara/daerah. Menilik dari tahun 2020 hingga tahun 2025 (6 tahun anggaran), DBMPR Jabar menjadi “artis seksi” kasus temuan BPK. Pertanyaan sederhana, jika pengawasan BPK lalai akankah terjadi kerugian keuangan daerah?
Pengendalian terhadap volume dan mutu pekerjaan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan BPK RI. Pada saat pelaksanaan telah dilakukan pemeriksaan, pengukuran bersama, pengujian mutu, serta verifikasi dokumen sebagai dasar pembayaran.
Fakta lapangan, dokumen data teknis hasil akhir pekerjaan tidak sesuai dengan hasil audit. Pertanyaan sederhana, lebih otentik mana dokumen pelaksana dengan hasil audit yang legalitasnya diakui undang-undang?
Pada poin ke lima Yudi mengungkapkan, adapun hasil akhir pemeriksaan diterima oleh penyedia jasa dan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK jangka waktu 60 hari sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan rincian PT SKP sebesar Rp242.289.313,38 disetorkan pada tanggal 5 Maret 2026.
Fakta lapangan, hal itu menjadi kewajiban internal. Tidak hanya pertanggungjawaban kontraktor akan tetapi menjadi tanggungjawab PA, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas terhadap pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyimpangan anggaran.
Pertanyaan yang tidak sanggup dijawab, yakni bilamana pekerjaan tersebut tidak menjadi temuan audit BPK apakah dapat terjadi potensi kerugian daerah. Begitu juga dengan nama KPA dan PPTK termasuk nomor telepon yang bisa dihubungi untuk konfirmasi selanjutnya by phone.
Tidak hanya itu, copy bukti pembayaran yang diminta tidak disertakan sehingga pengembalian yang tertera pada penjelasan jawaban tertulis tersebut diragukan kebenarannya. Karena alat bukti tersebut bukan merupakan rahasia negara sehingga layak terpublikasi.
Jawaban tertulis No.1225/HM.03/PPK.Rekon tanggal 26 Agustus 2026 ditandatangani Yudi Ahmad Sudrajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sub. Kegiatan Rekonstruksi Jalan di UPTD PJJ Wilayah V hanya ditembuskan ke Kepala UPTD PJJ Wilayah V.
Surat konfirmasi tertulis Media Indoglobenews ditujukan ke Kadis DBMPR Jabar Agung Wahyudi, dan terdisposisi ke UPTD PJJ Wilayah V. Secara hirarki, nama dan tandatangan dari Kepala UPTD PJJ Wilayah V selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Begitu juga dengan tembusan. Surat tersebut tidak ditembuskan ke Kadis DBMPR selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mendisposisikannya, namun ditembuskan ke Kepala UPTD PJJ Wilayah V. Hal ini menyiratkan, Kepala UPTD PJJ Wilayah V cuci tangan. (ZL/IGN Jabar)
