
ACEH TIMUR indoglobenews.com – Pemberian Serambi Award kategori Inovator Advokasi Masyarakat kepada Zulfahmi, anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Aceh, dipertanyakan LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh, KANA.
Ketua KANA, Muzakir, menilai penghargaan tersebut belum tepat. Alasannya, selama menjabat 1 tahun, belum ada satupun sengketa Hak Guna Usaha atau HGU di Aceh Timur yang berhasil diselesaikan.
“Maka dasar apa Serambi memberi penghargaan Serambi Award kepada Zulfahmi. Sampai hari ini belum ada satu persoalan pun sengketa HGU yang selesai,” kata Muzakir, Minggu 31/8/2026.
Ia mencontohkan, Pansus HGU DPRD Aceh Timur juga belum membuahkan hasil. Sejumlah perusahaan yang HGU-nya bermasalah masih belum selesai, seperti PT. Bumi Flora, PT. Atakana Company, dan PT. Citra Ganda Utama Bayeun.
“Masih banyak perusahaan yang lahannya bermasalah dengan masyarakat. Kalau tolok ukurnya penyelesaian konflik agraria, maka belum masuk kriteria,” ujarnya.
Kritik juga datang dari internal dewan. Salah satu anggota DPRK Aceh Timur yang tergabung dalam tim Pansus HGU menyebut, “Tim pansus dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Timur saja tidak layak mendapatkan penghargaan Serambi Award tersebut.”
Karena itu, KANA meminta Serambi Indonesia meninjau ulang kriteria pemberian penghargaan.
“Kriteria yang dibuat Serambi Indonesia perlu ditinjau ulang. Supaya tahun depan penerima award benar-benar bisa diterima publik,” pungkas Muzakir (zakir).
