
Sukabumi Indoglobe news
DPD Jajaran Wartawan untuk Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mengutuk keras dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial A terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Tindakan tersebut, apabila terbukti, dinilai telah menyimpang jauh dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan serta mencederai marwah profesi jurnalistik yang seharusnya dijalankan secara profesional, independen, berimbang dan bertanggung jawab.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menegaskan bahwa profesi wartawan bukanlah sarana untuk menekan, mengintimidasi, apalagi meminta sejumlah uang kepada narasumber maupun pihak yang menjadi objek pemberitaan.
“Kami mengutuk keras apabila benar telah terjadi tindakan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Wartawan memiliki tugas mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk menekan atau mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurut JWI, setiap wartawan memiliki kewajiban memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku. Kritik terhadap suatu persoalan boleh dilakukan sepanjang berdasarkan fakta, memiliki kepentingan publik dan dilakukan melalui mekanisme jurnalistik yang benar.
DPD JWI Sukabumi Raya juga menyatakan mendukung sepenuhnya pihak-pihak terkait untuk menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

“Setiap tindakan tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang justru merugikan orang lain dan mencoreng nama baik insan pers,” ujarnya.
JWI menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh insan pers, khususnya para wartawan yang menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi, namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan profesionalisme.
Lebih lanjut, Lutfi Yahya mengimbau kepada seluruh wartawan agar tidak mencampuradukkan fungsi jurnalistik dengan kepentingan pribadi. Jika menemukan dugaan penyimpangan di lingkungan sekolah, pemerintahan maupun institusi lainnya, wartawan seharusnya melakukan konfirmasi, verifikasi, investigasi dan pemberitaan berdasarkan fakta, bukan melakukan tekanan atau intimidasi.
“Kami tidak ingin ulah segelintir oknum kemudian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wartawan yang selama ini bekerja secara profesional. berkomitmen menjaga marwah pers dan tidak akan memberikan ruang bagi perilaku yang mencoreng profesi wartawan,” pungkasnya.
DPD JWI Sukabumi Raya juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut tidak takut untuk melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang, sehingga persoalan dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
JWI menegaskan: wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan kontrol sosial, bukan untuk melakukan tekanan demi kepentingan pribadi.( Pardi IGN)
